Halo Sobat TeknoBgt! Jika kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung PPH final jasa konstruksi, maka kamu berada di tempat yang tepat. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap bagaimana cara menghitung PPH final jasa konstruksi.
Pengertian PPH Final
PPH Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang dikenakan dengan tarif yang telah ditetapkan secara final dan tidak dapat dikreditkan lagi.
Dalam jasa konstruksi, PPH Final dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi yang berupa upah atau honorarium.
Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPH Final
PPH Final dikenakan atas beberapa jenis penghasilan, diantaranya:
Jenis Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|
Upah atau Honorarium | 2% |
Fee Profesi | 4% |
Penghasilan dari Royalti | 10% |
Penghasilan dari Sewa | 10% |
Penghasilan dari Jasa Advertising | 5% |
Dalam jasa konstruksi, PPH Final yang dikenakan adalah 2% atas penghasilan berupa upah atau honorarium.
Cara Menghitung PPH Final Jasa Konstruksi
Langkah 1: Tentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi sebelum dipotong pajak. Untuk menghitung penghasilan bruto, dapat dilakukan dengan rumus:
Penghasilan Bruto = Nilai Kontrak – (PPN + PPh Pasal 23)
Nilai kontrak adalah nilai keseluruhan kontrak yang telah disepakati antara penyedia jasa konstruksi dan pihak yang membutuhkan jasa konstruksi.
PPN dan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut oleh pihak yang membutuhkan jasa konstruksi atas transaksi tersebut.
Sebagai contoh, jika nilai kontrak adalah Rp.100.000.000 dan PPN sebesar 10%, maka:
Nilai Kontrak = Rp. 100.000.000
PPN = Rp. 10.000.000 (10% x Rp.100.000.000)
PPh Pasal 23 = Rp. 2.000.000 (2% x Rp. 100.000.000)
Penghasilan Bruto = Rp. 88.000.000 (Rp. 100.000.000 – Rp. 10.000.000 – Rp. 2.000.000)
Langkah 2: Hitung PPh Final
Setelah menentukan penghasilan bruto, selanjutnya dapat dilakukan perhitungan PPh Final. PPh Final yang dikenakan dalam jasa konstruksi adalah 2% atas penghasilan berupa upah atau honorarium.
Sebagai contoh, jika penghasilan bruto adalah Rp.88.000.000, maka:
PPh Final = Rp. 1.760.000 (2% x Rp. 88.000.000)
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu PPh Final?
PPH Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang dikenakan dengan tarif yang telah ditetapkan secara final dan tidak dapat dikreditkan lagi.
2. Jenis-jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh Final?
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain: upah atau honorarium, fee profesi, penghasilan dari royalti, penghasilan dari sewa, dan penghasilan dari jasa advertising.
3. Bagaimana cara menghitung PPh Final jasa konstruksi?
Cara menghitung PPh Final jasa konstruksi dapat dilakukan dengan cara:
- Menentukan penghasilan bruto dengan rumus: penghasilan bruto = nilai kontrak – (PPN + PPh Pasal 23)
- Menghitung PPh Final dengan rumus: PPh Final = 2% x penghasilan berupa upah atau honorarium
Penutup
Demikianlah artikel tentang cara menghitung PPH Final jasa konstruksi. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kamu. Jika kamu memiliki pertanyaan atau ingin berbagi informasi lainnya, silahkan tinggalkan komentar di bawah. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.