Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah tahu cara menghitung potongan BPJS Kesehatan? Jangan khawatir, dalam artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap cara menghitung potongan BPJS Kesehatan agar kamu tidak salah dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Yuk, simak artikel ini dengan seksama!
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk membuat layanan kesehatan menjadi lebih terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apa Saja Fasilitas yang Diberikan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas berupa:
Fasilitas | Detail Fasilitas |
---|---|
Pelayanan Kesehatan | Terdiri dari rujukan ke rumah sakit, dokter spesialis, klinik, dan apotek dengan biaya yang terjangkau. |
Program Kesehatan | Terdiri dari program vaksin, kesehatan gigi, kesehatan mental dan psikologis, serta kesehatan masyarakat melalui program promotif dan preventif. |
Apa Saja Jenis Iuran BPJS Kesehatan?
Jenis iuran BPJS Kesehatan terdiri dari:
- Iuran Peserta Pekerja/Bukan Pekerja
- Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran Bukan Peserta/Nonaktifkan
Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan
Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Bagi Peserta Pekerja/Bukan Pekerja
Untuk menghitung potongan BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja/bukan pekerja, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Hitung gaji bruto bulanan, termasuk tunjangan dan bonus. Contoh: Gaji bruto bulanan seorang karyawan Rp 10.000.000.
- Dapatkan persentase iuran BPJS Kesehatan dari perusahaan/tempat kerja. Contoh: Persentase iuran BPJS Kesehatan dari perusahaan sebesar 4,00%.
- Kalikan gaji bruto bulanan dengan persentase iuran BPJS Kesehatan. Contoh: 10.000.000 x 0,04 = 400.000.
- Hasil perkalian tersebut adalah potongan BPJS Kesehatan bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta pekerja/bukan pekerja.
Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jika kamu adalah penerima bantuan iuran (PBI), maka kamu tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah.
Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Bagi Bukan Peserta/Nonaktifkan
Bagi yang tidak aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan, tetap harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan dengan nominal tertentu. Cara menghitung potongan BPJS Kesehatan bagi bukan peserta/nonaktifkan adalah sebagai berikut:
- Dapatkan informasi nominal iuran BPJS Kesehatan. Contoh: Nominal iuran BPJS Kesehatan untuk bukan peserta/nonaktifkan sebesar Rp 25.000 per bulan.
- Bayar iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang telah ditentukan. Contoh: Bayar iuran BPJS Kesehatan bagi nonaktifkan sebesar Rp 25.000 per bulan.
FAQ
1. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Iuran BPJS Kesehatan?
Jika kamu tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa pembekuan layanan kesehatan. Pembekuan layanan kesehatan ini akan berlangsung sampai kamu membayar iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya telah dibayarkan.
2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Membayar Iuran BPJS Kesehatan?
Jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Namun, jika kamu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum jatuh tempo, maka kamu tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Sering Tidak Membayar Iuran BPJS Kesehatan?
Jika kamu sering tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa pembatasan atas layanan BPJS Kesehatan yang bisa kamu peroleh. Oleh karena itu, sebaiknya selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Demikian artikel tentang cara menghitung potongan BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui cara menghitung potongan BPJS Kesehatan dengan tepat. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar layanan kesehatan dapat selalu tersedia dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!