TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi
Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi

Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi

Salam hangat untuk Sobat TeknoBgt! Saat ini, semakin banyak bisnis yang berkembang di Indonesia, terutama di sektor konstruksi. Seiring dengan perkembangan tersebut, kita perlu memahami perpajakan dan cara menghitung PPH jasa konstruksi. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH jasa konstruksi dengan mudah dan sederhana.

Pendahuluan

Sebelum membahas tentang cara menghitung PPH jasa konstruksi, Sobat TeknoBgt perlu memahami apa itu PPH. PPH adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh setiap warga negara atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. PPH dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPH Pasal 23.

PPH Pasal 23 adalah PPH yang harus dibayar oleh pihak pembeli atas penghasilan dari jasa yang diterima dari pihak lain. Pada sektor konstruksi, PPH Pasal 23 dikenakan untuk jasa konstruksi yang diterima oleh pihak pembeli. Nah, bagaimana cara menghitung PPH jasa konstruksi? Mari kita bahas bersama-sama.

Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi

Langkah 1: Tentukan Tarif PPH

Tarif PPH Pasal 23 untuk jasa konstruksi adalah sebesar 2%. Tarif ini berlaku untuk perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak badan. Sedangkan untuk wajib pajak individu, tarif PPH Pasal 23 adalah sebesar 2% atau 3% tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.

Langkah 2: Tentukan Nilai Jasa Konstruksi

Nilai jasa konstruksi adalah nilai total dari jasa konstruksi yang diterima oleh pembeli. Nilai ini termasuk harga pekerjaan, bahan yang digunakan, ongkos pengiriman, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan jasa konstruksi. Pembeli harus melakukan perhitungan dengan cermat untuk mendapatkan nilai jasa konstruksi yang tepat.

Langkah 3: Hitung PPH

Setelah menentukan tarif PPH dan nilai jasa konstruksi, langkah berikutnya adalah menghitung PPH. PPH dapat dihitung dengan rumus:

Rumus PPH
PPH = (Tarif PPH x Nilai Jasa Konstruksi)

Jadi, jika nilai jasa konstruksi adalah Rp 100.000.000 dan tarif PPH adalah 2%, maka PPH yang harus dibayar adalah:

PPH
PPH = (2% x Rp 100.000.000)
PPH = Rp 2.000.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan PPH Pasal 23?

PPH Pasal 23 adalah PPH yang harus dibayar oleh pihak pembeli atas penghasilan dari jasa yang diterima dari pihak lain.

2. Berapa tarif PPH Pasal 23 untuk jasa konstruksi?

Tarif PPH Pasal 23 untuk jasa konstruksi adalah sebesar 2% untuk wajib pajak badan dan 2% atau 3% untuk wajib pajak individu tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.

3. Apa saja yang termasuk dalam nilai jasa konstruksi?

Nilai jasa konstruksi termasuk harga pekerjaan, bahan yang digunakan, ongkos pengiriman, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan jasa konstruksi.

4. Bagaimana cara menghitung PPH jasa konstruksi?

PPH jasa konstruksi dapat dihitung dengan rumus: PPH = (Tarif PPH x Nilai Jasa Konstruksi).

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara menghitung PPH jasa konstruksi. Dalam menghitung PPH jasa konstruksi, kita perlu menentukan tarif PPH, nilai jasa konstruksi, dan menghitung PPH dengan rumus yang sederhana. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi