TEKNOBGT
Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Hello Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian hari ini? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pesangon karyawan secara lengkap dan detail. Buat kamu yang sedang mencari informasi tentang hal ini, yuk simak pembahasan berikut ini!

Apa itu Pesangon Karyawan?

Sebelum kita membahas mengenai cara menghitung pesangon karyawan, alangkah baiknya kita mengetahui definisi dari pesangon karyawan terlebih dahulu. Pesangon karyawan adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang dipecat atau mengajukan pengunduran diri dari perusahaan. Besarnya pesangon yang diterima karyawan tergantung pada beberapa faktor tertentu.

Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon karyawan?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon karyawan, diantaranya adalah sebagai berikut:

No. Faktor Keterangan
1. Lama masa kerja Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima
2. Jabatan Karyawan dengan jabatan yang lebih tinggi biasanya mendapatkan pesangon yang lebih besar
3. Gaji Semakin besar gaji, semakin besar pesangon yang diterima
4. Alasan pengunduran diri/ pemecatan Jika karyawan mengundurkan diri karena alasan pribadi, pesangon yang diterima biasanya lebih sedikit dari pada karyawan yang dipecat oleh perusahaan

Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon karyawan, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara menghitung pesangon karyawan secara lengkap.

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

1. Hitung Uang Pesangon

Uang pesangon adalah sejumlah penggantian yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri. Cara menghitung uang pesangon adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon = (Lama masa kerja x 1 bulan gaji) + (Uang penggantian hak x 2)

Keterangan:

  • 1 bulan gaji = gaji bulanan karyawan / 12 bulan
  • Uang penggantian hak = hak-hak karyawan yang belum dipenuhi (misalnya: cuti tahunan, bonus, dll)

Contoh:

  • Seorang karyawan memiliki masa kerja selama 5 tahun dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
  • Karyawan tersebut memiliki hak cuti tahunan yang belum diambil selama 10 hari kerja

Dengan menggunakan rumus di atas, maka uang pesangon yang diterima karyawan tersebut adalah:

(5 tahun x 5.000.000,- / 12 bulan) + (10 x 5.000.000,- / 22) x 2 = Rp 26.136.364,-

2. Hitung Uang Penghargaan

Uang penghargaan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri karena perusahaan memberikan penghargaan. Cara menghitung uang penghargaan adalah sebagai berikut:

Uang Penghargaan = (Lama masa kerja x 1 bulan gaji) x n

Keterangan:

  • n = presentase uang penghargaan (biasanya berkisar antara 1 – 5)

Contoh:

  • Seorang karyawan memiliki masa kerja selama 5 tahun dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
  • Perusahaan memberikan uang penghargaan sebesar 3% dari gaji bulanan

Dengan menggunakan rumus di atas, maka uang penghargaan yang diterima karyawan tersebut adalah:

(5 tahun x 5.000.000,- / 12 bulan) x 0,03 = Rp 62.500,-

3. Hitung Uang Komisi

Uang komisi adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri karena sudah mencapai target penjualan. Cara menghitung uang komisi adalah sebagai berikut:

Uang Komisi = total penjualan x presentase komisi

Keterangan:

  • total penjualan = jumlah penjualan yang dicapai oleh karyawan
  • presentase komisi = presentase uang komisi yang diberikan oleh perusahaan

Contoh:

  • Seorang karyawan berhasil mencapai target penjualan sebesar Rp 15.000.000,-
  • Perusahaan memberikan uang komisi sebesar 10% dari total penjualan

Dengan menggunakan rumus di atas, maka uang komisi yang diterima karyawan tersebut adalah:

15.000.000,- x 0,1 = Rp 1.500.000,-

4. Hitung Uang Sisa Gaji

Uang sisa gaji adalah sejumlah gaji yang masih harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri. Cara menghitung uang sisa gaji adalah sebagai berikut:

Uang Sisa Gaji = (Gaji bulanan karyawan / 30 hari) x jumlah hari kerja yang belum digaji

Keterangan:

  • Jumlah hari kerja yang belum digaji = jumlah hari kerja sejak terakhir kali gaji dibayarkan hingga hari terakhir kerja

Contoh:

  • Seorang karyawan dipecat pada tanggal 15 Agustus 2021
  • Karyawan tersebut mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
  • Karyawan tersebut sudah menerima gaji untuk periode 1 – 15 Agustus 2021
  • Jumlah hari kerja yang belum digaji adalah 16 – 31 Agustus 2021

Dengan menggunakan rumus di atas, maka uang sisa gaji yang diterima karyawan tersebut adalah:

(5.000.000,- / 30) x 16 = Rp 2.666.666,-

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Pesangon Karyawan?

Pesangon karyawan adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang dipecat atau mengajukan pengunduran diri dari perusahaan. Besarnya pesangon yang diterima karyawan tergantung pada beberapa faktor tertentu.

2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon karyawan?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon karyawan, diantaranya adalah lama masa kerja, jabatan, gaji, dan alasan pengunduran diri atau pemecatan.

3. Bagaimana cara menghitung uang pesangon?

Uang pesangon dapat dihitung dengan rumus (Lama masa kerja x 1 bulan gaji) + (Uang penggantian hak x 2).

4. Apa yang dimaksud dengan uang penghargaan?

Uang penghargaan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri karena perusahaan memberikan penghargaan.

5. Bagaimana cara menghitung uang penghargaan?

Uang penghargaan dapat dihitung dengan rumus (Lama masa kerja x 1 bulan gaji) x n, dengan n adalah presentase uang penghargaan.

6. Apa yang dimaksud dengan uang komisi?

Uang komisi adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri karena sudah mencapai target penjualan.

7. Bagaimana cara menghitung uang komisi?

Uang komisi dapat dihitung dengan rumus total penjualan x presentase komisi.

8. Apa yang dimaksud dengan uang sisa gaji?

Uang sisa gaji adalah sejumlah gaji yang masih harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri.

9. Bagaimana cara menghitung uang sisa gaji?

Uang sisa gaji dapat dihitung dengan rumus (Gaji bulanan karyawan / 30 hari) x jumlah hari kerja yang belum digaji.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara menghitung pesangon karyawan secara lengkap dan detail. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon, diantaranya lama masa kerja, jabatan, gaji, dan alasan pengunduran diri atau pemecatan. Selain itu, kita juga menghitung uang pesangon, uang penghargaan, uang komisi, dan uang sisa gaji secara terperinci. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat TeknoBgt yang membutuhkan informasi mengenai hal ini.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pesangon Karyawan