TEKNOBGT
Cara Menghitung THR 2017
Cara Menghitung THR 2017

Cara Menghitung THR 2017

Halo Sobat TeknoBgt! Kembali lagi bersama kami di artikel kali ini yang akan membahas mengenai cara menghitung THR 2017. Pasti banyak di antara Sobat TeknoBgt yang sudah tak sabar menunggu gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja. Nah, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap cara menghitung THR yang tepat dan sesuai aturan. Yuk simak baik-baik!

Pengertian THR

Sebelum membahas tentang cara menghitung THR 2017, ada baiknya Sobat TeknoBgt mengetahui dulu apa itu THR. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan lain-lain.

THR biasanya diberikan setiap tahun dan besarnya bervariasi tergantung kebijakan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Jadi, wajib hukumnya bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan pada saat hari raya tiba.

Perhitungan THR

Setelah mengetahui apa itu THR, selanjutnya mari kita bahas tentang cara menghitung THR 2017. Pada dasarnya, perhitungan THR didasarkan pada beberapa unsur, yaitu:

  1. Gaji pokok atau upahkaryawan
  2. Masa kerja
  3. Waktu kerja selama 12 bulan terakhir

Berdasarkan ketiga unsur di atas, berikut adalah cara menghitung THR 2017:

1. Menghitung Gaji Pokok atau Upah Karyawan

Secara umum, gaji pokok atau upah karyawan merupakan dasar perhitungan THR. Gaji pokok ini dapat ditemukan pada slip gaji karyawan. Namun, untuk karyawan yang mendapatkan tunjangan tetap atau tunjangan lain seperti insentif atau bonus, maka gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan lain yang disepakati.

Sebagai contoh, jika karyawan A memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan juga mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah Rp6.000.000.

2. Menghitung Masa Kerja

Masa kerja juga menjadi faktor penting dalam perhitungan THR. Masa kerja ini dapat ditemukan pada surat keputusan pengangkatan karyawan atau kontrak kerja. Berikut adalah rumus untuk menghitung masa kerja karyawan:

Masa kerja = tanggal sekarang – tanggal mulai bekerja

Sebagai contoh, jika tanggal sekarang adalah 5 Juni 2017 dan karyawan A mulai bekerja pada 1 Januari 2010, maka masa kerja karyawan A adalah:

Masa kerja = 5 Juni 2017 – 1 Januari 2010 = 7 tahun 5 bulan

3. Menghitung Waktu Kerja Selama 12 Bulan Terakhir

Setelah mengetahui gaji pokok atau upah karyawan dan masa kerja, selanjutnya adalah menghitung waktu kerja selama 12 bulan terakhir. Waktu kerja ini dapat dilihat pada slip gaji atau laporan penggajian selama 12 bulan terakhir.

Berikut adalah rumus untuk menghitung waktu kerja selama 12 bulan terakhir:

Waktu kerja selama 12 bulan terakhir = tanggal sekarang – 1 tahun – tanggal mulai bekerja

Sebagai contoh, jika tanggal sekarang adalah 5 Juni 2017 dan karyawan A mulai bekerja pada 1 Januari 2010, maka waktu kerja selama 12 bulan terakhir karyawan A adalah:

Waktu kerja selama 12 bulan terakhir = 5 Juni 2017 – 1 tahun – 1 Januari 2016 = 5 Juni 2016

4. Menghitung Besar THR

Setelah ketiga unsur di atas didapatkan, selanjutnya adalah menghitung besar THR. Berikut adalah rumus untuk menghitung besar THR:

Besar THR = (gaji pokok atau upah karyawan x masa kerja x waktu kerja selama 12 bulan terakhir) / 12

Sebagai contoh, misalkan karyawan A dengan gaji pokok atau upah sebesar Rp6.000.000, masa kerja 7 tahun 5 bulan, dan waktu kerja selama 12 bulan terakhir 5 Juni 2016. Maka besar THR yang harus diterima oleh karyawan A adalah:

Besar THR = (Rp6.000.000 x 7,42 x 12) / 12 = Rp44.520.000

Kapan THR Dibayarkan?

THR biasanya dibayarkan dalam waktu menjelang hari raya, yaitu sekitar 1-2 minggu sebelum hari raya. Jadi, untuk THR 2017, perusahaan tempat Sobat TeknoBgt bekerja akan membayarkan THR sekitar akhir Juni atau awal Juli 2017.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah THR wajib diberikan oleh perusahaan?

Iya, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Apakah THR harus dibayar penuh atau dapat dibagi-bagi?

THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dibagi-bagi atau dipotong-potong, kecuali ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan dalam bentuk cicilan atau pembayaran bertahap.

3. Apakah karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih berhak mendapatkan THR?

Ya, karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih berhak mendapatkan THR. Hanya saja besarnya akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalankan.

4. Apakah THR dikenai pajak?

Iya, THR dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, ada batas penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) yang dapat dikurangkan dari besarnya pajak yang harus dibayar. PTKP tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan daerah tempat tinggal.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt sudah paham kan cara menghitung THR 2017? Ya, perhitungan THR memang tidak terlalu sulit, namun tetap harus dilakukan dengan benar agar karyawan tidak dirugikan. Jangan lupa untuk selalu cek slip gaji dan menghubungi pihak HRD jika terjadi perbedaan dalam perhitungan THR. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung THR 2017