Hello Sobat TeknoBgt! Apakah Anda sedang bingung tentang cara menghitung tax amnesty 2016? Jangan khawatir, dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan jelas tentang cara menghitung tax amnesty 2016. Simak terus artikel ini sampai selesai ya!
Apa itu Tax Amnesty 2016?
Sebelum membahas cara menghitung tax amnesty 2016, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu tax amnesty 2016. Tax amnesty 2016 adalah program pengampunan pajak yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan membawa uang yang selama ini disembunyikan kembali ke dalam perekonomian Indonesia.
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan yang belum dilaporkan atau dilaporkan tidak benar, serta membayar pajak yang seharusnya dibayar. Dalam program ini, wajib pajak akan diberikan pengampunan atas sanksi administrasi dan denda pajak yang seharusnya harus dibayar.
Siapa yang Berhak Mengikuti Tax Amnesty 2016?
Tax amnesty 2016 dapat diikuti oleh semua wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha yang belum atau tidak sempurna melaporkan harta kekayaan dan/atau penghasilannya dalam jangka waktu tertentu.
Bagi wajib pajak perorangan, program ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki kekayaan di dalam atau di luar negeri senilai minimal Rp10 miliar. Sedangkan bagi badan usaha, program ini berlaku untuk badan usaha yang memiliki kekayaan bruto senilai minimal Rp10 miliar serta memiliki kewajiban membayar pajak minimal Rp1 miliar.
Bagaimana Cara Menghitung Tax Amnesty 2016?
No. | Keterangan | Perhitungan |
---|---|---|
1 | Nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan | Nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan dikurangi nilai harta kekayaan yang telah dilaporkan sebelumnya |
2 | Pajak yang harus dibayar | Nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku |
3 | Denda pajak | 20% dari pajak yang harus dibayar |
4 | Biaya pengurusan tax amnesty | 2% dari nilai harta kekayaan yang belum dilaporkan |
5 | Total yang harus dibayar | Nilai pajak yang harus dibayar ditambah denda pajak dan biaya pengurusan tax amnesty |
Jadi, untuk menghitung tax amnesty 2016, Anda perlu melakukan perhitungan yang terdiri dari 5 langkah seperti yang dijelaskan pada tabel di atas. Pastikan Anda menghitung dengan teliti dan benar untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak buruk pada keuangan Anda di masa depan.
Sering Diajukan
1. Apa Saja Manfaat Tax Amnesty 2016?
Manfaat tax amnesty 2016 antara lain:
- Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan yang belum dilaporkan atau dilaporkan tidak benar serta membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan sanksi administrasi dan denda yang lebih ringan
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan
- Membawa uang yang selama ini disembunyikan kembali ke dalam perekonomian Indonesia
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap wajib pajak yang ikut program
2. Apa Saja Syarat Mengikuti Tax Amnesty 2016?
Syarat mengikuti tax amnesty 2016 antara lain:
- Belum atau tidak sempurna melaporkan harta kekayaan dan/atau penghasilan dalam jangka waktu tertentu
- Memiliki kekayaan di dalam atau di luar negeri senilai minimal Rp10 miliar untuk wajib pajak perorangan
- Memiliki kekayaan bruto senilai minimal Rp10 miliar serta memiliki kewajiban membayar pajak minimal Rp1 miliar untuk badan usaha
3. Apa Saja Risiko Mengikuti Tax Amnesty 2016?
Risiko mengikuti tax amnesty 2016 antara lain:
- Kehilangan kepercayaan publik
- Pemilik kekayaan yang diampuni pajak dapat menjadi target penerimaan negara di masa depan
- Dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan
Kesimpulan
Demikianlah artikel tentang cara menghitung tax amnesty 2016. Dalam artikel ini telah dijelaskan secara lengkap dan jelas tentang apa itu tax amnesty 2016, siapa yang berhak mengikuti, bagaimana cara menghitung, serta FAQ terkait program ini.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!