TEKNOBGT
Cara Menghitung PTKP Istri Bekerja
Cara Menghitung PTKP Istri Bekerja

Cara Menghitung PTKP Istri Bekerja

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang memiliki istri yang bekerja, pasti kamu pernah mendengar istilah PTKP. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PTKP istri yang bekerja untuk membantu kamu mempersiapkan pajak tahunan. Yuk, simak artikel berikut ini!

Apa itu PTKP?

Sebelum membahas tentang cara menghitung PTKP istri yang bekerja, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu PTKP. PTKP atau Penerimaan Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. PTKP berbeda untuk setiap kategori Wajib Pajak.

PTKP untuk Karyawan

Bagi karyawan, PTKP tergantung pada status perkawinan. Jika kamu sudah menikah, kamu bisa mengklaim PTKP untuk pasanganmu. Namun, jika pasanganmu juga bekerja, kamu harus menghitung PTKP istri yang bekerja terlebih dahulu sebelum mengklaimnya pada pajak tahunan.

Cara Menghitung PTKP Istri Bekerja

Untuk menghitung PTKP istri yang bekerja, kamu harus memahami terlebih dahulu faktor-faktor yang mempengaruhinya. Berikut adalah faktor-faktor yang harus kamu perhatikan:

FaktorPersentaseMaksimumMinimum
Gaji Bruto0.056.000.0000
Tunjangan0.056.000.0000
Penghasilan Lainnya0.056.000.0000
Jumlah Tanggungan360.0003.840.0000

Gaji Bruto

Gaji Bruto adalah gaji sebelum dipotong pajak. Faktor yang mempengaruhi PTKP istri yang bekerja pertama adalah Gaji Bruto. Persentase yang digunakan adalah 5% dengan jumlah maksimum sebesar 6.000.000 dan jumlah minimum sebesar 0. Jadi, jika istri kamu memiliki Gaji Bruto sebesar 10.000.000, maka PTKP yang bisa diklaim adalah:

10.000.000 x 0.05 = 500.000

Tunjangan

Tunjangan juga dapat mempengaruhi PTKP istri yang bekerja. Persentase yang digunakan sama dengan Gaji Bruto, yaitu 5%. Jumlah maksimum dan minimum juga sama dengan Gaji Bruto. Jadi, jika istri kamu menerima tunjangan sebesar 4.000.000, maka PTKP yang bisa diklaim adalah:

4.000.000 x 0.05 = 200.000

Penghasilan Lainnya

Penghasilan Lainnya seperti bonus, komisi, atau penghasilan dari usaha sampingan juga harus diperhatikan dalam menghitung PTKP istri yang bekerja. Persentase yang digunakan sama dengan Gaji Bruto dan Tunjangan, yaitu 5%. Jumlah maksimum dan minimum juga sama dengan Gaji Bruto dan Tunjangan. Jadi, jika istri kamu mendapatkan penghasilan lainnya sebesar 3.000.000, maka PTKP yang bisa diklaim adalah:

3.000.000 x 0.05 = 150.000

Jumlah Tanggungan

Jumlah tanggungan juga mempengaruhi PTKP istri yang bekerja. Jumlah tanggungan mencakup istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungan. Persentase yang digunakan adalah sebesar 360.000 per tanggungan.

Jadi, jika kamu dan istri kamu memiliki seorang anak, maka PTKP yang bisa diklaim adalah:

360.000 x 1 = 360.000

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengklaim PTKP?

Untuk mengklaim PTKP istri yang bekerja, kamu membutuhkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP istri
  • Surat nikah
  • Surat keterangan bekerja
  • Bukti penghasilan (Gaji Bruto, Tunjangan, Penghasilan Lainnya)
  • Bukti jumlah tanggungan

Apakah PTKP Bisa Berubah Setiap Tahun?

Ya, PTKP bisa berubah setiap tahunnya. Pemerintah menetapkan PTKP setiap tahunnya berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi. Jadi, pastikan kamu selalu memperbarui informasi tentang PTKP setiap tahunnya agar tidak salah dalam menghitung pajak.

Kesimpulan

Itulah cara menghitung PTKP istri yang bekerja. Kamu perlu memperhatikan gaji bruto, tunjangan, penghasilan lainnya, dan jumlah tanggungan untuk mengklaim PTKP istri yang bekerja pada pajak tahunan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi tentang PTKP setiap tahunnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat TeknoBgt!

Cara Menghitung PTKP Istri Bekerja