Cara Menghitung PPH Pasal 25 Badan untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PPH Pasal 25 Badan untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PPH Pasal 25 Badan untuk Sobat TeknoBgt

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 25 Badan. Jika kamu sedang memiliki badan usaha, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PPH Pasal 25 Badan. Pajak ini wajib diberikan oleh badan usaha yang telah mencapai omset tertentu. Namun, banyak pebisnis yang masih bingung bagaimana cara menghitungnya. Nah, untuk itu kita akan membahasnya secara lengkap dan jelas.

Pengertian PPH Pasal 25 Badan

Sebelum membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 25 Badan, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 25 Badan. PPH Pasal 25 Badan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha yang telah mencapai batas omset tertentu. Badan usaha yang terkena pajak ini bisa berupa PT, CV, maupun firma.

Pajak PPH Pasal 25 Badan harus disetor setiap bulannya dan besaran pajak yang harus disetor dihitung berdasarkan omset perbulan. Jika omset perbulan melebihi batas tertentu, maka badan usaha tersebut wajib membayar PPH Pasal 25 Badan. Besaran pajaknya pun berbeda-beda tergantung pada besar kecilnya omset.

Cara Menghitung PPH Pasal 25 Badan

Setelah mengetahui pengertian PPH Pasal 25 Badan, berikut ini cara menghitungnya.

Omset perbulanBesarnya PPH Pasal 25 Badan
Rp 0 – 4.800.000.0001% x (Omset perbulan – Rp 4.800.000.000)
Rp 4.800.000.000 – 60.000.000.000Rp 48.000.000 + 2% x (Omset perbulan – Rp 4.800.000.000)
Rp 60.000.000.000 – 600.000.000.000Rp 1.080.000.000 + 2.5% x (Omset perbulan – Rp 60.000.000.000)
> Rp 600.000.000.000Rp 16.080.000.000 + 3% x (Omset perbulan – Rp 600.000.000.000)

Dari tabel di atas, terlihat bahwa besaran PPH Pasal 25 Badan berbeda-beda tergantung pada besar kecilnya omset perbulan. Untuk menghitung besarnya PPH Pasal 25 Badan, kamu dapat mengikuti rumus yang tertera pada tabel di atas.

Contoh: Jika omset perusahaan kamu dalam sebulan mencapai Rp 10.000.000.000, maka besarnya PPH Pasal 25 Badan yang harus kamu bayar adalah:

48.000.000 + 2% x (Rp 10.000.000.000 – Rp 4.800.000.000) = Rp 168.000.000

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu PPH Pasal 25 Badan?

PPH Pasal 25 Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha yang telah mencapai batas omset tertentu.

2. Bagaimana cara menghitung PPH Pasal 25 Badan?

Untuk menghitung PPH Pasal 25 Badan, kamu dapat menggunakan rumus yang dijelaskan pada tabel di atas.

3. Apa saja jenis badan usaha yang terkena pajak PPH Pasal 25 Badan?

Badan usaha yang terkena pajak PPH Pasal 25 Badan bisa berupa PT, CV, maupun firma.

4. Kapan waktu setor PPH Pasal 25 Badan?

PPH Pasal 25 Badan harus disetor setiap bulannya.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PPH Pasal 25 Badan yang dapat Sobat TeknoBgt pelajari. Perlu diingat bahwa badan usaha yang telah mencapai batas omset tertentu wajib membayar PPH Pasal 25 Badan setiap bulannya. Besaran pajaknya pun berbeda-beda tergantung pada besar kecilnya omset. Jika kamu masih bingung atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kamu dapat menghubungi kantor pajak terdekat. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Pasal 25 Badan untuk Sobat TeknoBgt