Halo Sobat TeknoBgt! Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pengadaan barang dan jasa di Indonesia. PPN yang harus dibayar biasanya sudah termasuk dalam harga yang tertera pada struk pembelian. Namun, jika ada diskon, bagaimana cara menghitung PPN-nya? Simak penjelasan berikut ini.
1. Apa Itu Diskon?
Sebelum membahas tentang cara menghitung PPN jika ada diskon, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu diskon. Diskon adalah potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai bentuk promosi atau insentif.
Ada berbagai jenis diskon, misalnya diskon persentase atau diskon nominal. Diskon persentase memberikan potongan harga berdasarkan persentase tertentu dari harga barang atau jasa. Sedangkan, diskon nominal memberikan potongan harga berdasarkan jumlah uang tertentu.
Contohnya, jika harga sebuah tas adalah Rp500.000 dan penjual memberikan diskon 10%, maka harga tas menjadi Rp450.000 (Rp500.000 – 10% x Rp500.000 = Rp450.000).
2. Cara Menghitung PPN
PPN dihitung dari harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk diskon. PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk diskon.
Jadi, jika harga sebuah tas adalah Rp500.000 dan penjual memberikan diskon 10%, maka harga jual tas menjadi Rp450.000. PPN yang harus dibayar adalah 10% dari Rp450.000, yaitu Rp45.000.
3. Contoh Perhitungan PPN Jika Ada Diskon
No | Nama Barang | Harga Satuan | Kuantitas | Subtotal | Diskon | Harga Setelah Diskon | PPN | Total Harga |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Mouse | Rp100.000 | 2 | Rp200.000 | 10% | Rp180.000 | Rp18.000 | Rp198.000 |
2 | Keyboard | Rp150.000 | 1 | Rp150.000 | 5% | Rp142.500 | Rp14.250 | Rp156.750 |
Pada contoh perhitungan di atas, terdapat dua barang yaitu mouse dan keyboard. Mouse dijual seharga Rp100.000 per unit, sedangkan keyboard dijual seharga Rp150.000 per unit. Pembelian mouse sebanyak 2 unit dan keyboard sebanyak 1 unit.
Subtotal pembelian mouse adalah Rp200.000. Kemudian, penjual memberikan diskon 10% sehingga harga setelah diskon menjadi Rp180.000. PPN yang harus dibayar adalah 10% dari Rp180.000, yaitu Rp18.000. Total harga yang harus dibayar adalah Rp198.000 (Rp180.000 + Rp18.000).
Subtotal pembelian keyboard adalah Rp150.000. Kemudian, penjual memberikan diskon 5% sehingga harga setelah diskon menjadi Rp142.500. PPN yang harus dibayar adalah 10% dari Rp142.500, yaitu Rp14.250. Total harga yang harus dibayar adalah Rp156.750 (Rp142.500 + Rp14.250).
4. FAQ
4.1. Apakah PPN Selalu Harus Dibayar?
Iya, PPN harus selalu dibayar pada setiap pembelian barang atau jasa yang dilakukan di Indonesia. PPN juga harus dibayar meskipun ada diskon.
4.2. Apa Saja Barang atau Jasa yang Terkena PPN?
Hampir semua barang atau jasa di Indonesia terkena PPN, kecuali beberapa barang atau jasa yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus. Beberapa barang atau jasa yang dikecualikan dari PPN antara lain barang bekas, hasil bumi yang belum diolah, dan jasa kesehatan dan pendidikan.
4.3. Apakah PPN yang Dibayar Bisa Diklaim Kembali?
Iya, PPN yang dibayar bisa diklaim kembali sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada saat pelaporan SPT tahunan. Namun, pihak yang bisa mengklaim kembali PPN hanya badan usaha atau pekerjaan bebas yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.4. Apakah PPN yang Dibayar Dapat Dikompensasi dengan Pajak Lain?
Iya, PPN yang dibayar bisa dikompensasi dengan pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada saat pelaporan SPT tahunan. Namun, hal ini juga hanya berlaku untuk badan usaha atau pekerjaan bebas yang sudah terdaftar sebagai PKP.
5. Kesimpulan
Sekarang, Sobat TeknoBgt sudah tahu cara menghitung PPN jika ada diskon. PPN dihitung dari harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk diskon. PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk diskon. Jangan lupa, PPN harus selalu dibayar meskipun ada diskon. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!