Hello Sobat TeknoBgt! Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung Pajak Penghasilan (PPH) 21 untuk pensiunan. Bagi kamu yang baru saja pensiun atau hendak segera pensiun, penting untuk memahami cara menghitung PPH 21 agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak yang berwenang.
Apa itu PPH 21?
Sebelum membahas cara menghitung PPH 21 untuk pensiunan, mari kita bahas dulu apa itu PPH 21. Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang baik dalam bentuk gaji maupun penghasilan lainnya. PPH 21 sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan.
Bagaimana Cara Menghitung PPH 21 Untuk Pensiunan?
Untuk menghitung PPH 21 pensiunan, kamu perlu memahami beberapa hal terlebih dahulu. Pertama, kamu harus tahu jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 21. Kedua, kamu harus mengetahui frekuensi pembayaran PPH 21. Ketiga, kamu harus mengetahui tarif PPH 21. Berikut adalah penjelasan lebih detailnya:
Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPH 21
PPH 21 dikenakan atas beberapa jenis penghasilan, antara lain:
Jenis Penghasilan | Tarif PPH 21 |
---|---|
Gaji dan tunjangan tetap | 5% |
Bonus, gratifikasi, dan tunjangan lainnya | 10% |
Penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha | 15% |
Jenis penghasilan yang dikenakan PPH 21 tergantung pada jenis pekerjaan atau usaha yang dilakukan.
Frekuensi Pembayaran PPH 21
PPH 21 dibayarkan secara bulanan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada Badan Penghasilan Daerah (BPD) atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagi pensiunan, pembayaran PPH 21 dilakukan secara tahunan atau setiap selesai tahun pajak.
Tarif PPH 21
Tarif PPH 21 berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima seseorang. Berikut adalah tarif PPH 21 untuk tahun 2021:
Penghasilan Tahunan | Tarif PPH 21 (%) |
---|---|
Sampai dengan Rp50 juta | 0 |
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta | 5 |
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta | 15 |
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar | 25 |
Di atas Rp1 miliar | 30 |
Cara Menghitung PPH 21 Pensiun
Setelah memahami jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 21, frekuensi pembayaran, dan tarif PPH 21, kamu sudah siap untuk menghitung PPH 21 pensiun. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah 1: Tentukan Jumlah Penghasilan Pensiun
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah penghasilan yang diterima sebagai pensiunan. Penghasilan pensiunan ini bisa berasal dari beberapa sumber, seperti:
- Pensiun dari Pemerintah
- Pensiun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pensiun dari Perusahaan Swasta
- Pensiun dari Dana Pensiun
Pada umumnya, penghasilan pensiunan dihitung berdasarkan formula:
Penghasilan Pensiunan = Nilai Iuran x Jumlah Tahun Iuran
Contohnya, jika kamu memiliki iuran pensiun sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah iuran selama 20 tahun, maka penghasilan pensiunan kamu adalah:
Penghasilan Pensiunan = Rp1 juta x 20 tahun = Rp240 juta
Langkah 2: Kurangkan PTKP
Setelah menentukan jumlah penghasilan pensiun, kamu perlu mengurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah pengurang pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan lain-lain. Untuk pensiunan, PTKP dihitung sebagai berikut:
Status Perkawinan | Jumlah Tanggungan | PTKP |
---|---|---|
Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan | 0 | Rp54 juta |
Kawin Tidak Pisah Harta | 0 | Rp58,5 juta |
Kawin Pisah Harta | 0 | Rp4,5 juta |
Kawin Tidak Pisah Harta | 1 | Rp63 juta |
Kawin Pisah Harta | 1 | Rp9 juta |
Kawin Tidak Pisah Harta | 2 | Rp71,5 juta |
Kawin Pisah Harta | 2 | Rp14,5 juta |
Jadi, jika kamu belum kawin dan tidak memiliki tanggungan apapun, maka PTKP kamu adalah Rp54 juta. Jika kamu kawin tidak pisah harta dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP kamu adalah Rp58,5 juta.
Langkah 3: Hitung PPH 21
Setelah mengurangi PTKP, kamu dapat menghitung PPH 21 yang harus kamu bayar. Rumus untuk menghitung PPH 21 adalah:
PPH 21 = (Penghasilan Pensiunan – PTKP) x Tarif PPH 21
Contohnya, jika kamu memiliki penghasilan pensiun sebesar Rp240 juta dan PTKP sebesar Rp54 juta, maka penghasilan yang dikenakan PPH 21 adalah:
Penghasilan yang Dikenakan PPH 21 = Rp240 juta – Rp54 juta = Rp186 juta
Setelah itu, kamu dapat menghitung jumlah PPH 21 yang harus kamu bayar berdasarkan tarif PPH 21 yang berlaku. Jika tarif PPH 21 untuk penghasilan tahunan di bawah Rp250 juta adalah 5%, maka PPH 21 yang harus kamu bayar adalah:
PPH 21 = Rp186 juta x 5% = Rp9,3 juta
FAQ
1. Apakah Pensiunan Harus Membayar PPH 21?
Ya, pensiunan wajib membayar PPH 21 jika penghasilannya melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jumlah pajak yang dibayarkan akan lebih rendah karena adanya PTKP yang dapat dikurangkan.
2. Apakah Pajak Pensiunan Dibayarkan Setiap Bulan?
Tidak, pajak pensiunan dibayarkan setiap tahun setelah selesai tahun pajak.
3. Berapa Tarif PPH 21 untuk Penghasilan di Bawah Rp50 Juta?
Tidak ada tarif PPH 21 untuk penghasilan di bawah Rp50 juta.
4. Apakah PTKP Berlaku Setiap Tahun?
Ya, PTKP akan diperbaharui setiap tahun oleh pemerintah.
5. Apakah Pensiunan Harus Melaporkan SPT Tahunan?
Ya, pensiunan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk pensiunan. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun untuk menunjukkan besarnya penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung PPH 21 untuk pensiunan. Jangan lupa untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 21, frekuensi pembayaran, dan tarif PPH 21 yang berlaku agar kamu dapat menghitung dengan lebih mudah. Sebagai pensiunan, kamu juga harus memahami PTKP dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk pensiunan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!