TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH 21 Dokter
Cara Menghitung PPH 21 Dokter

Cara Menghitung PPH 21 Dokter

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu seorang dokter yang bingung dengan cara menghitung PPH 21? Jangan khawatir, dalam artikel ini kamu akan mendapatkan panduan lengkap tentang cara menghitung PPH 21 untuk dokter. Simak terus ya!

Apa Itu PPH 21?

PPH 21 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam bentuk gaji atau upah. PPH 21 ini diberlakukan untuk setiap orang yang mendapatkan penghasilan dari pihak lain, seperti karyawan atau dokter yang bekerja di rumah sakit.

Bagaimana Cara Menghitung PPH 21 Dokter?

Untuk menghitung PPH 21 dokter, kamu perlu mengetahui beberapa hal berikut:

  1. Penghasilan bruto dokter
  2. Pengurangan biaya-biaya tertentu
  3. Penghasilan neto dokter
  4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  5. Penghasilan Kena Pajak
  6. Tarif PPH 21
  7. Pengurangan Pajak Terutang

Setelah mengetahui hal-hal tersebut, kamu bisa menghitung PPH 21 dokter dengan rumus berikut:

No.KeteranganRumus
1Penghasilan bruto dokter
2Pengurangan biaya-biaya tertentu
3Penghasilan neto dokter1 – 2
4PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
5Penghasilan Kena Pajak3 – 4
6Tarif PPH 21
7Pengurangan Pajak Terutang5 x 6

Penghasilan Bruto Dokter

Penghasilan bruto dokter adalah penghasilan yang diterima oleh dokter dari rumah sakit atau pihak lain sebelum dipotong biaya-biaya tertentu. Penghasilan bruto dokter bisa berasal dari beberapa sumber, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, atau insentif.

Contoh:

Seorang dokter menerima gaji pokok sebesar Rp10.000.000,- per bulan, tunjangan kesehatan sebesar Rp2.000.000,- per bulan, dan bonus sebesar Rp5.000.000,- per tahun. Maka penghasilan bruto dokter dalam satu bulan adalah:

Gaji pokok=Rp10.000.000,-
Tunjangan kesehatan=Rp2.000.000,-
Bonus per bulan=Rp5.000.000,- / 12
Penghasilan Bruto=Rp11.166.667,-

Pengurangan Biaya-Biaya Tertentu

Biaya-biaya tertentu adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Biaya-biaya tersebut antara lain:

  1. Pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain
  2. Iuran BPJS
  3. Pensiun
  4. Tabungan perumahan
  5. Lain-lain

Contoh:

Seorang dokter membayar iuran BPJS sebesar Rp500.000,- per bulan. Maka pengurangan biaya-biaya tertentu adalah:

Iuran BPJS=Rp500.000,-
Pengurangan Biaya-Biaya Tertentu=Rp500.000,-

Penghasilan Neto Dokter

Penghasilan neto dokter adalah penghasilan yang diperoleh setelah dikurangkan dengan biaya-biaya tertentu. Penghasilan neto dokter inilah yang digunakan sebagai dasar penghitungan PPH 21.

Contoh:

Dari contoh penghasilan bruto dokter di atas, jika dokter tersebut membayar iuran BPJS sebesar Rp500.000,- per bulan, maka penghasilan neto dokter dalam satu bulan adalah:

Penghasilan Bruto=Rp11.166.667,-
Pengurangan Biaya-Biaya Tertentu=Rp500.000,-
Penghasilan Neto=Rp10.666.667,-

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP ini berlaku untuk setiap wajib pajak, termasuk dokter.

Contoh:

Seorang dokter yang belum memiliki tanggungan keluarga memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000,- per tahun. Maka PTKP dokter tersebut adalah:

PTKP=Rp54.000.000,- / 12=Rp4.500.000,-

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah hasil pengurangan antara penghasilan neto dan PTKP. Penghasilan kena pajak inilah yang digunakan untuk dikalikan dengan tarif PPH 21.

Contoh:

Dari contoh penghasilan neto dan PTKP di atas, maka penghasilan kena pajak dalam satu bulan adalah:

Penghasilan Neto=Rp10.666.667,-
PTKP=Rp4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak=Rp6.166.667,-

Tarif PPH 21

Tarif PPH 21 dokter tergantung dari besaran penghasilan kena pajak. Tarif PPH 21 untuk dokter adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakTarif
< Rp50.000.000,-5%
> Rp50.000.000,- s/d Rp250.000.000,-15%
> Rp250.000.000,- s/d Rp500.000.000,-25%
> Rp500.000.000,-30%

Contoh:

Dari contoh penghasilan kena pajak di atas, jika penghasilan kena pajak sebesar Rp6.166.667,- maka tarif PPH 21 dokter adalah 5%.

Pengurangan Pajak Terutang

Pengurangan pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar setelah dikurangi dengan pengurangan-pengurangan tertentu. Pengurangan pajak terutang inilah yang harus dibayarkan oleh dokter sebagai PPH 21.

Contoh:

Dari contoh penghasilan kena pajak dan tarif PPH 21 di atas, maka pajak terutang dokter dalam satu bulan adalah:

Penghasilan Kena Pajak=Rp6.166.667,-
Tarif PPH 21=5%
Pajak Terutang=Rp308.333,-

FAQ

1. Apa saja biaya-biaya tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dokter?

Biaya-biaya tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dokter antara lain:

  • Pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain
  • Iuran BPJS
  • Pensiun
  • Tabungan perumahan
  • Lain-lain

2. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP ini berlaku untuk setiap wajib pajak, termasuk dokter.

3. Bagaimana cara menghitung pajak terutang dokter?

Pajak terutang dokter dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 21 dokter. Kemudian jumlah tersebut dikurangi dengan pengurangan pajak terutang tertentu.

Simak Video Tutorial Menghitung PPH 21 Untuk Dokter

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menghitung PPH 21 dokter, kamu perlu mengetahui penghasilan bruto dokter, pengurangan biaya-biaya tertentu, penghasilan neto dokter, PTKP, penghasilan kena pajak, tarif PPH 21, dan pengurangan pajak terutang. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kamu bisa menghitung PPH 21 dokter dengan mudah.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung PPH 21 Dokter