Halo Sobat TeknoBgt! Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPH 29 tahunan badan dengan mudah dan jelas. Sebagai pembuka, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPH 29 tahunan badan.
Pengertian PPH 29 Tahunan Badan
PPH 29 tahunan badan adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh badan usaha setiap tahunnya. PPH 29 berlaku untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Pajak ini dibayar berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha tersebut.
PPH 29 tahunan badan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan bagi badan usaha. Dalam perhitungannya, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh badan usaha. Berikut ini adalah cara menghitung PPH 29 tahunan badan.
Cara Menghitung PPH 29 Tahunan Badan
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung PPH 29 tahunan badan. Langkah-langkah tersebut dijelaskan secara rinci di bawah ini:
1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan kena pajak badan usaha. Penghasilan kena pajak ini dapat dihitung dengan cara:
Penghasilan Kena Pajak | Rumus |
---|---|
Penghasilan Bruto | Penghasilan Bruto = Total pendapatan – Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha |
Penghasilan Neto | Penghasilan Neto = Total pendapatan – (Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha + Potongan-potongan lain) |
Setelah penghasilan kena pajak terhitung, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya PPH 29 tahunan badan.
2. Menghitung Besarnya PPH 29 Tahunan Badan
Setelah penghasilan kena pajak terhitung, besarnya PPH 29 tahunan badan dapat dihitung dengan cara:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | PPH Final | PPH Terutang |
---|---|---|---|
Di bawah Rp 4,8 Miliar | 25% | 10% | Penghasilan Kena Pajak x 25% x 10% |
Di atas Rp 4,8 Miliar | 30% | 10% | (Rp 1.200.000.000 x 25% x 10%) + (Penghasilan Kena Pajak – Rp 1.200.000.000) x 30% x 10% |
Dalam menghitung besarnya PPH 29 tahunan badan, perhitungan dilakukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Apabila penghasilan kena pajak di bawah Rp 4,8 miliar, maka tarif pajak yang dipakai adalah 25%. Namun, jika penghasilan kena pajak di atas Rp 4,8 miliar, maka tarif pajak yang dipakai adalah 30%.
3. Membuat Laporan Pajak Tahunan
Setelah menghitung besarnya PPH 29 tahunan badan, langkah selanjutnya adalah membuat laporan pajak tahunan. Laporan ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat pada tanggal yang telah ditentukan.
Itu dia cara menghitung PPH 29 tahunan badan. Namun, sebelum Sobat TeknoBgt melakukan perhitungan tersebut, berikut ini adalah beberapa FAQ mengenai PPH 29 tahunan badan.
FAQ PPH 29 Tahunan Badan
1. Apa yang dimaksud dengan PPH 29 tahunan badan?
PPH 29 tahunan badan adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh badan usaha setiap tahunnya. Pajak ini dibayar berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha tersebut.
2. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan kena pajak?
Penghasilan kena pajak adalah total pendapatan yang diterima oleh badan usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha.
3. Bagaimana cara menghitung besarnya PPH 29 tahunan badan?
Besarnya PPH 29 tahunan badan dapat dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Apabila penghasilan kena pajak di bawah Rp 4,8 miliar, maka tarif pajak yang dipakai adalah 25%. Namun, jika penghasilan kena pajak di atas Rp 4,8 miliar, maka tarif pajak yang dipakai adalah 30%.
4. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam pembayaran PPH 29 tahunan badan?
Jika terdapat kesalahan dalam pembayaran PPH 29 tahunan badan, maka badan usaha harus segera melaporkan ke kantor pajak terdekat dan mengajukan permohonan koreksi.
Itulah beberapa FAQ mengenai PPH 29 tahunan badan. Semoga dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam mengerti lebih lanjut tentang PPH 29 tahunan badan.
Demikianlah artikel tentang cara menghitung PPH 29 tahunan badan untuk Sobat TeknoBgt. Kami harap artikel ini bermanfaat dan jangan lewatkan artikel menarik lainnya di website kami. Sampai jumpa!