Halo Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Pajak terdiri dari berbagai jenis, salah satunya yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Setiap tahunnya, setiap karyawan harus mengisi SPT Tahunan sebagai bukti pelaporan pajak kepada pemerintah. Namun, tidak semua orang tahu cara menghitung SPT Tahunan karyawan dengan benar. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas cara menghitung SPT Tahunan karyawan dengan lengkap dan mudah dipahami.
1. Apa itu SPT Tahunan Karyawan?
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT Tahunan Karyawan merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak karyawan selama satu tahun. SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Karyawan termasuk kategori Orang Pribadi sehingga wajib mengisi SPT Tahunan versi ini.
1.1. Apa Saja Isi SPT Tahunan Karyawan?
Isi SPT Tahunan Karyawan antara lain :
No. | Isi SPT Tahunan |
---|---|
1. | Identitas Pribadi |
2. | Penghasilan Tahunan |
3. | Pengurangan Penghasilan Tahunan |
4. | Penerimaan Tidak Langsung |
5. | Harta |
6. | Utang |
7. | Pemotongan Pajak Bulanan |
8. | Pajak Terutang |
Itulah beberapa isi dari SPT Tahunan Karyawan. Pelajari dengan lebih detail pada sub judul yang berikutnya.
2. Cara Menghitung Penghasilan Tahunan Karyawan
Pada SPT Tahunan, karyawan harus mengisi penghasilan tahunan. Penghasilan tahunan merupakan jumlah penghasilan yang diterima karyawan selama satu tahun. Penghasilan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
2.1. Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak. Dalam menghitung SPT Tahunan, penghasilan Bruto dikalkulasikan dari gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, komisi, honorarium, serta pendapatan lain yang diterima oleh karyawan selama satu tahun.
2.1.1. Contoh Penghasilan Bruto
Misalnya, seorang karyawan bernama Dian bekerja di PT ABC selama satu tahun dan menerima penghasilan seperti tabel di bawah ini :
No. | Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Gaji Pokok | Rp 2.500.000,-/bulan x 12 bulan |
2. | Tunjangan Transportasi | Rp 500.000,-/bulan x 12 bulan |
3. | Bonus | Rp 3.000.000,- |
4. | Insentif | Rp 2.000.000,- |
Penghasilan Bruto | Rp 36.000.000,- |
Maka, penghasilan bruto Dian selama setahun sejumlah Rp 36.000.000,-
2.2. Penghasilan Netto
Penghasilan Netto adalah penghasilan yang diterima setelah dikurangi pajak penghasilan. Penghitungan penghasilan netto didasarkan pada penghasilan bruto dikurangi pengurangan penghasilan.
2.2.1. Pengurangan Penghasilan
Pengurangan penghasilan adalah pengurangan penghasilan bruto yang dapat diklaim sebagai potongan pajak. Pengurangan penghasilan meliputi :
No. | Jenis Pengurangan | Jumlah Pengurangan |
---|---|---|
1. | Pph 21 | 4.000.000,- |
2. | Pph 26 | 3.000.000,- |
Jumlah Pengurangan | 7.000.000,- | |
Penghasilan Netto | 29.000.000,- |
Dari tabel di atas, Dian dapat mengklaim pengurangan penghasilan sejumlah Rp 7.000.000,-. Maka, penghasilan netto Dian selama setahun sejumlah Rp 29.000.000,-.
3. Cara Mengisi SPT Tahunan Karyawan
Setelah mengetahui cara menghitung penghasilan tahunan, berikut adalah langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Karyawan :
3.1. Mengumpulkan Data
Langkah pertama adalah mengumpulkan data-data yang diperlukan. Data yang diperlukan meliputi :
- Bukti potong PPh 21
- Bukti potong PPh 26
- Bukti potong Pph 23
- Bukti potong Pph 25
- Bukti potong Pph 4 ayat 2
- Bukti-bukti pengeluaran lain yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan.
