Cara Menghitung PPH Gaji
Cara Menghitung PPH Gaji

Cara Menghitung PPH Gaji

Cara Menghitung PPH Gaji – Jurnal TeknoBgt

Hai Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah bingung dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) yang harus kamu bayar setiap bulannya? Tenang saja, pada artikel ini kita akan membahas cara menghitung PPH gaji dengan mudah dan cepat. Yuk simak!

Pengertian PPH Gaji

Sebelum kita membahas cara menghitung PPH gaji, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPH gaji. PPH gaji merupakan pajak yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilannya setiap bulannya.

PPH gaji diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarannya tergantung pada penghasilan bruto karyawan setiap bulannya.

Setiap bulannya, perusahaan wajib menyetor PPH gaji karyawan ke Kantor Pajak dengan menggunakan Formulir 1721. Formulir ini berisi rincian penghasilan karyawan dan jumlah PPH yang harus dibayarkan.

Jika PPH gaji tidak dibayar atau kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami cara menghitung PPH gaji secara benar.

Cara Menghitung PPH Gaji

Berikut ini adalah cara menghitung PPH gaji dengan mudah dan cepat:

Penghasilan BrutoTarif PPH Gaji
Rp 0 – Rp 50.000.0005%
Rp 50.000.001 – Rp 250.000.00015%
> Rp 250.000.00030%

1. Hitung penghasilan bruto karyawan yang didapat dari total gaji yang diterima setiap bulannya. Penghasilan bruto dihitung dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya.

2. Setelah mengetahui penghasilan bruto, kurangi dengan iuran pensiun dan BPJS kesehatan yang dibayar oleh karyawan setiap bulannya.

3. Setelah dikurangi, kita akan mendapatkan penghasilan netto karyawan. Selanjutnya, lihat pada tabel tarif PPH gaji untuk mengetahui besar tarif pajak yang harus dibayar.

4. Misalnya penghasilan bruto karyawan adalah Rp 20.000.000 dan iuran pensiun dan BPJS kesehatan yang dibayarkan sebesar Rp 2.000.000, maka penghasilan netto karyawan adalah Rp 18.000.000.

5. Dari tabel tarif PPH gaji, tarif yang harus dibayar adalah 5%. Maka, besar PPH gaji yang harus dibayarkan adalah

(Rp 18.000.000 x 5%) – 750.000 = Rp 750.000

Jadi, PPH gaji yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 750.000.

FAQ

1. Apakah harus membayar PPH gaji setiap bulan?

Ya, setiap bulannya perusahaan wajib menyetor PPH gaji karyawan ke Kantor Pajak.

2. Bagaimana cara mengetahui besar penghasilan bruto?

Penghasilan bruto dapat dihitung dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya yang diterima setiap bulannya.

3. Apakah perusahaan wajib membayar iuran pensiun dan BPJS kesehatan karyawan?

Ya, perusahaan wajib membayar iuran pensiun dan BPJS kesehatan karyawan setiap bulannya.

4. Apa yang terjadi jika PPH gaji tidak dibayar atau kurang bayar?

Jika PPH gaji tidak dibayar atau kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PPH gaji?

Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PPH gaji, segera hubungi Kantor Pajak terdekat untuk melakukan perbaikan dan pembayaran yang tepat.

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah memahami cara menghitung PPH gaji dengan mudah dan cepat. Ingat, penting bagi karyawan untuk memahami cara menghitung PPH gaji secara benar agar tidak terkena sanksi administratif dan denda. Selalu periksa kembali perhitungan PPH gaji sebelum menyetor ke Kantor Pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Gaji