Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu hal yang selalu diperhitungkan oleh setiap perusahaan dan karyawan di Indonesia. Ada beberapa jenis PPh, salah satunya adalah PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan dan harus dipotong oleh pihak perusahaan. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPh 21 secara manual yang dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam mengelola pajak. Mari kita mulai!
Apa itu PPh 21?
Sebelum masuk ke bagaimana cara menghitung PPh 21 secara manual, mari kita bahas dulu apa itu PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut meliputi gaji, tunjangan, bonus, dan insentif lainnya. PPh 21 juga harus dipotong oleh pihak perusahaan dan disetorkan ke pihak yang berwenang. Contohnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Potongan PPh 21 dilakukan setiap bulan dan besarnya tergantung pada jumlah penghasilan karyawan. Semakin besar penghasilannya, semakin besar pula potongan PPh 21 yang harus dibayarkan. Sebaliknya, semakin kecil penghasilan, semakin kecil pula potongan PPh 21 yang harus dibayarkan. Sekarang, mari kita lanjut ke bagaimana cara menghitung PPh 21 secara manual.
Cara Menghitung PPh 21 secara Manual
Langkah 1: Hitung Penghasilan Karyawan
Langkah pertama dalam menghitung PPh 21 secara manual adalah dengan menghitung penghasilan karyawan. Penghasilan karyawan yang dimaksud adalah gaji dan tunjangan tetap. Untuk menghitungnya, Sobat TeknoBgt bisa menggunakan rumus berikut:
Jenis Penghasilan | Rumus |
---|---|
Gaji | Gaji Bruto – PTKP – BPJS – JHT – JKK – JKM |
Tunjangan Tetap | Tunjangan Bruto – BPJS – JHT – JKK – JKM |
Gaji Bruto adalah jumlah gaji yang diterima sebelum dipotong pajak. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurang pajak yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah potongan untuk keperluan jaminan sosial. JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian) adalah jenis-jenis jaminan yang diberikan oleh BPJS.
Langkah 2: Hitung Biaya Jabatan
Setelah menghitung penghasilan karyawan, langkah berikutnya adalah menghitung biaya jabatan. Biaya jabatan adalah pengurang pajak yang diberikan untuk melindungi karyawan dari biaya yang harus ditanggung untuk kepentingan pekerjaan. Biaya jabatan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Biaya Jabatan = 5% x Gaji Bruto
Jadi, jika gaji bruto seorang karyawan adalah Rp 10.000.000, maka biaya jabatannya adalah Rp 500.000. Biaya jabatan ini akan dipotong dari penghasilan karyawan sebelum dihitung pajak.
Langkah 3: Hitung PKP
Setelah menghitung penghasilan karyawan dan biaya jabatan, langkah selanjutnya adalah menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP adalah jumlah penghasilan yang harus dikenai pajak setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan. PKP dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
PKP = Penghasilan Karyawan – (PTKP + Biaya Jabatan)
Jika PKP kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari PKP. Jika PKP lebih dari Rp 50.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Pajak = (PKP x 30%) – 2.500.000
Contohnya, jika PKP seorang karyawan adalah Rp 70.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Pajak = (Rp 70.000.000 x 30%) – Rp 2.500.000 = Rp 18.500.000
Langkah 4: Hitung PPh 21
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, langkah terakhir adalah menghitung PPh 21. PPh 21 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
PPh 21 = Pajak – PTKP
Dalam hal ini, PTKP yang dimaksud adalah pengurang pajak karyawan dan tidak sama dengan PTKP yang sudah dihitung sebelumnya. Pengurang pajak karyawan adalah Rp 4.950.000 per tahun atau Rp 412.500 per bulan. Jadi, jika pajak seorang karyawan adalah Rp 18.500.000 dan PTKP adalah Rp 412.500, maka PPh 21 yang harus dibayar adalah:
PPh 21 = Rp 18.500.000 – Rp 412.500 = Rp 18.087.500
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan dan harus dipotong oleh pihak perusahaan.
2. Apa yang dimaksud dengan PKP?
PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang harus dikenai pajak setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
3. Apa itu PTKP?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurang pajak yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
4. Bagaimana jika PKP kurang dari Rp 50.000.000?
Jika PKP kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari PKP.
5. Bagaimana jika PKP lebih dari Rp 50.000.000?
Jika PKP lebih dari Rp 50.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah (PKP x 30%) – 2.500.000.
Kesimpulan
Sekarang Sobat TeknoBgt sudah mengetahui cara menghitung PPh 21 secara manual. Langkah-langkahnya cukup sederhana, yaitu menghitung penghasilan karyawan, biaya jabatan, PKP, dan PPh 21. Dengan mengetahui cara menghitung PPh 21 secara manual, Sobat TeknoBgt dapat mengelola pajak dengan lebih mudah. Terima kasih sudah membaca artikel ini!