Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung PKP atau Penghasilan Kena Pajak setahun. Bagi Kamu yang masih bingung tentang cara menghitung PKP, jangan khawatir karena dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap dan jelas. Simak artikel ini sampai habis ya!
Pendahuluan
Sebelum membahas mengenai cara menghitung PKP setahun, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PKP. PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan setiap individu yang melebihi batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jadi, jika pendapatan Kamu melebihi batas penghasilan yang ditetapkan, Kamu wajib membayar pajak. Adapun batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.
Cara Menghitung PKP Setahun
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini adalah cara menghitung PKP setahun:
Keterangan | Uraian |
---|---|
Penghasilan Bruto | Penghasilan sebelum dipotong pajak dan iuran sosial |
Pengurang-pengurang | Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti biaya jabatan dan biaya pensiun |
Penghasilan Neto | Penghasilan bruto setelah dikurangi pengurang-pengurang |
Pemotongan Pajak Terutang | Pajak yang harus Kamu bayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Penghasilan neto dikurangi pemotongan pajak terutang |
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak dan iuran sosial. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan bruto? Berikut ini adalah beberapa contohnya:
- Gaji dan tunjangan karyawan
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan dari sewa properti
- Penghasilan dari bunga deposito atau obligasi
- Dan lain-lain
Setelah Kamu memiliki daftar penghasilan bruto, total semua penghasilan tersebut. Misalnya, total penghasilan Kamu sebesar Rp 120 juta per tahun.
2. Menghitung Pengurang-Pengurang
Setelah Kamu mengetahui total penghasilan bruto, selanjutnya Kamu perlu mengurangi pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengeluaran ini adalah biaya yang dibiayai oleh Kamu terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha Kamu. Adapun jenis-jenis pengurang-pengurang tersebut antara lain:
- Biaya Jabatan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto
- Biaya Pensiun maksimal sebesar Rp 7,5 juta per tahun
- Biaya Asuransi Kesehatan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto
- Biaya Asuransi Jiwa maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto
- Dan lain-lain
Jumlahkan total pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Misalnya, total pengeluaran Kamu untuk biaya jabatan, biaya pensiun, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa sebesar Rp 25 juta per tahun.
3. Menghitung Penghasilan Neto
Setelah Kamu menghitung total penghasilan bruto dan total pengurang-pengurang, Kamu perlu mengurangkan total penghasilan bruto dengan total pengurang-pengurang tersebut. Misalnya, penghasilan bruto Kamu sebesar Rp 120 juta per tahun, sedangkan total pengurang-pengurang Kamu sebesar Rp 25 juta per tahun. Maka, penghasilan neto Kamu adalah:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Pengurang-Pengurang
Penghasilan Neto = Rp 120 juta – Rp 25 juta
Penghasilan Neto = Rp 95 juta per tahun
4. Menghitung Pemotongan Pajak Terutang
Setelah Kamu mengetahui penghasilan neto Kamu, selanjutnya Kamu perlu menghitung pemotongan pajak terutang. Pemotongan pajak terutang adalah pajak yang harus Kamu bayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak tergantung pada besarnya penghasilan Kamu. Berikut ini adalah tarif pajak terbaru:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Kurang dari Rp 50 juta | 0% |
Antara Rp 50 juta – Rp 250 juta | 5% |
Antara Rp 250 juta – Rp 500 juta | 15% |
Antara Rp 500 juta – Rp 1 miliar | 25% |
Lebih dari Rp 1 miliar | 30% |
Misalnya, penghasilan neto Kamu sebesar Rp 95 juta per tahun. Kamu wajib membayar pajak sebesar:
Pajak Terutang = Penghasilan Neto x Tarif Pajak
Pajak Terutang = Rp 95 juta x 5%
Pajak Terutang = Rp 4,75 juta
5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah Kamu mengetahui pemotongan pajak terutang Kamu, selanjutnya Kamu perlu menghitung penghasilan kena pajak atau PKP. PKP adalah penghasilan neto Kamu dikurangi pajak terutang Kamu. Jadi, PKP Kamu adalah:
PKP = Penghasilan Neto – Pemotongan Pajak Terutang
PKP = Rp 95 juta – Rp 4,75 juta
PKP = Rp 90,25 juta per tahun
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?
PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan setiap individu yang melebihi batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jadi, jika pendapatan Kamu melebihi batas penghasilan yang ditetapkan, Kamu wajib membayar pajak. Adapun batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.
2. Apa saja pengeluaran yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto?
Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto adalah biaya yang dibiayai oleh Kamu terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha Kamu. Adapun jenis-jenis pengurang-pengurang tersebut antara lain: Biaya Jabatan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto, Biaya Pensiun maksimal sebesar Rp 7,5 juta per tahun, Biaya Asuransi Kesehatan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto, Biaya Asuransi Jiwa maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto, dan lain-lain.
3. Bagaimana cara menghitung Pajak Terutang?
Untuk menghitung Pajak Terutang, Kamu perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku berdasarkan besarnya penghasilan Kamu. Setelah mengetahui tarif pajak, Kamu dapat mengalikan penghasilan neto Kamu dengan tarif pajak tersebut. Misalnya, jika tarif pajak Kamu sebesar 5% dan penghasilan neto Kamu sebesar Rp 95 juta per tahun, maka Pajak Terutang Kamu adalah Rp 4,75 juta.
Penutup
Demikian cara menghitung PKP setahun yang dapat Kamu lakukan. Pastikan Kamu membayar pajak tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru mengenai pajak dan perpajakan di Indonesia. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.