TEKNOBGT
Cara Menghitung STP PPh Pasal 25
Cara Menghitung STP PPh Pasal 25

Cara Menghitung STP PPh Pasal 25

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pegawai adalah PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja.

Apa itu STP PPh Pasal 25?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung STP PPh Pasal 25, Sobat TeknoBgt harus tahu dulu apa itu STP. STP atau Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran pajak yang harus dilakukan secara rutin oleh wajib pajak.

STP PPh Pasal 25 adalah surat setoran pajak yang harus dibayar oleh pemberi kerja sebagai penghasil sewa, upah, honorarium, atau imbalan lainnya yang diterima oleh pegawai. Besarnya pajak yang harus dibayar adalah 15% dari total penghasilan yang diterima oleh pegawai.

Bagaimana Cara Menghitung STP PPh Pasal 25?

Sobat TeknoBgt mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung STP PPh Pasal 25? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Tentukan total penghasilan yang diterima oleh pegawai selama satu bulan
  2. Kurangi penghasilan yang telah dikenakan Pph 21
  3. Hasil pengurangan tersebut dikalikan dengan tarif 15%
  4. Hasil perkalian tersebut merupakan besarnya STP PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh pemberi kerja

Berikut adalah contoh perhitungan STP PPh Pasal 25:

Penghasilan BrutoPPh 21Penghasilan NettoSTP PPh Pasal 25
Rp10.000.000Rp2.000.000Rp8.000.000Rp1.200.000

FAQ

1. Apa saja penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan, seperti gaji, honorarium, dan penghasilan lainnya.

2. Apakah STP PPh Pasal 25 sama dengan Pph Pasal 21?

Tidak, STP PPh Pasal 25 adalah surat setoran pajak yang harus dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong langsung dari penghasilan pegawai.

3. Kapan jatuh tempo pembayaran STP PPh Pasal 25?

Jatuh tempo pembayaran STP PPh Pasal 25 adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima oleh pegawai.

4. Apa konsekuensi jika tidak membayar STP PPh Pasal 25?

Jika pemberi kerja tidak membayar STP PPh Pasal 25, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

5. Apakah STP PPh Pasal 25 bisa dibayar secara online?

Ya, STP PPh Pasal 25 bisa dibayar secara online melalui sistem e-billing DJP Online.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung STP PPh Pasal 25. Dengan mengetahui cara menghitung STP PPh Pasal 25, Sobat TeknoBgt bisa menghindari sanksi administratif dan denda yang bisa dikenakan oleh pajak.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung STP PPh Pasal 25