3.2. Mengisi Identitas Pribadi
Identitas pribadi yang harus diisi antara lain :
- Nama Lengkap
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat Lengkap
- Pekerjaan
- Alamat Email dan Nomor Telepon
3.3. Mengisi Penghasilan Tahunan
Penghasilan tahunan yang harus diisi antara lain :
- Penghasilan Bruto
- Pengurangan penghasilan
- Penghasilan Netto
3.4. Mengisi Harta
Harta yang harus diisi antara lain :
- Tanah dan Bangunan
- Kendaraan Bermotor
- Rekening Bank
- Surat Berharga
- Aset Lainnya
3.5. Mengisi Utang
Utang yang harus diisi antara lain :
- Utang Bank
- Utang Kepada Pihak Lain
- Utang Kepada Pihak Terkait
3.6. Mengisi Potongan Pajak Bulanan
Potongan pajak bulanan yang harus diisi antara lain :
- Pph 21
- Pph 23
- Pph 26
- Pph 25
- Pph 4 ayat 2
3.7. Mengisi Pajak Terutang
Pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar oleh karyawan. Pajak terutang dihitung berdasarkan penghasilan netto dan besarnya tarif pajak.
3.7.1. Menerapkan Tarif Pajak
Tarif pajak terdiri dari 5 kelas, yaitu :
Range Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|
0 – 50.000.000,- | 5% |
50.000.000,- – 250.000.000,- | 15% |
250.000.000,- – 500.000.000,- | 25% |
500.000.000,- – 1.000.000.000,- | 30% |
> 1.000.000.000,- | 35% |
3.7.2. Contoh Penghitungan Pajak Terutang
Dari contoh sebelumnya, Dian memiliki penghasilan netto sejumlah Rp 29.000.000,-. Maka, berikut adalah penghitungan pajak terutang Dian :
- 0 – 50.000.000,- : (50.000.000-0) x 5% = 2.500.000,-
- 50.000.000 – 29.000.000,- : (29.000.000-50.000.000) x 15% = 3.150.000,-
- Pajak Terutang = 2.500.000 + 3.150.000 = 5.650.000,-
Jadi, Dian harus membayar pajak sejumlah Rp 5.650.000,- pada tahun berjalan.
4. FAQ
4.1. Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Dalam Mengisi SPT Tahunan Karyawan?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengisi SPT Tahunan Karyawan, yaitu :
- Pastikan data yang diisi benar
- Jangan sampai terlewatkan klaim pengurangan penghasilan
- Pilih jenis PPh dengan benar
- Perhatikan tarif pajak yang berlaku
4.2. Apa Saja Dokumen yang Harus Disimpan Setelah Mengisi SPT Tahunan?
Setelah mengisi SPT Tahunan, ada beberapa dokumen yang harus disimpan sebagai bukti :
- Salinan SPT Tahunan
- Bukti potong Pph 21, 23, 25, 26, dan 4 ayat 2
- Bukti setoran atau bukti pembayaran pajak
4.3. Bagaimana Cara Mengajukan SPT Tahunan?
SPT Tahunan dapat diajukan melalui online atau secara manual. Untuk pengajuan online, dapat dilakukan melalui e-Filing pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk pengajuan manual, dapat dilakukan di kantor pajak sesuai dengan wilayah domisili.
4.4. Kapan SPT Tahunan Harus Diajukan?
SPT Tahunan harus diajukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
4.5. Apa Sanksi Jika Tidak Mengisi SPT Tahunan?
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika tidak mengisi atau terlambat mengisi SPT Tahunan, yaitu :
- Denda administrasi sebesar 2% x (pajak yang terutang – jumlah PPh yang telah dipotong)
- Bunga sebesar 2% per bulan terhadap jumlah pajak yang belum dibayarkan
- Sanksi pidana berupa kurungan atau denda
5. Kesimpulan
Itulah tadi cara menghitung SPT Tahunan Karyawan secara lengkap dan mudah dipahami. Penting untuk selalu memperhatikan dan mengisi data dengan benar agar tidak terkena sanksi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang bingung dan kesulitan dalam menghitung SPT Tahunan.