Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Saat membayar pajak, pasti ada banyak orang yang merasa kebingungan. Salah satu jenis pajak yang sangat penting adalah Pajak Penghasilan (PPH). Pada artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPH Pasal 29 orang pribadi dengan mudah dan sederhana, sehingga kamu tidak akan lagi merasa bingung saat membayar pajak. Yuk, simak ulasan kami di bawah ini!
Pengertian PPH Pasal 29 Orang Pribadi
Sebelum membahas cara menghitung PPH Pasal 29 orang pribadi, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 29. PPH Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau penghasilan non-pengusaha.
Penghasilan dari pekerjaan bebas meliputi penghasilan dari profesi tertentu, seperti dokter, akuntan, atau pengacara. Sementara itu, penghasilan non-pengusaha meliputi penghasilan dari dividen, bunga bank, atau sewa tanah.
Dalam hal ini, orang pribadi adalah seseorang yang tidak dianggap sebagai badan usaha, seperti PT atau CV, melainkan sebagai individu.
Cara Menghitung PPH Pasal 29 Orang Pribadi
Berikut ini adalah cara menghitung PPH Pasal 29 orang pribadi dengan mudah:
1. Tentukan Jumlah Penghasilan Bruto
Yang pertama harus dilakukan adalah menentukan jumlah penghasilan bruto yang kamu terima selama satu tahun kalender. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak.
2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak wajib dikenakan pajak. Contoh penghasilan tidak kena pajak adalah tunjangan keluarga dan penghasilan dari investasi reksa dana.
Dalam menghitung PPH Pasal 29, kamu dapat mengurangi penghasilan tidak kena pajak dari penghasilan bruto. Namun, pengurangan ini tidak boleh melebihi 50% dari penghasilan bruto.
3. Tentukan Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengurangi penghasilan tidak kena pajak, kamu akan mendapat penghasilan kena pajak. Ini adalah jumlah penghasilan yang harus kamu bayar pajaknya.
4. Hitung Pajak Yang Harus Dibayar
Setelah menentukan penghasilan kena pajak, selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Kamu bisa menggunakan tabel PPh 21 Pasal 17 yang dapat diunduh di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai acuan.
Atau kamu bisa menggunakan formula berikut ini:
Pajak = (Penghasilan Kena Pajak – (PTKP x Jumlah Tanggungan)) x Tarif Pajak
Dalam rumus tersebut, PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tarif pajak yang harus digunakan tergantung dari besarnya penghasilan kena pajak yang kamu miliki. Tarif pajak PPH orang pribadi dimulai dari 5% hingga 30%.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa Itu PPH Pasal 29?
PPH Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau penghasilan non-pengusaha.
Siapa Saja Yang Harus Membayar PPH Pasal 29?
Orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau penghasilan non-pengusaha harus membayar PPH Pasal 29.
Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 29 Orang Pribadi?
Cara menghitung PPH Pasal 29 orang pribadi adalah dengan menentukan jumlah penghasilan bruto, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, menentukan penghasilan kena pajak, dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Tarif pajak yang harus digunakan tergantung dari besarnya penghasilan kena pajak.
Bagaimana Jika Saya Tidak Membayar PPH Pasal 29?
Jika kamu tidak membayar PPH Pasal 29, kamu bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan. Selain itu, kamu juga bisa dikenakan sanksi pidana.
Simak Penjelasan Lengkapnya di Tabel Berikut
Tarif | Penghasilan Kena Pajak |
---|---|
5% | >Rp 0 s/d Rp 50.000.000 |
15% | >Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 |
25% | >Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 |
30% | >Rp 500.000.000 |
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah tahu cara menghitung PPH Pasal 29 orang pribadi dengan mudah, bukan? Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan dengan jumlah yang benar. Kami harap artikel ini bisa membantu kamu dalam mengurus urusan pajakmu. Jangan ragu untuk bertanya pada ahli pajak jika kamu masih merasa kebingungan.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!