Hello Sobat TeknoBgt, mungkin kamu seringkali melihat tagihan yang mencantumkan harga termasuk PPN 10%, tetapi bagaimana cara menghitungnya? Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung PPN yang sudah include.
Apa itu PPN dan Mengapa Harus Dibayar?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung PPN yang sudah include, mari kita bahas sedikit mengenai apa itu PPN dan mengapa harus dibayar.
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan atau pengalihan barang dan jasa. PPN wajib diterapkan oleh setiap pengusaha yang melakukan kegiatan usaha. PPN merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai kegiatan pembangunan di Indonesia.
PPN yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak adalah 10% dari harga jual atau harga pengalihan atas barang dan jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, apabila ada tagihan yang mencantumkan harga termasuk PPN 10%, artinya harga yang tercantum sudah termasuk dengan PPN 10%.
Cara Menghitung PPN yang Sudah Include
Dalam menghitung PPN yang sudah include, ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu metode penjumlahan dan metode pengurangan.
1. Metode Penjumlahan
Metode penjumlahan digunakan untuk mengetahui berapa besar nilai PPN dari harga yang sudah termasuk PPN. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Harga | PPN 10% | Total Harga |
---|---|---|
Rp100.000,- | Rp10.000,- | Rp110.000,- |
Pada tabel diatas, terlihat bahwa harga barang atau jasa yang tertera adalah Rp100.000,- dan sudah termasuk PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, untuk mengetahui berapa besar nilai PPN dari harga tersebut, kita dapat menggunakan metode penjumlahan.
Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan harga dengan nilai PPN. Dalam contoh ini, harga adalah Rp100.000,- dan nilai PPN adalah Rp10.000,-. Maka, total harga yang harus dibayarkan adalah Rp110.000,-.
2. Metode Pengurangan
Metode pengurangan digunakan untuk mengetahui besarnya harga tanpa PPN dari harga yang sudah termasuk PPN. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Harga | PPN 10% | Total Harga |
---|---|---|
Rp100.000,- | Rp10.000,- | Rp110.000,- |
Pada tabel diatas, terlihat bahwa harga barang atau jasa yang tertera adalah Rp100.000,- dan sudah termasuk PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, untuk mengetahui besarnya harga tanpa PPN dari harga tersebut, kita dapat menggunakan metode pengurangan.
Cara menghitungnya adalah dengan membagi harga dengan 1,1 (10% PPN ditambah 100%). Dalam contoh ini, harga yang didapat adalah Rp90.909,-.
FAQ
Apa itu PPN?
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan atau pengalihan barang dan jasa. PPN wajib diterapkan oleh setiap pengusaha yang melakukan kegiatan usaha. PPN merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai kegiatan pembangunan di Indonesia.
Bagaimana cara menghitung PPN yang sudah include?
Dalam menghitung PPN yang sudah include, ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu metode penjumlahan dan metode pengurangan.
Apa maksud dari tagihan yang mencantumkan harga termasuk PPN 10%?
Harga yang tercantum sudah termasuk dengan PPN 10%.
Penutup
Demikianlah artikel mengenai cara menghitung PPN yang sudah include. Ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu metode penjumlahan dan metode pengurangan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.