TEKNOBGT
Cara Menghitung PTKP 2018 untuk Meringankan Beban Pajak Anda
Cara Menghitung PTKP 2018 untuk Meringankan Beban Pajak Anda

Cara Menghitung PTKP 2018 untuk Meringankan Beban Pajak Anda

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian? Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PTKP 2018. Apa itu PTKP? PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan bruto untuk menentukan pajak penghasilan. Sebagai wajib pajak, tentu kita ingin mencari cara untuk mengurangi beban pajak yang harus kita bayar. Nah, dengan mengetahui cara menghitung PTKP 2018, kita dapat meringankan beban pajak yang kita bayar. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan PTKP?

Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PTKP 2018, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan PTKP. Pada dasarnya, PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Artinya, jika penghasilan kita masih di bawah batas PTKP, kita tidak perlu membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilan kita melebihi batas PTKP, maka kita harus membayar pajak penghasilan.

Nah, besaran PTKP ini ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Dan pada tahun 2018 ini, besaran PTKP sudah mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, silakan lihat tabel di bawah ini.

Status PajakBesaran PTKP
Single/Tidak MenikahRp 54.000.000,-
Menikah/Tidak Memiliki TanggunganRp 58.500.000,-
Menikah/Memiliki 1 TanggunganRp 63.000.000,-
Menikah/Memiliki 2 TanggunganRp 67.500.000,-
Menikah/Memiliki 3 TanggunganRp 72.000.000,-
Menikah/Memiliki 4 TanggunganRp 76.500.000,-
Menikah/Memiliki 5 TanggunganRp 81.000.000,-

Cara Menghitung PTKP 2018 untuk Wajib Pajak

Setelah kita mengetahui besaran PTKP untuk tahun 2018, sekarang waktunya untuk belajar cara menghitung PTKP 2018. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menghitung PTKP, yaitu:

  • Status pernikahan
  • Jumlah tanggungan

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Single

Jika Sobat TeknoBgt masih single atau tidak menikah, maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 54.000.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 54.000.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto Sobat TeknoBgt sebesar Rp 50.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 54.000.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sobat TeknoBgt adalah:

Penghasilan BrutoPKP
Rp 50.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 54.000.000,-.

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Menikah/Tidak Memiliki Tanggungan

Jika Sobat TeknoBgt sudah menikah atau belum menikah namun tidak memiliki tanggungan (anak), maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 58.500.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 58.500.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto pasangan Anda sebesar Rp 55.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 58.500.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) pasangan Anda adalah:

Penghasilan Bruto PasanganPKP
Rp 55.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Anda dan pasangan Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 58.500.000,-.

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Menikah/Memiliki Satu Anak

Jika Sobat TeknoBgt sudah menikah dan memiliki satu anak tanggungan, maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 63.000.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 63.000.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto pasangan anda sebesar Rp 60.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 63.000.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) pasangan Anda adalah:

Penghasilan Bruto PasanganPKP
Rp 60.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Anda dan pasangan Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 63.000.000,-.

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Menikah/Memiliki Dua Anak

Jika Sobat TeknoBgt sudah menikah dan memiliki dua anak tanggungan, maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 67.500.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 67.500.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto pasangan Anda sebesar Rp 65.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 67.500.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) pasangan Anda adalah:

Penghasilan Bruto PasanganPKP
Rp 65.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Anda dan pasangan Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 67.500.000,-.

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Menikah/Memiliki Tiga Anak

Jika Sobat TeknoBgt sudah menikah dan memiliki tiga anak tanggungan, maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 72.000.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 72.000.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto pasangan Anda sebesar Rp 70.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 72.000.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) pasangan Anda adalah:

Penghasilan Bruto PasanganPKP
Rp 70.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Anda dan pasangan Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 72.000.000,-.

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Menikah/Memiliki Empat Anak

Jika Sobat TeknoBgt sudah menikah dan memiliki empat anak tanggungan, maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 76.500.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 76.500.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto pasangan Anda sebesar Rp 74.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 76.500.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) pasangan Anda adalah:

Penghasilan Bruto PasanganPKP
Rp 74.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Anda dan pasangan Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 76.500.000,-.

Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak Menikah/Memiliki Lima Anak

Jika Sobat TeknoBgt sudah menikah dan memiliki lima anak tanggungan, maka besaran PTKP yang menjadi acuan adalah Rp 81.000.000,-. Artinya, jika penghasilan bruto Sobat TeknoBgt di bawah Rp 81.000.000,-, maka Sobat TeknoBgt tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Contoh kasus: Misalnya, penghasilan bruto pasangan Anda sebesar Rp 79.000.000,-. Maka, PTKP yang digunakan adalah Rp 81.000.000,-. Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) pasangan Anda adalah:

Penghasilan Bruto PasanganPKP
Rp 79.000.000,-Rp 0,-

Artinya, Anda dan pasangan Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan karena PKP-nya masih di bawah Rp 81.000.000,-.

Frequently Asked Questions (FAQ) Mengenai Cara Menghitung PTKP 2018

1. Apa itu PTKP?

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan bruto untuk menentukan pajak penghasilan.

2. Apa saja faktor yang mempengaruhi besaran PTKP?

Faktor yang mempengaruhi besaran PTKP adalah status pernikahan dan jumlah tanggungan.

3. Apa yang terjadi jika penghasilan saya melebihi batas PTKP?

Jika penghasilan Anda melebihi batas PTKP, maka Anda harus membayar pajak penghasilan.

4. Bagaimana cara menghitung PTKP 2018 untuk wajib pajak yang sudah menikah?

Untuk menghitung PTKP 2018 untuk wajib pajak yang sudah menikah, Anda harus memperhatikan jumlah tanggungan dan melihat tabel PTKP untuk mengetahui besaran PTKP yang menjadi acuan.

5. Apa yang harus saya lakukan jika saya ingin mengurangi beban pajak?

Anda dapat mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, seperti asuransi pendidikan, pensiun, atau investasi.

Kesimpulan

Sekarang Sobat TeknoBgt sudah memahami tentang cara menghitung PTKP 2018. Dengan mengetahui cara menghitung PTKP 2018, kita dapat meringankan beban pajak yang harus kita bayar. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan batas PTKP agar kita tidak harus membayar pajak penghasilan yang berlebihan. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PTKP 2018 untuk Meringankan Beban Pajak Anda