Cara Menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri
Cara Menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Cara Menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri. Sebelum kita memulai, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 24 dan Kredit Pajak Luar Negeri.

PPH Pasal 24

PPH Pasal 24 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain. Pajak yang dipotong kemudian disetor ke negara sebagai penerima pajak. PPH Pasal 24 dikenakan pada penghasilan dalam bentuk sewa, royalty, bunga, dan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak di dalam negeri.

Contoh kasus, jika seseorang memiliki apartemen yang disewakan kepada orang asing yang bekerja di Indonesia, maka sewa tersebut dikenai PPH Pasal 24.

Apakah PPH Pasal 24 Wajib Dilaporkan?

Ya, PPH Pasal 24 wajib dilaporkan pada saat pelaporan SPT PPh badan atau SPT PPh orang pribadi. Wajib Pajak yang membayar penghasilan juga wajib melaporkan pemotongan PPH Pasal 24.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 24?

PPH Pasal 24 dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada saat penghasilan diterima. Berikut adalah tarif pajak PPH Pasal 24:

Penghasilan BrutoTarif PPH Pasal 24
Rp 0 – Rp 4.800.000.00015%
>Rp 4.800.000.00020%

Contoh perhitungan PPH Pasal 24:

Sebuah perusahaan mendapatkan penghasilan sewa sebesar Rp 20.000.000 dari sebuah gedung yang disewakan kepada orang asing. Maka, PPH Pasal 24 yang harus dipotong adalah:

Penghasilan bruto: Rp 20.000.000

Tarif PPH Pasal 24: 15%

Pajak yang harus dipotong: Rp 3.000.000

Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri adalah pengurangan pajak penghasilan yang dilakukan atas penghasilan yang telah dikenai pajak di negara lain. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya pengenaan pajak ganda pada penghasilan yang sama.

Misalnya, seseorang memiliki usaha di Indonesia dan juga memiliki usaha di luar negeri. Selain membayar pajak di Indonesia, ia juga harus membayar pajak di negara tempat usahanya berada. Kredit Pajak Luar Negeri diberikan untuk menghindari adanya pengenaan pajak ganda pada penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

Bagaimana Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri?

Untuk menghitung Kredit Pajak Luar Negeri, perlu diketahui terlebih dahulu apakah negara tempat usaha berada memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia atau tidak.

Jika negara tersebut memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, maka Kredit Pajak Luar Negeri dapat diberikan. Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri dihitung berdasarkan pajak yang telah dibayar di negara tersebut.

Contoh, seseorang memiliki usaha di Singapura dan telah membayar pajak sebesar SGD 5.000 di Singapura atas penghasilannya dari usaha tersebut. Jika Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda, maka penghasilan dari usaha tersebut akan dikenai pajak di Indonesia dengan dikurangi Kredit Pajak Luar Negeri sebesar SGD 5.000.

Apa Hubungan antara PPH Pasal 24 dan Kredit Pajak Luar Negeri?

PPH Pasal 24 dan Kredit Pajak Luar Negeri berkaitan erat karena PPH Pasal 24 dapat diperhitungkan dalam menghitung Kredit Pajak Luar Negeri. Penghasilan yang telah dikenai PPH Pasal 24 dianggap telah membayar pajak di Indonesia dan dapat dikreditkan dalam menghitung Kredit Pajak Luar Negeri.

Cara Menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Setelah memahami apa itu PPH Pasal 24 dan Kredit Pajak Luar Negeri, kita dapat menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri sebagai berikut:

  1. Hitung PPH Pasal 24 seperti biasa.
  2. Lihat apakah negara tempat usaha berada memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Jika ada, hitung Kredit Pajak Luar Negeri.
  4. Jumlahkan PPH Pasal 24 dan Kredit Pajak Luar Negeri.
  5. Hasilnya adalah PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan sewa dari apartemen yang disewakan kepada seseorang yang bekerja di Indonesia. Penghasilan tersebut sebesar Rp 20.000.000 dan dikenai PPH Pasal 24 sebesar Rp 3.000.000. Selain itu, Wajib Pajak juga memiliki usaha di Singapura dan telah membayar pajak sebesar SGD 5.000 di Singapura.

Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda. Maka, Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat diberikan adalah sebesar SGD 5.000. Setelah itu, hitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri sebagai berikut:

PPH Pasal 24: Rp 3.000.000

Kredit Pajak Luar Negeri: Rp 42.000.000 (SGD 5.000 x Rp 8.400)

Jumlah PPH Pasal 24 dan Kredit Pajak Luar Negeri: Rp 45.000.000

Jadi, Wajib Pajak harus membayar PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri sebesar Rp 45.000.000.

FAQ

Apa Saja Penghasilan yang Dikenai PPH Pasal 24?

Penghasilan yang dikenai PPH Pasal 24 adalah penghasilan dalam bentuk sewa, royalty, bunga, dan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak di dalam negeri.

Bagaimana Cara Melaporkan PPH Pasal 24?

PPH Pasal 24 wajib dilaporkan pada saat pelaporan SPT PPh badan atau SPT PPh orang pribadi. Wajib Pajak yang membayar penghasilan juga wajib melaporkan pemotongan PPH Pasal 24.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 24?

PPH Pasal 24 dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada saat penghasilan diterima. Tarif pajak PPH Pasal 24 adalah 15% untuk penghasilan bruto hingga Rp 4.800.000.000 dan 20% untuk penghasilan bruto di atas Rp 4.800.000.000.

Apa Itu Kredit Pajak Luar Negeri?

Kredit Pajak Luar Negeri adalah pengurangan pajak penghasilan yang dilakukan atas penghasilan yang telah dikenai pajak di negara lain. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya pengenaan pajak ganda pada penghasilan yang sama.

Bagaimana Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri?

Untuk menghitung Kredit Pajak Luar Negeri, perlu diketahui terlebih dahulu apakah negara tempat usaha berada memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia atau tidak. Jika negara tersebut memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, maka Kredit Pajak Luar Negeri dapat diberikan. Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri dihitung berdasarkan pajak yang telah dibayar di negara tersebut.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung PPH Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri