Cara Menghitung Suara Pileg 2019: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung Suara Pileg 2019: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Suara Pileg 2019: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, selamat datang di artikel kami kali ini. Pada artikel ini, kami akan membahas cara menghitung suara pileg 2019 secara lengkap dan mudah dipahami. Pemilu legislatif 2019 yang baru saja berlangsung ini menjadi salah satu ajang demokrasi terbesar di Indonesia. Hasil dari pileg ini sangat penting karena akan menentukan siapa saja yang akan duduk di kursi DPR dan DPD.

1. Pengenalan Pileg 2019

Sebelum kita membahas cara menghitung suara pileg 2019, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu pileg 2019. Pileg adalah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPD dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu legislatif ini bertujuan untuk memilih wakil rakyat yang akan mewakili suara rakyat di parlemen.

Pemilu legislatif kali ini diikuti oleh Partai Politik (parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Setiap parpol harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mengikuti pemilu.

2. Persiapan Sebelum Pileg

Sebelum pemilu legislatif dilaksanakan, ada beberapa persiapan yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Persiapan tersebut antara lain mencetak surat suara, merencanakan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tentang pileg.

3. Cara Menghitung Suara Pileg 2019

Setelah pemilu legislatif berjalan, tahap selanjutnya adalah menghitung suara pileg 2019. Ada beberapa tahap dalam menghitung suara pileg, yaitu:

3.1. Penghitungan Suara di TPS

Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. KPPS melakukan penghitungan suara sesuai jumlah surat suara yang diterima.

Setiap surat suara akan dicoblos oleh pemilih sesuai dengan partai politik yang dipilih. Kemudian surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah pemungutan suara selesai, kotak suara dibuka dan KPPS mulai melakukan penghitungan suara.

Jumlah seluruh suara dari setiap parpol di TPS ditotal dan dibuatkan berita acara penghitungan suara. Berita acara tersebut dikirimkan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk dijadikan laporan penghitungan suara dari TPS.

3.2. Penghitungan Suara di PPK

Setelah PPK menerima berita acara penghitungan suara dari TPS, tahap selanjutnya adalah melakukan penghitungan suara di PPK. Penghitungan suara di PPK dilakukan oleh KPPS TPS yang dikumpulkan di tingkat kecamatan.

Penghitungan suara di PPK dilakukan untuk menentukan perolehan suara setiap parpol di tingkat kecamatan. Jumlah suara dari setiap parpol di TPS dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan dibuatkan berita acara penghitungan suara oleh KPPS TPS.

Hasil penghitungan suara yang telah dibuatkan berita acaranya akan diserahkan ke PPS (Panitia Pemilihan Sementara) kabupaten/kota.

3.3. Penghitungan Suara di PPS

Setelah PPS menerima berita acara dari PPK, tahap selanjutnya adalah melakukan penghitungan suara di PPS. Penghitungan suara di PPS dilakukan untuk menentukan perolehan suara setiap parpol di tingkat kabupaten/kota.

Penghitungan suara di PPS dilakukan oleh KPPS PPK yang telah dikumpulkan di tingkat kabupaten/kota. Jumlah suara dari setiap parpol di kecamatan dikelompokkan berdasarkan kabupaten/kota dan dibuatkan berita acara penghitungan suara oleh KPPS PPK.

Hasil penghitungan suara yang telah dibuatkan berita acaranya akan diserahkan ke KPU Provinsi.

3.4. Penghitungan Suara di KPU Provinsi

Setelah KPU Provinsi menerima berita acara dari PPS, tahap selanjutnya adalah melakukan penghitungan suara di KPU Provinsi. Penghitungan suara dilakukan untuk menentukan perolehan suara setiap parpol di tingkat provinsi.

Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS PPS yang telah dikumpulkan di tingkat provinsi. Jumlah suara dari setiap parpol di tingkat kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan provinsi dan dibuatkan berita acara penghitungan suara oleh KPPS PPS.

Hasil penghitungan suara yang telah dibuatkan berita acaranya akan diserahkan ke KPU Pusat.

3.5. Penghitungan Suara di KPU Pusat

Setelah KPU Pusat menerima berita acara dari KPU Provinsi, tahap selanjutnya adalah melakukan penghitungan suara di KPU Pusat. Penghitungan suara dilakukan untuk menentukan perolehan suara setiap parpol di tingkat nasional.

Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS PPS yang telah dikumpulkan di seluruh Indonesia. Jumlah suara dari setiap parpol di tingkat provinsi dikelompokkan berdasarkan nasional dan dibuatkan berita acara penghitungan suara oleh KPPS PPS.

Dari hasil penghitungan suara ini akan didapatkan perolehan suara masing-masing parpol di tingkat nasional. Suara yang diperoleh oleh setiap parpol akan dijadikan dasar dalam menentukan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap parpol di DPR dan DPD.

4. FAQ

PertanyaanJawaban
Bagaimana jika terdapat suara yang tidak sah?Suara yang tidak sah akan dijumlahkan dalam total suara sah dan tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing parpol.
Berapa jumlah kursi di DPR dan DPD?Jumlah kursi di DPR adalah 575 dan jumlah kursi di DPD adalah 136.
Apakah parpol yang tidak mencapai ambang batas dapat mengajukan gugatan?Parpol yang tidak mencapai ambang batas dapat mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

5. Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung suara pileg 2019 secara lengkap dan mudah dipahami. Tahap penghitungan suara pileg dilakukan secara bertahap dari level TPS hingga KPU Pusat. Hasil dari penghitungan suara ini akan menentukan perolehan suara masing-masing parpol di DPR dan DPD. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Suara Pileg 2019: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt