TEKNOBGT
Cara Menghitung PKP Pasal 21 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PKP Pasal 21 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PKP Pasal 21 untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah mendengar tentang PKP Pasal 21? Bagi para pekerja kantoran, pajak penghasilan Pasal 21 pasti sudah tidak asing lagi. Namun, menghitung PKP Pasal 21 bisa menjadi sedikit rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas cara menghitung PKP Pasal 21 dengan mudah dan sederhana.

Apa itu PKP Pasal 21?

PKP Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pegawai kantoran atau karyawan swasta atas penghasilan yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan biasanya dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya.

Bagaimana Cara Menghitung PKP Pasal 21?

Untuk menghitung PKP Pasal 21, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan:

LangkahKeterangan
Langkah 1Menghitung penghasilan bruto (gaji bruto + tunjangan + bonus + insentif)
Langkah 2Mengurangi JHT, JP, BPJS Kesehatan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan
Langkah 3Menghitung biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto) dan iuran pensiun (2% dari penghasilan bruto)
Langkah 4Mengurangi biaya jabatan dan iuran pensiun dari penghasilan bruto
Langkah 5Mendapatkan PKP Pasal 21 (dengan cara mengurangi penghasilan neto yang didapat dari langkah 4 dengan PTKP yang berlaku)

Dalam artikel ini, kita akan membahas setiap langkah dengan lebih detail.

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, dan fasilitas yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Penghasilan bruto per bulan bisa dihitung dengan rumus:

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan + Bonus + Insentif + Fasilitas Lainnya

Contoh:

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan: Rp 1.000.000
  • Bonus: Rp 500.000
  • Insentif: Rp 1.000.000
  • Fasilitas Lainnya: Rp 500.000

Maka penghasilan bruto per bulan adalah:

Penghasilan Bruto = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 8.000.000

Langkah 2: Mengurangi JHT, JP, BPJS Kesehatan, dan PPh Pasal 21 yang Sudah Dipotong oleh Perusahaan

Pada langkah ini, kamu perlu mengurangi beberapa potongan yang telah dilakukan oleh perusahaan atas gaji karyawan. Potongan-potongan tersebut antara lain:

  • Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari gaji pokok
  • Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1% dari gaji pokok
  • BPJS Kesehatan
  • PPh Pasal 21

Jadi, penghasilan bruto pada langkah sebelumnya harus dikurangi dengan potongan-potongan tersebut. Jika kamu tidak tahu besaran potongan yang dilakukan oleh perusahaan, kamu bisa melihat di slip gaji atau bertanya langsung ke HRD perusahaan.

Contoh:

  • Potongan JHT: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000
  • Potongan JP: Rp 5.000.000 x 1% = Rp 50.000
  • BPJS Kesehatan: Rp 200.000
  • PPh Pasal 21: Rp 500.000

Maka penghasilan bruto setelah dikurangi potongan-potongan tersebut adalah:

Penghasilan Bruto Setelah Dipotong = Rp 8.000.000 – Rp 100.000 – Rp 50.000 – Rp 200.000 – Rp 500.000 = Rp 7.150.000

Langkah 3: Menghitung Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

Selain potongan-potongan tersebut, karyawan juga harus membayar biaya jabatan dan iuran pensiun. Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk menjalankan pekerjaannya, seperti biaya transportasi, biaya makan, biaya komunikasi, dan sebagainya. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% dari penghasilan bruto. Sedangkan iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan oleh karyawan untuk mempersiapkan masa tua. Besaran iuran pensiun yang dapat dikurangkan adalah 2% dari penghasilan bruto.

Contoh:

  • Biaya Jabatan: 5% x Rp 7.150.000 = Rp 357.500
  • Iuran Pensiun: 2% x Rp 7.150.000 = Rp 143.000

Langkah 4: Mengurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun dari Penghasilan Bruto

Pada langkah ini, kamu perlu mengurangi biaya jabatan dan iuran pensiun dari penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan potongan-potongan yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Contoh:

  • Penghasilan Setelah Dipotong = Rp 7.150.000 – Rp 357.500 – Rp 143.000 = Rp 6.649.500

Langkah 5: Menentukan PKP Pasal 21

PKP Pasal 21 dapat ditentukan dengan cara mengurangi penghasilan neto (hasil dari langkah 4) dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada tahun tersebut. PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga jika penghasilanmu kurang dari PTKP, kamu tidak perlu membayar pajak.

Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya berbeda setiap tahunnya, tergantung pada faktor-faktor seperti inflasi dan kondisi perekonomian. Untuk tahun 2022, PTKP untuk karyawan tidak memiliki tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.

Contoh:

  • PKP Pasal 21 = Rp 6.649.500 – Rp 54.000.000 = -Rp 47.350.500

Hasil dari perhitungan di atas menunjukkan bahwa penghasilanmu di bawah PTKP, sehingga kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan Pasal 21.

FAQ

1. Apa itu PKP Pasal 21?

PKP Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pegawai kantoran atau karyawan swasta atas penghasilan yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja.

2. Apa saja potongan yang dilakukan oleh perusahaan pada PKP Pasal 21?

Perusahaan melakukan potongan JHT, JP, BPJS Kesehatan, dan PPh Pasal 21 pada PKP Pasal 21.

3. Bagaimana cara menghitung PKP Pasal 21?

PKP Pasal 21 dapat dihitung dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan pada artikel ini.

4. Apa itu PTKP?

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

5. Apa saja faktor yang mempengaruhi besaran PTKP?

Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya berbeda setiap tahunnya, tergantung pada faktor-faktor seperti inflasi dan kondisi perekonomian.

Kesimpulan

Menghitung PKP Pasal 21 mungkin terlihat rumit pada awalnya, namun dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan pada artikel ini, kamu bisa menghitung PKP Pasal 21 dengan mudah dan sederhana. Pastikan kamu juga memahami potongan-potongan yang dilakukan oleh perusahaan dan besaran PTKP yang berlaku pada tahun tersebut agar dapat menghitung PKP Pasal 21 dengan benar.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PKP Pasal 21 untuk Sobat TeknoBgt