TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH atas THR
Cara Menghitung PPH atas THR

Cara Menghitung PPH atas THR

Hello, Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu cara menghitung PPh atas THR? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa itu PPh THR?

PPh THR adalah pajak penghasilan yang diberikan atas tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan. THR sendiri adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan pada saat hari raya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2019 tentang Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Keuangan dalam Tahun Pajak 2019 telah mengatur mengenai PPh THR yang harus dibayarkan.

Siapa yang Harus Membayar PPh THR?

Menurut aturan PPh THR, pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PPh THR adalah perusahaan tempat karyawan bekerja.

Perusahaan harus membayar PPh THR atas penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah PPh THR yang harus dibayarkan tergantung dari total gaji karyawan serta tarif pajak yang berlaku.

Bagaimana Cara Menghitung PPh atas THR?

Untuk menghitung PPh THR, kamu harus mengetahui beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan pajak. Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh atas THR:

Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Setahun

Untuk menghitung PPh atas THR, kamu harus menghitung terlebih dahulu total penghasilan karyawan selama setahun.

Penghasilan yang dimaksud adalah hasil penjumlahan dari gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, dan lain-lain yang telah disepakati oleh karyawan dan perusahaan.

Langkah 2: Hitung Total Penghasilan Setahun Sebelum THR

Jumlah total penghasilan setahun sebelum THR harus dihitung terlebih dahulu. Perhitungan ini dilakukan dengan mengurangi jumlah THR karyawan dari total penghasilan setahun.

Rumusnya: Total Penghasilan Setahun Sebelum THR = Total Penghasilan Setahun – Jumlah THR

Langkah 3: Hitung Penghasilan Setahun Setelah Dikurangi PTKP

Setelah mendapatkan total penghasilan setahun sebelum THR, selanjutnya adalah menghitung penghasilan setahun setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Untuk tahun 2021, PTKP yang berlaku adalah:

Status PernikahanPTKP
SingleRp54 juta
MenikahRp58,5 juta
Tambah Anak+Rp4,5 juta/anak

Langkah 4: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah dikurangi dengan PTKP, maka selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak.

Rumusnya: Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Setahun Sebelum THR – PTKP

Langkah 5: Hitung Besaran PPh

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, selanjutnya adalah menghitung besaran PPh yang harus dibayarkan.

Untuk tahun 2021, tarif PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakTarif PPh
0 – 50 juta5%
50 juta – 250 juta15%
>250 juta25%

Berdasarkan tarif PPh di atas, kamu dapat menghitung besaran PPh THR yang harus dibayarkan.

Contoh:

  • Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp80 juta
  • Tarif PPh 15%
  • Besaran PPh THR: Rp80 juta x 15% = Rp12 juta

FAQ Mengenai PPh THR

1. Apakah PPh THR dikeluarkan setiap tahun?

Ya, PPh THR dikenakan setiap tahun pada saat karyawan menerima THR.

2. Apakah PTKP bisa digunakan untuk mengurangi pajak THR?

Ya, PTKP harus dipakai saat menghitung PPh THR. PTKP bisa digunakan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Apakah perusahaan harus mengajukan SPT PPh 21 atas THR?

Perusahaan harus mengajukan SPT PPh 21 atas THR yang dibayarkan kepada karyawan.

4. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar PPh THR?

Jika perusahaan tidak membayar PPh THR, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan pidana.

5. Apakah PPh atas THR bisa dicicil?

Perusahaan bisa mengajukan cicilan pembayaran PPh THR ke Kantor Pajak setempat. Namun, hal ini harus disetujui oleh Kantor Pajak terlebih dahulu.

Kesimpulan

Itulah tadi cara menghitung PPh atas THR yang mudah dipahami. Dengan mengetahui cara menghitung PPh THR, kamu bisa menghindari masalah dengan pihak berwenang dan menghindari denda atau tuntutan pidana.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung PPH atas THR