Hello Sobat TeknoBgt, ketika kita menerima gaji setiap bulan, tentunya kita juga harus membayar pajak. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung potongan pajak yang harus dibayarkan setiap bulan. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara menghitung potongan pajak. Yuk simak!
Apa Itu Potongan Pajak?
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara menghitung potongan pajak, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu potongan pajak. Potongan pajak adalah pengurangan gaji karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk membayar pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke pemerintah.
Potongan pajak ini dilakukan setiap bulan berdasarkan tingkat penghasilan karyawan dan besaran tarif pajak yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami cara menghitung potongan pajak dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak.
Cara Menghitung Potongan Pajak: Langkah Demi Langkah
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama dalam menghitung potongan pajak adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah gaji karyawan sebelum dipotong pajak dan asuransi kesehatan. Cara menghitung penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok | Rp10.000.000,- |
---|---|
Tunjangan | Rp2.000.000,- |
Bonus | Rp3.000.000,- |
Total | Rp15.000.000,- |
Dari tabel di atas, penghasilan bruto karyawan adalah sebesar Rp15.000.000,-.
2. Menghitung Penghasilan Netto
Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah menghitung penghasilan netto atau gaji bersih. Penghasilan netto adalah penghasilan yang diterima karyawan setelah dipotong pajak dan asuransi kesehatan. Cara menghitung penghasilan netto adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | Rp15.000.000,- |
---|---|
Pajak Penghasilan (10%) | Rp1.500.000,- |
Asuransi Kesehatan (5%) | Rp750.000,- |
Total Potongan | Rp2.250.000,- |
Penghasilan Netto | Rp12.750.000,- |
Dari tabel di atas, penghasilan netto karyawan adalah sebesar Rp12.750.000,-.
3. Menghitung Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui penghasilan netto, langkah berikutnya adalah menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia:
Penghasilan Setahun | Tarif Pajak |
---|---|
Kurang dari Rp50.000.000,- | 5% |
Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- | 15% |
Lebih dari Rp250.000.000,- | 25% |
Dari tabel di atas, jika karyawan berpenghasilan netto sebesar Rp12.750.000,- per bulan, maka penghasilan setahunnya adalah sebesar Rp153.000.000,-. Dengan demikian, tarif pajak yang berlaku untuk karyawan tersebut adalah 15%.
Maka, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah sebesar:
Rp12.750.000,- x 15% = Rp1.912.500,-.
FAQ
1. Apakah semua karyawan harus membayar pajak?
Ya, semua karyawan yang berpenghasilan harus membayar pajak.
2. Apakah besaran potongan pajak sama untuk setiap karyawan?
Tidak, besaran potongan pajak tergantung pada tingkat penghasilan karyawan dan tarif pajak yang berlaku.
3. Apakah asuransi kesehatan juga dipotong dari gaji?
Ya, asuransi kesehatan juga dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
4. Apa yang terjadi jika karyawan tidak membayar pajak?
Jika karyawan tidak membayar pajak, maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan pidana.
5. Apakah ada cara untuk mengurangi besaran potongan pajak?
Ya, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi besaran potongan pajak, seperti memanfaatkan fasilitas pajak yang disediakan pemerintah atau melakukan pengurangan penghasilan bruto melalui program pensiun atau asuransi.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Demikianlah Pembahasan mengenai cara menghitung potongan pajak. Dengan memahami cara menghitung potongan pajak dengan benar, diharapkan kita dapat membayar pajak dengan tepat dan menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak. Sekian dan terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!