Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah? Jika iya, maka kamu pasti sudah familiar dengan Pajak Penghasilan (PPH). Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH UMKM. Yuk simak pembahasannya!
Pendahuluan
Sebagai pengusaha, kamu tentu harus membayar Pajak Penghasilan (PPH) secara teratur. PPH sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan usaha. Jika kamu memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah, maka kamu termasuk dalam kategori UMKM.
Saat ini, UMKM memiliki perlakuan khusus dalam hal pengenaan PPH. Sebagai UMKM, kamu tidak perlu membayar PPH sebesar orang pribadi atau badan usaha yang lebih besar. Namun, kamu tetap harus menghitung dan melaporkan PPH yang kamu miliki. Nah, berikut ini adalah cara menghitung PPH UMKM.
Langkah-langkah Menghitung PPH UMKM
Langkah 1: Hitung Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama dalam menghitung PPH UMKM adalah menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak yang harus dikenakan pajak penghasilan. Dalam hal ini, penghasilan kena pajak UMKM adalah seluruh pendapatan usaha yang diterima dalam satu tahun pajak.
Contoh:
Jenis Usaha | Pendapatan |
---|---|
Toko Buku | Rp 500.000.000 |
Toko Sepatu | Rp 300.000.000 |
Restoran | Rp 700.000.000 |
Total pendapatan usaha UMKM pada contoh di atas adalah Rp 1.500.000.000.
Langkah 2: Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Langkah kedua adalah mengurangi penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Dalam hal ini, UMKM memiliki penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4.800.000 per bulan atau setara dengan Rp 57.600.000 per tahun.
Contoh:
Jenis Pengeluaran | Besaran Pengeluaran |
---|---|
Pengeluaran Operasional | Rp 20.000.000 |
Pengeluaran Pribadi | Rp 15.000.000 |
Pengeluaran Investasi | Rp 7.500.000 |
Total pengeluaran UMKM pada contoh di atas adalah Rp 42.500.000 atau setara dengan Rp 3.541.666,67 per bulan. Jika dikurangi dari penghasilan UMKM sebesar Rp 1.500.000.000, maka didapat penghasilan bersih UMKM sebesar Rp 1.457.500.000.
Langkah 3: Hitung PPH UMKM
Langkah terakhir adalah menghitung PPH UMKM. PPH UMKM dihitung dengan menggunakan tarif PPH sebesar 0,5% dari penghasilan bersih UMKM setiap bulan. Jika penghasilan bersih UMKM dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, maka UMKM tidak perlu membayar PPH.
Contoh:
Jika penghasilan bersih UMKM pada contoh di atas adalah Rp 121.458.333 per bulan, maka PPH UMKM yang harus dibayar adalah:
PPH UMKM = 0,5% x Rp 121.458.333 = Rp 607.292
FAQ
Apa itu Pajak Penghasilan (PPH)?
PPH merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan usaha.
Apakah UMKM harus membayar PPH?
Sebagai UMKM, kamu tidak perlu membayar PPH sebesar orang pribadi atau badan usaha yang lebih besar. Namun, kamu tetap harus menghitung dan melaporkan PPH yang kamu miliki.
Bagaimana cara menghitung PPH UMKM?
Langkah-langkah menghitung PPH UMKM adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan kena pajak
- Kurangi penghasilan tidak kena pajak
- Hitung PPH UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bersih UMKM setiap bulan
Apakah UMKM harus membayar PPH jika penghasilannya kurang dari Rp 4,8 miliar?
Jika penghasilan bersih UMKM dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, maka UMKM tidak perlu membayar PPH.
Kesimpulan
Itulah cara menghitung PPH UMKM yang perlu kamu ketahui. Dengan menghitung PPH UMKM dengan tepat, kamu akan dapat mengelola keuangan usaha dengan lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu para pengusaha UMKM. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!