Cara Menghitung Pph 22 Pembelian Barang
Cara Menghitung Pph 22 Pembelian Barang

Cara Menghitung Pph 22 Pembelian Barang

Hello Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung Pph 22 pada pembelian barang. Pph 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada pembelian barang oleh Perusahaan yang tidak memiliki NPWP. Yuk, simak pembahasannya!

Pengertian Pph 22

Pph 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas pembelian barang oleh Perusahaan yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini biasanya dibebankan pada pembelian barang dari dalam negeri.

Pph 22 juga dikenal dengan nama Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Objek Pph 22

Objek Pph 22 adalah pembelian barang atas nama Perusahaan yang tidak memiliki NPWP. Contoh barang yang dikenakan Pph 22 adalah bahan baku, barang jadi, dan barang modal.

Contoh Perusahaan yang tidak memiliki NPWP adalah Perusahaan yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UKM).

Dasar Hukum Pph 22

Dasar hukum Pph 22 terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Perusahaan yang tidak memiliki NPWP wajib membayar Pph 22 atas pembelian barang.

Cara Menghitung Pph 22

Untuk menghitung besarnya pajak Pph 22 yang harus dibayarkan, ada beberapa rumus yang dapat digunakan. Berikut adalah rumus-rumus tersebut:

Rumus Dasar

Rumus dasar menghitung Pph 22 adalah:

RumusKeterangan
Pph 22 =Harga barang x Tarif Pph 22

Dimana:

  • Harga barang adalah harga beli barang yang belum termasuk Pph 22.
  • Tarif Pph 22 adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 1,5% dari harga barang.

Contoh:

Harga barang yang dibeli adalah Rp. 10.000.000,-. Maka:

Keterangan
Harga barangRp. 10.000.000,-
Tarif Pph 221,5%
Pph 22Rp. 150.000,-

Rumus Alternatif

Ada juga rumus alternatif yang dapat digunakan untuk menghitung Pph 22, yaitu:

RumusKeterangan
Pph 22 =Harga barang ÷ (1 – Tarif Pph 22)

Dimana:

  • Harga barang adalah harga beli barang yang belum termasuk Pph 22.
  • Tarif Pph 22 adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 1,5% dari harga barang.

Contoh:

Harga barang yang dibeli adalah Rp. 10.000.000,-. Maka:

Keterangan
Harga barangRp. 10.000.000,-
Tarif Pph 221,5%
Pph 22Rp. 153.061,-

Frequently Asked Questions

1. Apa itu Pph 22?

Pph 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas pembelian barang oleh Perusahaan yang tidak memiliki NPWP.

2. Siapa yang harus membayar Pph 22?

Perusahaan yang tidak memiliki NPWP wajib membayar Pph 22 atas pembelian barang.

3. Apa saja barang yang dikenakan Pph 22?

Barang yang dikenakan Pph 22 adalah bahan baku, barang jadi, dan barang modal.

4. Bagaimana cara menghitung Pph 22?

Untuk menghitung besarnya pajak Pph 22 yang harus dibayarkan, ada beberapa rumus yang dapat digunakan.

5. Berapa tarif Pph 22?

Tarif Pph 22 yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar 1,5% dari harga barang.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Pph 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada pembelian barang oleh Perusahaan yang tidak memiliki NPWP. Untuk menghitung besarnya pajak Pph 22, kita dapat menggunakan rumus dasar atau rumus alternatif.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Pph 22 Pembelian Barang