Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung THR 2019. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak para pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan pada momen hari raya. Nah, agar tidak salah menghitung THR, yuk simak pembahasannya berikut ini!
1. Pengertian THR
THR adalah hak para pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan pada momen hari raya. THR sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR biasanya diberikan pada momen hari raya seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Besarnya THR sendiri disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2. Syarat Dapat THR
Agar bisa mendapat THR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:
No | Syarat |
---|---|
1 | Telah bekerja minimal 3 bulan di perusahaan yang sama |
2 | Masih aktif bekerja pada saat hari raya tiba |
3 | Memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara kontinu |
Jika pekerja sudah memenuhi ketiga syarat tersebut, maka dia berhak menerima THR dari perusahaannya.
3. Cara Menghitung THR
Untuk menghitung THR, kita harus memperhatikan beberapa faktor seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Berikut ini adalah cara menghitung THR:
3.1 Gaji Pokok
Gaji pokok adalah penghasilan yang didapatkan oleh pekerja dari hasil kerja yang dilakukan dalam waktu satu bulan. Gaji pokok ini harus dipertimbangkan dalam menghitung THR. Berikut ini adalah cara menghitung THR dari gaji pokok:
(Gaji Pokok / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Jumlah Hari Kerja Sebulan yang Telah Dikerjakan
Contoh:
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok | Rp 5.000.000,- |
2 | Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan | 20 hari |
3 | Jumlah Hari Kerja Sebulan yang Telah Dikerjakan | 15 hari |
(Rp 5.000.000,- / 20) x 15 = Rp 3.750.000,-
3.2 Tunjangan Tetap
Selain gaji pokok, pekerja juga bisa mendapatkan tunjangan tetap seperti uang makan, uang transport, dan lain sebagainya. Tunjangan tetap ini juga harus dipertimbangkan dalam menghitung THR. Berikut ini adalah cara menghitung THR dari tunjangan tetap:
(Tunjangan Tetap / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Jumlah Hari Kerja Sebulan yang Telah Dikerjakan
Contoh:
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Tunjangan Tetap | Rp 1.000.000,- |
2 | Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan | 20 hari |
3 | Jumlah Hari Kerja Sebulan yang Telah Dikerjakan | 15 hari |
(Rp 1.000.000,- / 20) x 15 = Rp 750.000,-
3.3 Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap seperti bonus atau insentif juga harus dipertimbangkan dalam menghitung THR. Berikut ini adalah cara menghitung THR dari tunjangan tidak tetap:
(Tunjangan Tidak Tetap / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Jumlah Hari Kerja Sebulan yang Telah Dikerjakan
Contoh:
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Tunjangan Tidak Tetap | Rp 500.000,- |
2 | Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan | 20 hari |
3 | Jumlah Hari Kerja Sebulan yang Telah Dikerjakan | 15 hari |
(Rp 500.000,- / 20) x 15 = Rp 375.000,-
3.4 Total THR
Setelah kita melakukan perhitungan dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka selanjutnya kita dapat menghitung total THR dengan cara menjumlahkan ketiga nilai tersebut. Berikut ini adalah contoh perhitungan total THR:
Total THR = THR dari Gaji Pokok + THR dari Tunjangan Tetap + THR dari Tunjangan Tidak Tetap
Contoh:
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | THR dari Gaji Pokok | Rp 3.750.000,- |
2 | THR dari Tunjangan Tetap | Rp 750.000,- |
3 | THR dari Tunjangan Tidak Tetap | Rp 375.000,- |
Total THR = Rp 3.750.000,- + Rp 750.000,- + Rp 375.000,- = Rp 4.875.000,-
4. FAQ
4.1. Bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja yang belum bekerja 12 bulan?
Pekerja yang belum bekerja 12 bulan akan mendapatkan THR yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika pekerja baru bekerja selama 6 bulan, maka dia akan mendapatkan setengah dari THR yang seharusnya didapatkannya.
4.2. Apakah perusahaan harus memberikan THR pada pekerja yang sudah tidak aktif bekerja?
Perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja yang masih aktif bekerja pada saat hari raya tiba. Jika pekerja sudah tidak aktif bekerja, maka perusahaan tidak diwajibkan memberikan THR pada pekerja tersebut.
4.3. Bagaimana cara pencairan THR?
Pencairan THR dilakukan oleh perusahaan dalam waktu beberapa hari sebelum hari raya tiba. Jadi, pekerja tidak perlu khawatir karena THR akan langsung dicairkan oleh perusahaan.
5. Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung THR 2019 yang perlu diketahui oleh para pekerja. Dalam menghitung THR, kita harus memperhatikan beberapa faktor seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dengan menghitung THR dengan baik, kita bisa mendapatkan jumlah THR yang sesuai dengan hak kita sebagai pekerja. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!