Cara Menghitung Potongan Pajak di Excel
Cara Menghitung Potongan Pajak di Excel

Cara Menghitung Potongan Pajak di Excel

Salam hangat Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung potongan pajak di Excel. Masalah perpajakan sering kali menjadi momok bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang mengurus perpajakan bagi perusahaannya sendiri. Namun, dengan menggunakan Excel, perhitungan pajak bisa menjadi lebih mudah dan efektif. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Pengenalan Tentang Potongan Pajak di Excel

Potongan pajak adalah proses pemotongan sejumlah uang dari penghasilan seseorang atau perusahaan, yang kemudian akan disetor ke pemerintah. Potongan ini biasanya dilakukan atas dasar penghasilan bulanan, dan akan dirinci secara detail dalam slip gaji masing-masing karyawan.

Pada umumnya, perhitungan potongan pajak menggunakan rumus matematis yang cukup rumit. Namun, dengan menggunakan Excel, proses perhitungan ini bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, Excel juga memungkinkan kita untuk membuat laporan keuangan yang lebih akurat.

Cara Menghitung Potongan Pajak di Excel

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung potongan pajak di Excel:

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

PendapatanNominal
Gaji Pokok5.000.000
Tunjangan Transportasi500.000
Tunjangan Kesehatan400.000
Tunjangan Lain-lain300.000
Total Penghasilan Bruto6.200.000

Pertama-tama, kita harus menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh pendapatan karyawan sebelum dipotong pajak. Dalam contoh berikut, penghasilan bruto adalah sebesar 6.200.000 Rupiah.

Langkah 2: Menghitung PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas atas dari penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak. Pada tahun 2021, PTKP adalah sebesar 54 juta Rupiah per tahun. Jika penghasilan karyawan Anda kurang dari 54 juta per tahun, maka Anda tidak perlu membayar pajak.

Langkah 3: Menghitung PKP

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan karyawan setelah dikurangi dengan PTKP. Jika penghasilan karyawan Anda melebihi 54 juta Rupiah per tahun, maka Anda harus membayar pajak.

PKP dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP

Sebagai contoh, jika penghasilan bruto adalah 6.200.000 Rupiah dan PTKP adalah 54.000.000 Rupiah, maka PKP adalah:

PKP = 6.200.000 – 54.000.000 = -47.800.000 Rupiah

Dalam kasus ini, PKP negatif. Artinya, karyawan tidak harus membayar pajak karena penghasilannya masih di bawah PTKP.

Langkah 4: Menghitung PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada karyawan dengan penghasilan tertentu. PPh 21 dihitung berdasarkan PKP dan tarif PPh 21 yang berlaku pada tahun tersebut.

Berikut adalah tarif PPh 21 pada tahun 2021:

PKPTarif PPh 21
Kurang dari 50 juta0%
Dari 50 juta sampai 250 juta5%
Dari 250 juta sampai 500 juta15%
Lebih dari 500 juta25%

Sebagai contoh, jika PKP adalah 100 juta Rupiah, maka PPh 21 yang harus dibayar adalah:

PPh 21 = (0,05 x (100.000.000 – 50.000.000)) + (0,15 x (100.000.000 – 250.000.000)) + (0,25 x (100.000.000 – 500.000.000))

PPh 21 = (0,05 x 50.000.000) + (0,15 x 0) + (0,25 x 0)

PPh 21 = 2.500.000

Langkah 5: Menghitung Gaji Bersih

Gaji bersih adalah jumlah uang yang diterima oleh karyawan setelah dipotong pajak. Gaji bersih dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Gaji Bersih = Penghasilan Bruto – PPh 21

Sebagai contoh, jika penghasilan bruto adalah 6.200.000 Rupiah dan PPh 21 yang harus dibayar adalah 500.000 Rupiah, maka gaji bersih adalah:

Gaji Bersih = 6.200.000 – 500.000 = 5.700.000 Rupiah

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah saya harus membayar pajak jika penghasilan saya di bawah PTKP?

Tidak, Anda tidak perlu membayar pajak jika penghasilan Anda di bawah PTKP.

2. Bagaimana cara menghitung tarif PPh 21?

Tarif PPh 21 dihitung berdasarkan PKP dan tarif PPh 21 yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif PPh 21 dapat dilihat pada tabel yang telah disediakan di atas.

3. Apakah saya harus membayar pajak jika PKP saya negatif?

Tidak, Anda tidak wajib membayar pajak jika PKP Anda negatif.

4. Apakah Excel bisa digunakan untuk menghitung potongan pajak secara otomatis?

Ya, Excel bisa digunakan untuk menghitung potongan pajak secara otomatis dengan menggunakan rumus-rumus matematis yang telah disediakan oleh Excel.

5. Apakah saya bisa menggunakan Excel untuk membuat laporan keuangan?

Ya, Excel sangat cocok untuk membuat laporan keuangan karena dapat melakukan perhitungan secara otomatis dan membantu dalam membuat grafik dan tabel yang menjelaskan data keuangan secara visual.

Kesimpulan

Dalam menghitung potongan pajak di Excel, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain menghitung penghasilan bruto, PTKP, PKP, PPh 21, dan gaji bersih. Excel dapat digunakan untuk menghitung potongan pajak secara otomatis dan juga membantu dalam membuat laporan keuangan yang lebih akurat dan efektif.

Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung potongan pajak di Excel. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terima kasih telah membaca, dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Potongan Pajak di Excel