TEKNOBGT
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Pindah Kerja
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Pindah Kerja

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Pindah Kerja

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sebagai seorang HRD atau karyawan yang merencanakan untuk pindah kerja? Jika iya, maka kamu perlu mengetahui cara menghitung PPh 21 untuk karyawan pindah kerja. Mengapa begitu? Karena sebelum kamu meninggalkan perusahaan lama, kamu harus menyelesaikan kewajiban pajakmu terlebih dahulu. Setelah itu, kamu harus menghitung dan membayar PPh 21 untuk penghasilanmu di perusahaan baru. Nah, untuk membantumu memahami cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja, berikut ini adalah penjelasannya.

Apa itu PPh 21?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja, kita perlu memahami dulu apa itu PPh 21. PPh 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seorang karyawan dari pemberi kerja.

Setiap karyawan yang menerima penghasilan dari pemberi kerja wajib membayar PPh 21. Pemberi kerja harus menyetor PPh 21 tersebut ke kantor pajak setiap bulannya. Sedangkan karyawan harus melaporkan dan membayar sisa PPh 21 yang belum terbayar melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Pindah Kerja?

Jika kamu sebagai karyawan pindah kerja, maka kamu perlu menghitung PPh 21mu terlebih dahulu sebelum meninggalkan perusahaan lama. PPh 21 yang harus kamu bayar adalah sisa PPh 21 yang belum terbayar untuk tahun pajak berjalan. Sisa PPh 21 ini dihitung dari total penghasilan bruto yang kamu terima di perusahaan lama.

Penghasilan BrutoPTKPPenghasilan NettoPPh 21
Rp10.000.000,-Rp54.000.000,-Rp10.000.000,- – Rp54.000.000,- = Rp0,-Rp0,-

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP ini adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21. PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Contoh di atas menunjukkan bahwa karyawan yang menerima penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000,- dan memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000,- tidak dikenakan PPh 21 karena penghasilan nettonya adalah Rp0,-. Namun, jika penghasilan nettomu lebih besar dari Rp0,-, maka kamu harus membayar PPh 21 sebesar 5% dari penghasilan nettomu yang melebihi PTKP.

FAQ

1. Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seorang karyawan dari pemberi kerja.

2. Kapan karyawan harus membayar PPh 21?

Karyawan harus membayar PPh 21 setiap tahun berdasarkan jumlah penghasilan bruto mereka. Jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan bisa dihitung dari penghasilan netto setelah dikurangi PTKP.

3. Bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja?

PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan pindah kerja adalah sisa PPh 21 yang belum terbayar untuk tahun pajak berjalan. Sisa PPh 21 ini dihitung dari total penghasilan bruto yang diterima di perusahaan lama.

4. Apa itu PTKP?

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP ini adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21. PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

5. Apa konsekuensi bila tidak membayar PPh 21?

Jika kamu sebagai karyawan tidak membayar PPh 21, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda. Sanksi ini akan terus bertambah hingga kamu membayar PPh 21 yang seharusnya kamu bayar.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kamu sudah mengetahui cara menghitung PPh 21 untuk karyawan pindah kerja. Kamu harus menghitung sisa PPh 21 yang belum terbayar untuk tahun pajak berjalan dari penghasilan bruto yang kamu terima di perusahaan lama. PPh 21 yang harus kamu bayar tersebut dihitung dari penghasilan netto setelah dikurangi PTKP. Jika kamu masih bingung, kamu bisa mencari bantuan dari ahli pajak atau konsultan pajak.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Pindah Kerja