Cara Menghitung PPH Badan 2016: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PPH Badan 2016: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PPH Badan 2016: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu termasuk salah satu pengusaha atau pekerja yang harus membayar PPH Badan? Jika iya, halaman ini akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara menghitung PPH Badan tahun 2016 dengan mudah dan tepat. Yuk, simak pembahasan berikut ini!

1. Apa itu PPH Badan?

PPH Badan merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha seperti PT, CV, dan Firma. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima selama setahun. Penerimaan bruto tersebut kemudian dikurangi dengan pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pajak PPH Badan ini termasuk jenis pajak yang dipungut oleh negara dengan adanya perusahaan yang ada di dalam wilayah Indonesia atau yang melaksanakan kegiatan di wilayah Indonesia tanpa memandang jenis dan bentuk badan usaha yang dimilikinya.

Nilai PPH Badan yang harus dibayar tergantung pada besarnya penghasilan bruto yang diterima, di mana jumlahnya bisa berbeda-beda setiap tahunnya.

2. Perbedaan antara PPh Badan dan PPh Pasal 21

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk PT, CV, dan Firma. Sedangkan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pekerjaan terhadap pihak lain.

PPh Pasal 21 biasanya dipotong secara otomatis oleh perusahaan dari gaji karyawan, sementara PPh Badan harus dilaporkan dan dibayar secara mandiri oleh perusahaan.

3. Bagaimana cara menghitung PPH Badan?

Untuk menghitung PPH Badan, Sobat TeknoBgt harus mengetahui terlebih dahulu penghasilan bruto perusahaan selama satu tahun penuh dan pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Setelah itu, dilakukan perhitungan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung PPH Badan adalah sebagai berikut:

a. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima perusahaan selama satu tahun penuh sebelum dikurangi dengan pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Penghasilan bruto perusahaan dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.

b. Kurangi Pengurangan yang Diizinkan

Pengurangan yang diizinkan adalah pengurangan yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi penghasilan bruto. Pengurangan ini dapat berupa biaya-biaya operasional, amortisasi, dan lain-lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengurangan yang diizinkan dapat dihitung dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

c. Hitung Pajak

Setelah diketahui jumlah penghasilan bruto dan pengurangan yang diizinkan, Sobat TeknoBgt dapat menghitung besarnya PPH Badan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan dengan mengikuti petunjuk yang telah tersedia.

Perhitungan yang telah selesai dilakukan akan menghasilkan nilai PPH Badan yang harus dibayar oleh perusahaan. Jika nilai PPH Badan tersebut melebihi batas nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan harus membayar denda atas keterlambatan dalam pembayaran.

4. Batas Nominal PPH Badan

Batas nominal PPH Badan adalah batas atas dari jumlah PPH Badan yang harus dibayar oleh perusahaan. Batas nominal ini dapat berbeda-beda setiap tahunnya dan diatur oleh pemerintah.

Dalam hal batas nominal PPH Badan tidak mencukupi untuk membayar seluruh nilai pajak yang harus dibayar, perusahaan harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran.

5. Penjelasan lebih lanjut tentang pengurangan yang diizinkan

Pengurangan yang diizinkan adalah pengurangan yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi penghasilan bruto. Pengurangan ini dapat berupa biaya-biaya operasional, amortisasi, dan lain-lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengurangan yang diizinkan dapat menjadi pengetahuan yang penting bagi perusahaan agar tidak membayar terlalu banyak PPH Badan. Sebagai contoh, biaya-biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa gedung, dan biaya listrik dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima.

6. Daftar Pengurangan yang Diizinkan

Berikut adalah daftar pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan:

NoJenis Pengurangan
1Biaya gaji karyawan
2Biaya sewa gedung dan kantor
3Biaya pembelian mesin dan peralatan
4Biaya pengiriman barang
5Biaya bunga pinjaman

Daftar pengurangan yang diizinkan dapat berbeda-beda setiap tahunnya dan diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

7. Sanksi atas pelanggaran membayar PPH Badan

Jika perusahaan tidak membayar PPH Badan atau membayar kurang dari yang seharusnya, perusahaan akan dikenai sanksi berupa denda dan bunga. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan hak-hak administratif dan pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk membayar PPH Badan dengan benar dan tepat waktu.

8. Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan merupakan laporan pajak tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini berisi informasi mengenai jumlah penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun penuh, pengurangan yang diizinkan, dan jumlah PPH Badan yang harus dibayar.

SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahunnya dan batas waktunya adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

9. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan?

Untuk mengisi SPT Tahunan, perusahaan harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir ini berisi informasi mengenai jumlah penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun penuh, pengurangan yang diizinkan, dan jumlah PPH Badan yang harus dibayar. Perusahaan harus mengisi formulir ini dengan benar dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan PPH Badan.

