Hello Sobat TeknoBgt, sebagai anggota koperasi syariah, tentunya Anda perlu mengetahui mengenai bagaimana menghitung SHU koperasi syariah. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap dan detail mengenai cara menghitung SHU koperasi syariah. Simak baik-baik ya!
Apa itu SHU Koperasi Syariah?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung SHU koperasi syariah, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu SHU koperasi syariah. SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah bagian dari laba koperasi yang telah dikurangi dengan cadangan wajib, cadangan pilihan, serta dana sosial. SHU ini kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bentuk pembagian hasil usaha.
Bagaimana Cara Menghitung SHU Koperasi Syariah?
Setelah mengetahui apa itu SHU koperasi syariah, berikut adalah langkah-langkah cara menghitungnya:
Langkah 1: Menentukan Laba Koperasi
Langkah pertama dalam menghitung SHU koperasi syariah adalah menentukan laba koperasi. Laba ini diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya koperasi selama satu periode tertentu. Periode ini bisa bulanan, triwulan, atau tahunan, tergantung pada kebijakan koperasi.
Contohnya, jika pendapatan koperasi selama satu bulan sebesar Rp 10.000.000 dan biaya koperasi dalam periode yang sama adalah Rp 8.000.000, maka laba koperasi adalah:
Pendapatan Koperasi | Biaya Koperasi | Laba Koperasi |
---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp 2.000.000 |
Langkah 2: Menghitung Bagian SHU
Setelah menentukan laba koperasi, selanjutnya adalah menghitung bagian SHU yang akan dibagikan kepada anggota. Ada dua jenis SHU dalam koperasi syariah, yaitu SHU Pintar dan SHU Sosial.
SHU Pintar
SHU Pintar adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besarnya simpanan yang dimiliki oleh anggota tersebut. Misalnya, jika total simpanan seluruh anggota koperasi adalah Rp 100.000.000, dan simpanan yang dimiliki oleh Anggota A adalah Rp 10.000.000, maka besarnya bagian SHU Pintar yang diterima oleh Anggota A adalah:
Total Simpanan | Simpanan Anggota A | Bagian SHU Pintar Anggota A |
---|---|---|
Rp 100.000.000 | Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 |
Dalam koperasi syariah, besarnya SHU Pintar diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
SHU Sosial
SHU Sosial adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan aktivitas keanggotaannya dalam koperasi syariah. Aktivitas ini bisa berupa menabung, berinvestasi, atau meminjam. Besarnya SHU Sosial diatur dalam AD/ART koperasi dan bisa berbeda-beda untuk setiap koperasi syariah.
Langkah 3: Memutuskan Besarnya Cadangan Koperasi
Setelah menentukan bagian SHU yang akan dibagikan kepada anggota, koperasi syariah perlu memutuskan besarnya cadangan koperasi. Cadangan ini diambil dari laba koperasi dan harus dipenuhi sebelum pembagian SHU. Besarnya cadangan koperasi diatur dalam AD/ART koperasi dan ditentukan berdasarkan kebijakan koperasi.
Langkah 4: Memutuskan Jumlah Dana Sosial
Setelah menentukan besarnya cadangan koperasi, selanjutnya adalah memutuskan jumlah dana sosial yang akan diambil dari laba koperasi. Dana sosial ini berguna untuk membantu anggota koperasi yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Besarnya dana sosial diatur dalam AD/ART koperasi dan bisa berbeda-beda untuk setiap koperasi syariah.
Langkah 5: Menghitung SHU yang Akan Dibagikan
Setelah menentukan besarnya cadangan koperasi dan dana sosial, langkah terakhir adalah menghitung SHU yang akan dibagikan kepada anggota koperasi. Caranya adalah dengan mengurangi laba koperasi dengan cadangan koperasi dan dana sosial.
Contohnya, jika laba koperasi sebesar Rp 2.000.000, cadangan koperasi sebesar Rp 500.000, dan dana sosial sebesar Rp 300.000, maka SHU yang akan dibagikan kepada anggota adalah:
Laba Koperasi | Cadangan Koperasi | Dana Sosial | SHU yang Akan Dibagikan |
---|---|---|---|
Rp 2.000.000 | Rp 500.000 | Rp 300.000 | Rp 1.200.000 |
FAQ
Apa itu koperasi syariah?
Koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keadilan, musyawarah, kebersamaan, dan berbagi.
Apa bedanya SHU Pintar dan SHU Sosial?
SHU Pintar adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besarnya simpanan yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan SHU Sosial adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan aktivitas keanggotaannya dalam koperasi syariah.
Apa itu cadangan koperasi?
Cadangan koperasi adalah sebagian dari laba koperasi yang disimpan untuk menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Cadangan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan koperasi dan melindungi kepentingan anggota koperasi.
Apa itu dana sosial koperasi?
Dana sosial koperasi adalah sebagian dari laba koperasi yang digunakan untuk membantu anggota koperasi yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Dana ini berfungsi sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antaranggota koperasi.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.