Cara Menghitung PPH Suami Istri Bekerja
Cara Menghitung PPH Suami Istri Bekerja

Cara Menghitung PPH Suami Istri Bekerja

Hello Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Suami Istri yang bekerja. Artikel ini akan memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah dipahami, sehingga kamu bisa menghitung PPH Suami Istri secara benar.

Apa itu PPH Suami Istri Bekerja?

PPH Suami Istri Bekerja adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada pasangan suami istri yang bekerja dan memiliki penghasilan. Biasanya, pajak ini akan dihitung secara terpisah untuk masing-masing pasangan. Namun, dengan adanya PPH Suami Istri Bekerja, penghitungan pajak akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Suami Istri Bekerja?

Langkah pertama dalam menghitung PPH Suami Istri Bekerja adalah dengan menghitung penghasilan bruto masing-masing pasangan. Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi dengan pajak penghasilan.

Pasangan SuamiPasangan Istri
Rp. 10.000.000,-Rp. 8.000.000,-

Setelah itu, lakukan pengurangan dengan menggunakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing pasangan. PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarnya berbeda-beda tergantung status dan jumlah anggota keluarga.

Dalam contoh di atas, PTKP masing-masing pasangan adalah:

Pasangan SuamiPasangan Istri
Rp. 54.000.000,-Rp. 54.000.000,-

Setelah pengurangan PTKP, maka akan diperoleh penghasilan netto masing-masing pasangan, seperti berikut:

Pasangan SuamiPasangan Istri
Rp. 9.946.000,-Rp. 7.946.000,-

Setelah diperoleh penghasilan netto, maka selanjutnya adalah menghitung PPH. PPH dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, yang bisa dilihat pada tabel tarif PPH di bawah ini:

Tarif PajakPenghasilan
5%Rp. 50.000.000,-
15%Rp. 250.000.000,-
25%Rp. 500.000.000,-
30%>Rp. 500.000.000,-

Jika dilihat dari penghasilan netto masing-masing pasangan, maka besarnya PPH yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Pasangan SuamiPasangan Istri
Rp. 297.300,-Rp. 129.900,-

FAQ

1. Apakah PPH Suami Istri Bekerja sama dengan PPH Pasangan?

Tidak, PPH Suami Istri Bekerja berbeda dengan PPH Pasangan. PPH Pasangan adalah pajak yang dikenakan kepada pasangan yang tidak memiliki penghasilan. Sementara PPH Suami Istri Bekerja adalah pajak yang dikenakan kepada pasangan yang bekerja dan memiliki penghasilan.

2. Apakah PTKP untuk PPH Suami Istri Bekerja sama dengan PTKP untuk PPH Pasangan?

Tidak, PTKP untuk PPH Suami Istri Bekerja berbeda dengan PTKP untuk PPH Pasangan. PTKP untuk PPH Suami Istri Bekerja lebih tinggi, karena mengikuti jumlah anggota keluarga yang bekerja.

3. Apakah penghasilan yang dihitung untuk PPH Suami Istri Bekerja harus bersumber dari pekerjaan yang sama?

Tidak, penghasilan yang dihitung untuk PPH Suami Istri Bekerja dapat bersumber dari pekerjaan yang berbeda. Yang penting, pasangan tersebut memiliki penghasilan dan bekerja secara aktif.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara menghitung PPH Suami Istri Bekerja. Dengan memahami cara menghitung PPH Suami Istri Bekerja, kamu bisa mengelola keuangan keluarga dengan lebih efektif dan efisien. Jangan lupa untuk melakukan penghitungan dengan teliti dan jangan ragu untuk mengonsultasikan kepada ahli pajak jika ada hal yang kurang jelas. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Suami Istri Bekerja