TEKNOBGT
Cara Menghitung Potongan Gaji
Cara Menghitung Potongan Gaji

Cara Menghitung Potongan Gaji

Hello Sobat TeknoBgt! Ini adalah artikel yang akan membahas mengenai cara menghitung potongan gaji. Potongan gaji adalah pengurangan jumlah gaji karyawan akibat adanya pajak, asuransi kesehatan, dan lain-lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail bagaimana menghitung potongan gaji dengan mudah dan tepat.

1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang yang melebihi batas penghasilan yang ditentukan oleh pemerintah. Pajak ini akan dipotong oleh pengusaha langsung dari gaji karyawan dan disetor ke pemerintah. Berikut adalah cara menghitung potongan gaji akibat pajak penghasilan:

Penghasilan BrutoPajak
Rp 0 – Rp 50.000.0005%
Rp 50.000.001 – Rp 250.000.00015%
> Rp 250.000.00025%

Contoh: Gaji bulanan kamu Rp 10.000.000. Berapa potongan gaji karena PPh?

Potongan gaji = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

Jadi, potongan gaji akibat PPh adalah Rp 500.000

FAQ:

  • Apakah penghasilan non-pajak seperti tunjangan anak juga kena PPh?
    Penghasilan non-pajak seperti tunjangan anak tidak kena PPh.
  • Bagaimana cara menghitung PPh jika memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda?
    Pajak penghasilan dari sumber yang berbeda dihitung secara terpisah dan tidak digabungkan.

2. Iuran Jaminan Sosial

Iuran jaminan sosial atau Jamsostek adalah program asuransi kesehatan dan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi karyawan dari risiko kehilangan pekerjaan dan kesehatan. Berikut adalah cara menghitung potongan gaji akibat Jamsostek:

Jenis IuranBesar Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja0,24%
Jaminan Kematian0,3%
Jaminan Hari Tua3,7%
Jaminan Pensiun2%
Iuran BPJS Kesehatan4%

Contoh: Gaji bulanan kamu Rp 10.000.000. Berapa potongan gaji akibat Jamsostek?

Potongan gaji = (0,24% + 0,3% + 3,7% + 2% + 4%) x Rp 10.000.000 = Rp 2.610.000

Jadi, potongan gaji akibat Jamsostek adalah Rp 2.610.000

FAQ:

  • Apakah Jamsostek wajib bagi karyawan?
    Ya, Jamsostek wajib bagi karyawan yang bekerja selama minimal 3 bulan.
  • Apakah Jamsostek dapat diambil saat resign atau pensiun?
    Iya. Karyawan dapat mengambil semua jaminan yang telah dibayarkan oleh perusahaan.

3. Lain-lain

Potongan gaji dapat terjadi karena berbagai macam sebab seperti cuti tanpa gaji, kenaikan iuran BPJS, dan lain-lain. Untuk menghitung potongan gaji akibat hal-hal tersebut, kamu perlu mengetahui aturan dan besaran potongan yang berlaku di perusahaan masing-masing.

FAQ:

  • Apakah cuti tanpa gaji berpengaruh pada jumlah THR?
    Ya, cuti tanpa gaji akan mengurangi jumlah THR yang diterima karyawan.
  • Kapan terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan?
    Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi tiap tahun, biasanya pada awal tahun.

4. Kesimpulan

Dari artikel ini kita telah mengetahui cara menghitung potongan gaji akibat pajak penghasilan, Jamsostek, dan lain-lain secara lengkap. Dengan mengetahui cara menghitung potongan gaji, kamu bisa mempersiapkan keuangan kamu dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

Cara Menghitung Potongan Gaji