Salam hangat untuk Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PKB motor. Sebelumnya, apakah Sobat TeknoBgt sudah tahu apa itu PKB? PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak ini berfungsi untuk mendanai pembangunan jalan, infrastruktur transportasi, dan juga berkontribusi dalam pengurangan polusi udara.
Pengertian PKB Motor
PKB motor adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga di Indonesia. Pajak ini harus dibayar setiap tahun dan besarnya pajak tergantung pada tahun pembuatan kendaraan dan juga jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk menghitung PKB motor, Sobat TeknoBgt harus memahami rumus dan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya PKB Motor
Besarnya PKB motor ditentukan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:
- Tahun pembuatan kendaraan
- Jenis kendaraan
- Kapasitas mesin kendaraan
- Wilayah tempat kendaraan terdaftar
- Status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan)
Setiap faktor tersebut akan mempengaruhi besarnya PKB motor yang harus dibayarkan. Kita akan bahas satu persatu faktor-faktor tersebut dalam sub judul berikutnya.
Tahun Pembuatan Kendaraan
PKB Motor untuk Kendaraan Tahun 2020 dan 2021
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga tahun 2020 dan 2021, besarnya PKB motor ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Berikut adalah tabel besaran PKB motor untuk kendaraan roda dua atau roda tiga tahun 2020 dan 2021:
Kapasitas Mesin (CC) | PKB Motor 2020 | PKB Motor 2021 |
---|---|---|
≤ 50 | Rp 25.000 | Rp 25.000 |
51 – 250 | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
251 – 500 | Rp 100.000 | Rp 100.000 |
> 500 | Rp 150.000 | Rp 150.000 |
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, besarnya PKB motor akan ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan. Untuk lebih lengkapnya, Sobat TeknoBgt dapat melihat tabel di situs resmi pemerintah.
PKB Motor untuk Kendaraan Tahun Sebelum 2020
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga tahun sebelum 2020, besarnya PKB motor ditentukan berdasarkan tahun pembuatan kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. Berikut adalah tabel besaran PKB motor untuk kendaraan roda dua atau roda tiga tahun sebelum 2020:
Tahun Pembuatan Kendaraan | Kapasitas Mesin (CC) | PKB Motor |
---|---|---|
<= 2019 | ≤ 50 | Rp 10.000 |
<= 2019 | 51 – 250 | Rp 20.000 |
<= 2019 | 251 – 500 | Rp 50.000 |
<= 2019 | > 500 | Rp 100.000 |
2018 | ≤ 125 | Rp 10.000 |
2018 | > 125 | Rp 50.000 |
2017 | ≤ 150 | Rp 10.000 |
2017 | 151 – 500 | Rp 50.000 |
2017 | > 500 | Rp 100.000 |
2016 | ≤ 250 | Rp 10.000 |
2016 | 251 – 500 | Rp 50.000 |
2016 | > 500 | Rp 100.000 |
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, besarnya PKB motor akan ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan. Untuk lebih lengkapnya, Sobat TeknoBgt dapat melihat tabel di situs resmi pemerintah.
Jenis Kendaraan
PKB Motor untuk Motor Listrik
Untuk motor listrik, besarnya PKB motor ditentukan berdasarkan tarif dasar yang ditentukan oleh pemerintah. Pada tahun 2020 tarif dasar PKB motor untuk motor listrik adalah Rp 10.000 per tahun, sedangkan pada tahun 2021 tarif dasar PKB motor untuk motor listrik adalah Rp 25.000 per tahun.
PKB Motor untuk Motor Berbahan Bakar
Untuk motor berbahan bakar, besarnya PKB motor ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dan tahun pembuatan kendaraan. Sobat TeknoBgt dapat melihat penjelasan lebih lengkap mengenai besaran PKB motor untuk kendaraan berbahan bakar pada sub judul sebelumnya.
Kapasitas Mesin Kendaraan
Pengertian Kapasitas Mesin Kendaraan
Kapasitas mesin kendaraan adalah ukuran dari volume silinder mesin kendaraan, diukur dalam satuan CC (Cubic Centimeter). Semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin besar pula besaran PKB motor yang harus dibayarkan.
Contoh Perhitungan PKB Motor Berdasarkan Kapasitas Mesin Kendaraan
Sebagai contoh, jika Sobat TeknoBgt memiliki motor roda dua dengan kapasitas mesin 150 CC dan tahun pembuatan kendaraan 2021, maka besarnya PKB motor yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000.
Wilayah Tempat Kendaraan Terdaftar
Pengertian Wilayah Tempat Kendaraan Terdaftar
Wilayah tempat kendaraan terdaftar adalah wilayah di mana kendaraan tersebut terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Besarnya PKB motor dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Contoh Perbedaan Besaran PKB Motor Berdasarkan Wilayah Tempat Kendaraan Terdaftar
Sebagai contoh, besaran PKB motor untuk kendaraan roda dua atau roda tiga tahun 2021 dengan kapasitas mesin 250 CC dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah tempat kendaraan terdaftar. Berikut adalah contoh perbedaan besaran PKB motor:
Wilayah | Besaran PKB Motor 2021 untuk Kendaraan Roda Dua atau Roda Tiga dengan Kapasitas Mesin 250 CC |
---|---|
Jakarta | Rp 100.000 |
Surabaya | Rp 90.000 |
Bandung | Rp 80.000 |
Besaran PKB motor dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah tempat kendaraan terdaftar karena faktor-faktor regional seperti tingkat konsumsi BBM, tingkat kemacetan lalu lintas, dan tingkat polusi udara dapat mempengaruhi besaran PKB motor.
Status Kepemilikan Kendaraan
Pengertian Status Kepemilikan Kendaraan
Status kepemilikan kendaraan adalah status kepemilikan kendaraan bermotor, apakah kendaraan tersebut dimiliki oleh pribadi atau perusahaan. Besarnya PKB motor dapat berbeda-beda tergantung dari status kepemilikan kendaraan.
Contoh Perbedaan Besaran PKB Motor Berdasarkan Status Kepemilikan Kendaraan
Sebagai contoh, besaran PKB motor untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga tahun 2021 dengan kapasitas mesin 250 CC dapat berbeda-beda tergantung dari status kepemilikan kendaraan. Berikut adalah contoh perbedaan besaran PKB motor:
Status Kepemilikan Kendaraan | Besaran PKB Motor 2021 untuk Kendaraan Roda Dua atau Roda Tiga dengan Kapasitas Mesin 250 CC |
---|---|
Pribadi | Rp 100.000 |
Perusahaan | Rp 120.000 |
Besaran PKB motor dapat berbeda-beda tergantung dari status kepemilikan kendaraan karena perusahaan biasanya memiliki lebih banyak kendaraan bermotor daripada individu, sehingga kontribusi perusahaan dalam mendanai pembangunan jalan dan infrastruktur transportasi harus lebih besar.
Cara Menghitung PKB Motor
Contoh Perhitungan PKB Motor untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga Tahun 2021
Untuk menghitung besaran PKB motor untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga tahun 2021, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:
PKB Motor (Rp) = Tarif Dasar x Faktor Penyesuaian
Dimana:
- Tarif Dasar adalah besaran pajak yang ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan tahun pembuatan kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan
- Faktor Penyesuaian adalah faktor yang disesuaikan berdasarkan wilayah tempat kendaraan terdaftar dan status kepemilikan kendaraan
Sebagai contoh, jika Sobat TeknoBgt memiliki kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin 250 CC yang terdaftar di Jakarta dan dimiliki oleh pribadi, maka besarnya PKB motor yang harus dibayarkan adalah:
- Tarif Dasar untuk kendaraan bermotor roda dua tahun 2021 dengan kapasitas mesin 251 – 500 CC adalah Rp 100.000
- Faktor Penyesuaian untuk wilayah tempat kendaraan terdaftar Jakarta dan status kepemilikan kendaraan pribadi adalah 1,0
Maka:
PKB Motor (Rp) = 100.000 x 1,0 = Rp 100.000
Jadi, besarnya PKB motor yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.
Contoh Perhitungan PKB Motor untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Untuk menghitung besaran PKB motor untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:
PKB Motor (Rp) = NJKB x Tarif
Dimana:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Tarif adalah besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan tahun pembuatan kendaraan
Sebagai contoh, jika Sobat TeknoBgt memiliki kendaraan bermotor roda empat dengan NJKB Rp 100.000.000 dan tahun pembuatan kendaraan adalah 2020, maka besarnya PKB motor yang harus dibayarkan adalah:
- Tarif untuk kendaraan bermotor roda empat tahun 2020 adalah 2%
Maka:
PKB Motor (Rp) = 100.000.000 x 0,02 = Rp 2.000.000
Jadi, besarnya PKB motor yang harus dibayarkan adalah Rp 2.000.000.
FAQ
Apa Saja Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya PKB Motor?
- Tahun pembuatan kendaraan
- Jenis kendaraan
- Kapasitas mesin kendaraan
- Wilayah tempat kendaraan terdaftar
- Status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan)