Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu seorang pengusaha atau pekerja lepas? Apakah kamu sudah tahu cara menghitung PKP orang pribadi? Nah, jika belum, kamu berada di artikel yang tepat. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang cara menghitung PKP orang pribadi. Simak terus ya, Sobat TeknoBgt!
Apa itu PKP?
Sebelum membahas tentang cara menghitung PKP orang pribadi, ada baiknya jika kamu memahami terlebih dahulu apa itu PKP. PKP merupakan penghasilan kena pajak. Penentuan PKP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dinyatakan dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan di atas batas yang ditentukan DJP wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak.
Batas Penghasilan Kena Pajak
Berikut adalah batas penghasilan kena pajak yang ditetapkan oleh DJP:
Penghasilan Bruto | Pajak |
---|---|
Kurang dari Rp 54 juta | Tidak kena pajak |
Antara Rp 54 juta hingga Rp 60 juta | Pajak 5% |
Antara Rp 60 juta hingga Rp 120 juta | Pajak 15% |
Antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta | Pajak 25% |
Lebih dari Rp 600 juta | Pajak 30% |
Jadi, jika penghasilanmu lebih dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka kamu wajib melaporkan SPT pajak. Namun, jika penghasilanmu kurang dari itu, kamu tidak perlu melaporkan SPT pajak.
Cara Menghitung PKP Orang Pribadi
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama dalam menghitung PKP orang pribadi adalah menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima selama setahun tanpa potongan apapun. Penghasilan bruto dapat berasal dari gaji, bonus, tunjangan, hingga penghasilan dari usaha.
Contoh:
- Gaji Rp 10.000.000 per bulan
- Bonus tahunan Rp 30.000.000
- Pendapatan dari usaha Rp 50.000.000
Maka, penghasilan bruto total adalah:
- Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
- Rp 30.000.000
- Rp 50.000.000
- Total: Rp 200.000.000
2. Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dihitung untuk penghitungan pajak. Penghasilan tidak kena pajak dapat berasal dari THR, JHT, hingga penghasilan dari jual-beli aset yang tidak wajib dipajaki.
Contoh:
- THR Rp 5.000.000
- JHT Rp 3.000.000
Maka, penghasilan tidak kena pajak total adalah:
- Rp 5.000.000
- Rp 3.000.000
- Total: Rp 8.000.000
Jadi, penghasilan kena pajak adalah:
- Rp 200.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 192.000.000
3. Menghitung PKP
Setelah menghitung penghasilan kena pajak, langkah terakhir adalah menghitung PKP. PKP dihitung berdasarkan persentase penghasilan kena pajak dan batas PKP yang ditentukan oleh DJP.
Contohnya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak Rp 192.000.000
- Batas PKP untuk penghasilan kena pajak Rp 120 juta hingga Rp 600 juta = 25%
Jadi, PKP dapat dihitung dengan rumus:
- 25% x Rp 192.000.000 = Rp 48.000.000
FAQ tentang Cara Menghitung PKP Orang Pribadi
1. Apa yang dimaksud dengan PKP?
PKP merupakan penghasilan kena pajak. Penentuan PKP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dinyatakan dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan di atas batas yang ditentukan DJP wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak.
2. Apa saja batas penghasilan kena pajak yang ditetapkan oleh DJP?
Berikut adalah batas penghasilan kena pajak yang ditetapkan oleh DJP:
Penghasilan Bruto | Pajak |
---|---|
Kurang dari Rp 54 juta | Tidak kena pajak |
Antara Rp 54 juta hingga Rp 60 juta | Pajak 5% |
Antara Rp 60 juta hingga Rp 120 juta | Pajak 15% |
Antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta | Pajak 25% |
Lebih dari Rp 600 juta | Pajak 30% |
3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima selama setahun tanpa potongan apapun. Penghasilan bruto dapat berasal dari gaji, bonus, tunjangan, hingga penghasilan dari usaha.
4. Apa yang dimaksud dengan penghasilan tidak kena pajak?
Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dihitung untuk penghitungan pajak. Penghasilan tidak kena pajak dapat berasal dari THR, JHT, hingga penghasilan dari jual-beli aset yang tidak wajib dipajaki.
5. Bagaimana cara menghitung PKP orang pribadi?
Cara menghitung PKP orang pribadi adalah dengan menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, dan menghitung PKP berdasarkan persentase penghasilan kena pajak dan batas PKP yang ditentukan oleh DJP.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan lengkap tentang cara menghitung PKP orang pribadi. Dengan mengetahui cara menghitung PKP, kamu dapat mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT pajak dengan benar dan tepat waktu. Jangan lupa untuk selalu memahami hukum pajak yang berlaku dan konsultasikan dengan ahli perpajakan jika diperlukan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat TeknoBgt!