Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung PPh tahunan orang pribadi. PPh atau pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. PPh tahunan sendiri merupakan jenis PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Bagi sobat yang masih bingung menghitung PPh tahunan orang pribadi, simak ulasan berikut ini.
1. Menentukan Penghasilan Bruto
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung PPh tahunan adalah menentukan penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto dapat berasal dari berbagai sumber seperti gaji, bonus, tunjangan, dan lain sebagainya.
Contoh:
Sumber Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji | Rp 60.000.000 |
Bonus | Rp 10.000.000 |
Tunjangan | Rp 5.000.000 |
Total | Rp 75.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan bruto yang diterima adalah sebesar Rp 75.000.000.
2. Menentukan Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menentukan pengurangan penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Contoh:
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak | Jumlah |
---|---|
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) | Rp 54.000.000 |
Bonus Produktivitas | Rp 6.000.000 |
Total | Rp 60.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa pengurangan penghasilan tidak kena pajak yang diperoleh adalah sebesar Rp 60.000.000.
3. Menentukan Penghasilan Kena Pajak
Setelah menentukan penghasilan bruto dan pengurangan penghasilan tidak kena pajak, langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah hasil pengurangan antara penghasilan bruto dan pengurangan penghasilan tidak kena pajak.
Contoh:
Penghasilan Bruto | Rp 75.000.000 |
---|---|
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak | – Rp 60.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 15.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan kena pajak yang diperoleh adalah sebesar Rp 15.000.000.
4. Menentukan Penghasilan Neto
Langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan neto atau penghasilan setelah dipotong pajak. Penghasilan neto adalah hasil pengurangan antara penghasilan kena pajak dengan pajak penghasilan.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak | Rp 15.000.000 |
---|---|
PPh | – Rp 2.500.000 |
Penghasilan Neto | Rp 12.500.000 |
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan neto yang diperoleh adalah sebesar Rp 12.500.000.
5. Menentukan Jumlah PPh Tahunan
Setelah menentukan penghasilan neto, langkah terakhir adalah menentukan jumlah PPh tahunan yang harus dibayarkan.
Contoh:
Penghasilan Neto | Rp 12.500.000 |
---|---|
Tarif PPh Tahunan | 5% |
PPh Tahunan | Rp 625.000 |
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa jumlah PPh tahunan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 625.000.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa itu PPh tahunan?
PPh tahunan adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.
2. Bagaimana cara menghitung PPh tahunan orang pribadi?
Cara menghitung PPh tahunan orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Menentukan penghasilan bruto
- Menentukan pengurangan penghasilan tidak kena pajak
- Menentukan penghasilan kena pajak
- Menentukan penghasilan neto
- Menentukan jumlah PPh tahunan
3. Bagaimana cara membayar PPh tahunan?
PPh tahunan dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan formulir SPT Tahunan.
4. Apa saja penghasilan tidak kena pajak?
Penghasilan tidak kena pajak dapat berasal dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), THR (Tunjangan Hari Raya), bonus produktivitas, dan lain sebagainya.
5. Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam mengisi SPT Tahunan?
Jika terjadi kesalahan dalam mengisi SPT Tahunan, dapat dilakukan perbaikan melalui formulir SSP.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!