Jika perusahaan kesulitan mengisi formulir SPT Tahunan, dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang ahli di bidangnya.

10. Bagaimana cara membayar PPH Badan?

Untuk membayar PPH Badan, perusahaan dapat membayar melalui bank yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.

Setelah membayar PPH Badan, perusahaan harus menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayar PPH Badan dengan benar dan tepat waktu. Bukti pembayaran harus disimpan selama 5 tahun ke depan dan harus dapat diperlihatkan jika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak.

11. Bagaimana cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai?

Selain menghitung PPH Badan, perusahaan juga harus menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar. PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia. PPN ini dihitung dengan cara menjumlahkan total harga barang atau jasa yang diperjualbelikan dengan persentase tarif PPN yang telah ditentukan oleh pemerintah.

12. Perbedaan antara PPh Badan dan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh badan usaha yang melakukan impor barang dari luar negeri. Sementara PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk PT, CV, dan Firma.

PPh Pasal 22 biasanya dipotong secara otomatis oleh pihak bea cukai, sementara PPh Badan harus dilaporkan dan dibayar secara mandiri oleh perusahaan.

13. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 22?

Untuk menghitung PPh Pasal 22, perusahaan harus mengetahui nilai barang impor yang diterima dan persentase tarif PPh Pasal 22 yang telah ditentukan oleh pemerintah. Perhitungan pajak ini dihitung berdasarkan nilai barang impor tersebut dikali dengan persentase tarif PPh Pasal 22.

14. Apa itu Surat Setoran Pajak?

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang digunakan oleh perusahaan untuk membayar pajak secara mandiri. SSP ini dapat digunakan untuk membayar PPH Badan, Pajak Pertambahan Nilai, dan PPh Pasal 22.

SSP harus diisi dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak. Setelah membayar pajak, perusahaan harus menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

15. Bagaimana cara mengajukan keberatan atas PPH Badan?

Jika perusahaan merasa tidak setuju dengan nilai PPH Badan yang telah dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan dapat mengajukan keberatan. Keberatan dapat diajukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan melampirkan bukti-bukti yang relevan.

Setelah mengajukan keberatan, perusahaan harus menunggu balasan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan sejak surat keberatan diterima. Jika keberatan diterima, perusahaan harus membayar PPH Badan sesuai dengan nilai yang telah dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

16. Bagaimana cara menghindari kesalahan dalam menghitung PPH Badan?

Menghitung PPH Badan dapat menjadi tugas yang membingungkan bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menghindari kesalahan dalam menghitung PPH Badan dengan melakukan hal-hal berikut:

a. Mencatat dengan benar

Perusahaan harus mencatat penghasilan bruto dan pengurangan yang diizinkan dengan benar dan akurat. Jangan sampai terjadi kelupaan atau kesalahan dalam mencatat, karena hal ini dapat berdampak pada perhitungan PPH Badan yang akan dibayarkan.

b. Menggunakan formulir yang benar

Perusahaan harus menggunakan formulir yang benar untuk menghitung PPH Badan. Formulir yang digunakan harus selalu yang terbaru dan terupdate agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.

c. Memahami peraturan perundang-undangan

Perusahaan harus memahami peraturan perundang-undangan terkait PPH Badan dan pengurangan yang diizinkan. Hal ini akan membantu perusahaan dalam menghitung PPH Badan dengan tepat dan menghindari kesalahan dalam perhitungan.

17. Apa itu e-Filing?

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak yang dilakukan melalui internet. Dengan menggunakan e-Filing, perusahaan dapat melaporkan pajak dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.

e-Filing dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Untuk dapat menggunakan e-Filing, perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai pengguna e-Filing dan memiliki akses internet yang stabil.

18. Apa itu e-Billing?

e-Billing adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan melalui internet. Dengan menggunakan e-Billing, perusahaan dapat membayar pajak dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke bank.

e-Billing dapat digunakan untuk membayar PPH Badan, Pajak Pertambahan Nilai, dan PPh Pasal 22. Untuk dapat menggunakan e-Billing, perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai pengguna e-Billing dan memiliki akses internet yang stabil.

19. Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan Pajak adalah orang atau badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan bantuan dalam hal perpajakan. Konsultan Pajak dapat membantu perusahaan dalam menghitung dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.

Konsultan Pajak dapat juga memberikan saran dalam hal pengurangan pajak yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Konsultan Pajak dapat membantu perusahaan dalam menghindari kesalahan dalam menghitung dan membayar pajak.

20. FAQ

a. Apa itu PPH Badan?

PPH Badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha seperti PT, CV, dan Firma. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima selama setahun. Penerimaan bruto tersebut kemudian dikurangi dengan pengurangan yang diizinkan oleh

Cara Menghitung PPH Badan 2016: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt