Halo Sobat TeknoBgt, dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPh badan omset dibawah 4,8M. Sebagai pengusaha, tentu kita harus memahami semua ketentuan pajak yang berlaku agar bisnis yang kita jalankan terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan kelangsungan bisnis kita. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa itu PPh Badan?
PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha atau perseroan terbatas (PT) atas penghasilan dari usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Jadi, semua badan usaha atau PT yang beroperasi di Indonesia wajib membayar PPh Badan.
Siapa yang Harus Bayar PPh Badan?
Semua badan usaha atau PT yang memperoleh penghasilan dari usaha selama satu tahun pajak harus membayar PPh Badan. Namun, untuk badan usaha dengan omset dibawah 4,8M, pajak yang harus dibayar lebih kecil dibandingkan dengan badan usaha dengan omset diatas 4,8M.
Apa Saja Ketentuan PPh Badan Omset Dibawah 4,8M?
Pada tahun 2021, badan usaha dengan omset dibawah 4,8M wajib membayar PPh sebesar 0,5% dari omset per tahun. Pajak ini dikenal sebagai PPh Pasal 23. Namun, perlu diingat bahwa badan usaha dengan omset dibawah 4,8M tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Cara Menghitung PPh Badan Omset Dibawah 4,8M
Langkah 1: Hitung Omset Per Tahun
Langkah pertama dalam menghitung PPh Badan omset dibawah 4,8M adalah dengan menghitung omset per tahun. Jika bisnis Anda sudah memiliki laporan keuangan, maka hitunglah total pendapatan selama satu tahun. Namun, jika belum memiliki laporan keuangan, hitunglah penghasilan kotor selama satu tahun.
Langkah 2: Hitung PPh Badan
Setelah mendapatkan jumlah omset per tahun, selanjutnya hitunglah pajak yang harus dibayar. Pada tahun 2021, badan usaha dengan omset dibawah 4,8M wajib membayar PPh sebesar 0,5% dari omset per tahun. Contohnya, jika omset per tahun adalah 500 juta rupiah, maka pajak yang harus dibayar adalah 2,5 juta rupiah.
Kapan Harus Membayar PPh Badan?
PPh Pasal 23
Badan usaha dengan omset dibawah 4,8M wajib membayar PPh Pasal 23 setiap bulan. Pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pajak dipotong. Misalnya, jika pajak dipotong pada bulan Januari, maka pajak harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari.
SPT Tahunan PPh Badan
Selain membayar PPh Pasal 23, badan usaha dengan omset dibawah 4,8M juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. SPT ini harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April di tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
Tabel Perhitungan PPh Badan Omset Dibawah 4,8M
Omset Per Tahun | PPh Badan (0,5%) |
---|---|
Rp 100 juta | Rp 500 ribu |
Rp 500 juta | Rp 2,5 juta |
Rp 1 miliar | Rp 5 juta |
FAQ Mengenai Cara Menghitung PPh Badan Omset Dibawah 4,8M
1. Apa yang dimaksud dengan omset?
Omset adalah total pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa dalam suatu periode waktu tertentu.
2. Apakah badan usaha dengan omset dibawah 4,8M harus membayar PPh Pasal 22?
Tidak. Badan usaha dengan omset dibawah 4,8M tidak wajib membayar PPh Pasal 22.
3. Apakah badan usaha dengan omset dibawah 4,8M wajib menyimpan bukti transaksi?
Ya. Badan usaha dengan omset dibawah 4,8M wajib menyimpan bukti transaksi selama 10 tahun.
4. Apakah badan usaha dengan omset dibawah 4,8M bisa memperoleh pengembalian PPh Badan?
Tidak. Badan usaha dengan omset dibawah 4,8M tidak bisa memperoleh pengembalian PPh Badan.
5. Apa saja sanksi yang dikenakan jika badan usaha tidak membayar PPh Badan?
Sanksi yang dikenakan antara lain denda, bunga, dan bahkan pidana penjara.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung PPh Badan omset dibawah 4,8M. Meskipun pajak yang harus dibayar relatif kecil, sebagai pengusaha kita harus mematuhi semua ketentuan pajak yang berlaku agar bisnis yang kita jalankan tetap berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.