Halo Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH 4 Ayat 2. Bagi yang belum mengetahui, PPH 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak yang bersifat impor. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan detail mengenai cara menghitung PPH 4 Ayat 2.
1. Pengertian PPH 4 Ayat 2
PPH 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak yang bersifat impor. Pajak ini dibayarkan oleh importir atau orang yang mengimpor barang ke wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan karena impor barang yang tinggi.
PPH 4 Ayat 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh orang atau badan yang melakukan impor barang kena pajak.
1.1 Barang Kena Pajak
Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan pajak penghasilan atau PPN. Barang kena pajak meliputi barang-barang tertentu seperti alat berat, kendaraan bermotor, dan barang mewah seperti perhiasan dan jam tangan. Penjualan barang kena pajak juga dikenakan PPH 22 dan PPN.
1.2 Pengusaha
Pengusaha adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Pengusaha yang diwajibkan membayar PPH 4 Ayat 2 adalah importir atau orang yang melakukan impor barang kena pajak. Pengusaha yang melakukan impor barang kena pajak harus membayar PPH 4 Ayat 2 sebelum melakukan penyerahan barang kena pajak.
2. Cara Menghitung PPH 4 Ayat 2
PPH 4 Ayat 2 dihitung berdasarkan besarnya nilai pabean dari barang kena pajak. Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPN, PPH dan bea masuk. Besarnya nilai pabean ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1 Nilai Pabean
Nilai pabean atau customs value adalah nilai barang pada saat pemasukan ke wilayah Indonesia. Nilai pabean dihitung berdasarkan harga faktur atau nilai transaksi di luar biaya angkut, asuransi dan biaya lain.
Nilai pabean dapat dihitung dengan rumus:
Rincian | Jumlah |
---|---|
Nilai Transaksi | Rp. 1.000.000.000,- |
Biaya Angkut | Rp. 200.000.000,- |
Biaya Asuransi | Rp. 50.000.000,- |
Biaya Lain-lain | Rp. 100.000.000,- |
Total Nilai Pabean | Rp. 1.350.000.000,- |
Nilai pabean dapat dikenakan bea masuk dan pajak lainnya seperti PPH 4 Ayat 2 dan PPN. Pajak dan bea masuk dihitung berdasarkan tarif yang berlaku.
2.2 Tarif PPH 4 Ayat 2
Tarif PPH 4 Ayat 2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 26.
Tarif PPH 4 Ayat 2 adalah 0,5% dari nilai pabean barang kena pajak. Contohnya, apabila nilai pabean barang sebesar Rp. 1.350.000.000,- maka PPH 4 Ayat 2 yang harus dibayar adalah:
Rincian | Jumlah |
---|---|
Nilai Pabean | Rp. 1.350.000.000,- |
Pajak PPH 4 Ayat 2 (0,5%) | Rp. 6.750.000,- |
PPH 4 Ayat 2 harus dibayar sebelum dilakukan penyerahan barang kena pajak. Importir harus melaporkan pembayaran PPH 4 Ayat 2 pada saat menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2.3 Pembebasan PPH 4 Ayat 2
Terdapat beberapa kondisi di mana importir tidak diwajibkan membayar PPH 4 Ayat 2. Kondisi tersebut antara lain:
- Barang kena pajak yang diimpor untuk kepentingan diplomatic atau konsuler;
- Barang kena pajak yang diimpor oleh perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan melalui air atau pelayaran internasional;
- Barang kena pajak yang diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor dan mendapatkan program fasilitas khusus;
- Barang kena pajak yang diimpor untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
- Barang kena pajak yang diimpor untuk kepentingan pendidikan, olahraga, atau kesenian.
3. FAQ
3.1 Apa itu PPH 4 Ayat 2?
PPH 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak yang bersifat impor.
3.2 Siapa yang harus membayar PPH 4 Ayat 2?
Pajak ini dibayarkan oleh importir atau orang yang mengimpor barang ke wilayah Indonesia.
3.3 Bagaimana cara menghitung PPH 4 Ayat 2?
PPH 4 Ayat 2 dihitung berdasarkan besarnya nilai pabean dari barang kena pajak. Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPN, PPH dan bea masuk.
3.4 Apa saja kondisi pembebasan PPH 4 Ayat 2?
Terdapat beberapa kondisi di mana importir tidak diwajibkan membayar PPH 4 Ayat 2. Kondisi tersebut antara lain:
- Barang kena pajak yang diimpor untuk kepentingan diplomatic atau konsuler;
- Barang kena pajak yang diimpor oleh perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan melalui air atau pelayaran internasional;
- Barang kena pajak yang diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor dan mendapatkan program fasilitas khusus;
- Barang kena pajak yang diimpor untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
- Barang kena pajak yang diimpor untuk kepentingan pendidikan, olahraga, atau kesenian.
4. Kesimpulan
Dalam artikel ini kita telah membahas secara lengkap dan detail mengenai cara menghitung PPH 4 Ayat 2. PPH 4 Ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak yang bersifat impor. Pajak ini dihitung berdasarkan besarnya nilai pabean dari barang kena pajak dan memiliki tarif sebesar 0,5%. Terdapat beberapa kondisi di mana importir tidak diwajibkan membayar PPH 4 Ayat 2. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt yang ingin memahami mengenai PPH 4 Ayat 2. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.