Halo Sobat TeknoBgt, apakah kalian sedang mencari informasi tentang cara menghitung PPH pesangon? Tenang saja, karena di artikel ini kami akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa itu PPH Pesangon?
Sebelum membahas cara menghitung PPH pesangon, pertama-tama mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPH pesangon. PPH pesangon adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pekerja atau karyawan yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pesangon sendiri adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya sebagai bentuk ganti rugi karena hubungan kerja telah berakhir. Penerimaan pesangon biasanya terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, atau akhir kontrak.
Siapa yang Harus Membayar PPH Pesangon?
Sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPH pesangon harus dibayar oleh karyawan atau pekerja yang menerima pesangon. Besarnya PPH pesangon akan dihitung berdasarkan jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan tersebut.
Cara Menghitung PPH Pesangon
Untuk menghitung PPH pesangon, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah cara menghitung PPH pesangon yang benar:
Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Karyawan
Langkah pertama dalam menghitung PPH pesangon adalah dengan menghitung total penghasilan karyawan selama bekerja di perusahaan. Penghasilan karyawan yang dihitung meliputi gaji, tunjangan, bonus, atau insentif yang diterima selama bekerja.
Contoh:
Penghasilan Karyawan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp10.000.000 |
Tunjangan | Rp2.000.000 |
Bonus | Rp5.000.000 |
Total Penghasilan | Rp17.000.000 |
Langkah 2: Hitung Total Pajak yang Sudah Dibayarkan oleh Perusahaan
Langkah kedua adalah dengan menghitung total pajak yang sudah dibayarkan oleh perusahaan selama karyawan bekerja di sana. Pajak yang dimaksud adalah PPh 21 atas gaji karyawan selama bekerja di perusahaan.
Contoh:
PPh 21 atas Gaji | Jumlah |
---|---|
PPh 21 Januari | Rp1.000.000 |
PPh 21 Februari | Rp1.200.000 |
PPh 21 Maret | Rp900.000 |
Total PPh 21 | Rp3.100.000 |
Langkah 3: Hitung Total Penghasilan Kena Pajak
Langkah ketiga adalah dengan menghitung total penghasilan kena pajak karyawan yang dihitung dari total penghasilan dikurangi dengan total pajak yang sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Contoh:
Total Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Total Penghasilan | Rp17.000.000 |
Total PPh 21 | -Rp3.100.000 |
Total Penghasilan Kena Pajak | Rp13.900.000 |
Langkah 4: Hitung PPH Pesangon
Langkah terakhir adalah dengan menghitung PPH pesangon yang harus dibayarkan oleh karyawan. PPH pesangon dihitung dari total pesangon yang diterima dikurangi dengan penghasilan kena pajak, kemudian dikalikan dengan tarif PPH 21.
Contoh:
Informasi | Jumlah |
---|---|
Total Pesangon | Rp50.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp13.900.000 |
Tarif PPh 21 | 5% |
PPH Pesangon yang Harus Dibayarkan | Rp1.295.000 |
FAQ tentang PPH Pesangon
1. Apa itu PPH Pesangon?
PPH pesangon adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pekerja atau karyawan yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2. Siapa yang harus membayar PPH Pesangon?
PPH pesangon harus dibayar oleh karyawan atau pekerja yang menerima pesangon. Besarnya PPH pesangon akan dihitung berdasarkan jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan tersebut.
3. Bagaimana cara menghitung PPH Pesangon?
Cara menghitung PPH pesangon adalah dengan menghitung total penghasilan karyawan selama bekerja di perusahaan, menghitung total pajak yang sudah dibayarkan oleh perusahaan, menghitung total penghasilan kena pajak, dan menghitung PPH pesangon yang harus dibayarkan.
4. Apakah PPh Pesangon bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak selama bekerja di perusahaan?
Tidak, PPh pesangon tidak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak selama bekerja di perusahaan karena itu adalah dua hal yang berbeda.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, Sobat TeknoBgt telah mempelajari cara menghitung PPH pesangon dengan baik dan benar. Ingatlah untuk selalu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia agar tidak terkena sanksi karena penghindaran pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.