Hello Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) jika belum bekerja selama satu tahun. Jangan khawatir, kita akan membahas secara detail dan mudah dipahami. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu THR?
Sebelum kita membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu THR. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. THR biasanya diberikan pada hari raya Idul Fitri dan Natal.
Kewajiban Pemberian THR
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan di perusahaan yang sama, berhak menerima THR. Kewajiban perusahaan memberikan THR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun besaran THR yang diberikan tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, jumlah THR yang diberikan minimal sebesar satu bulan gaji karyawan.
Cara Menghitung THR Jika Belum 1 Tahun
Bagaimana cara menghitung THR jika belum bekerja selama satu tahun di perusahaan? Berikut adalah cara menghitung THR jika belum 1 tahun:
1. Cara Menghitung THR jika Bekerja Kurang dari 1 Bulan
Jika karyawan baru bekerja selama kurang dari satu bulan, maka tidak berhak menerima THR.
2. Cara Menghitung THR jika Bekerja Minimal 1 Bulan
Jika karyawan sudah bekerja minimal satu bulan, maka THR yang diterima dihitung berdasarkan jumlah gaji yang telah diterima dalam waktu satu bulan.
Contoh:
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok | Rp 3.000.000,- |
2 | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000,- |
3 | Bonus | Rp 500.000,- |
Total Gaji | Rp 4.500.000,- |
Dari contoh di atas, maka jumlah THR yang diterima minimal sebesar satu bulan gaji, yaitu sebesar Rp 4.500.000,-.
3. Cara Menghitung THR jika Bekerja Minimal 2 Bulan
Jika karyawan sudah bekerja minimal dua bulan, maka THR yang diterima dihitung berdasarkan jumlah gaji yang telah diterima dalam waktu dua bulan.
Contoh:
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok | Rp 3.000.000,- |
2 | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000,- |
3 | Bonus | Rp 500.000,- |
Total Gaji Bulan Pertama | Rp 4.500.000,- | |
4 | Gaji Pokok | Rp 3.000.000,- |
5 | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000,- |
6 | Bonus | Rp 500.000,- |
Total Gaji Bulan Kedua | Rp 4.500.000,- | |
Total Gaji Selama 2 Bulan | Rp 9.000.000,- |
Dari contoh di atas, maka jumlah THR yang diterima minimal sebesar satu bulan gaji, yaitu sebesar Rp 9.000.000,-.
4. Cara Menghitung THR jika Bekerja Minimal 3 Bulan
Jika karyawan sudah bekerja minimal tiga bulan, maka THR yang diterima dihitung berdasarkan jumlah gaji yang telah diterima dalam waktu tiga bulan.
Contoh:
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok | Rp 3.000.000,- |
2 | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000,- |
3 | Bonus | Rp 500.000,- |
Total Gaji Bulan Pertama | Rp 4.500.000,- | |
4 | Gaji Pokok | Rp 3.000.000,- |
5 | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000,- |
6 | Bonus | Rp 500.000,- |
Total Gaji Bulan Kedua | Rp 4.500.000,- | |
7 | Gaji Pokok | Rp 3.000.000,- |
8 | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000,- |
9 | Bonus | Rp 500.000,- |
Total Gaji Bulan Ketiga | Rp 4.500.000,- | |
Total Gaji Selama 3 Bulan | Rp 13.500.000,- |
Dari contoh di atas, maka jumlah THR yang diterima minimal sebesar satu bulan gaji, yaitu sebesar Rp 13.500.000,-.
FAQ
1. Apa yang dihitung untuk menghitung THR?
THR dihitung berdasarkan jumlah gaji yang telah diterima dalam waktu satu tahun atau kurun waktu paling singkat tiga bulan.
2. Kapan waktu pemberian THR?
THR biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal.
3. Apakah semua karyawan berhak menerima THR?
Setiap pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan di perusahaan yang sama, berhak menerima THR.
4. Apakah pekerja yang belum bekerja selama satu tahun juga berhak menerima THR?
Ya, pekerja yang belum bekerja selama satu tahun juga berhak menerima THR.
Kesimpulan
Setiap pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan di perusahaan yang sama berhak menerima THR. Besaran THR yang diberikan minimal sebesar satu bulan gaji. Cara menghitung THR jika belum bekerja selama satu tahun yaitu dihitung berdasarkan jumlah gaji yang telah diterima dalam waktu tiga bulan terakhir. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung THR. Terima kasih telah membaca artikel ini!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.