Cara Menghitung PBB 2017
Cara Menghitung PBB 2017

Cara Menghitung PBB 2017

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang memiliki rumah atau apartemen, pasti sudah tidak asing dengan pajak bumi dan bangunan (PBB). Bagi yang belum tahu, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Pada tahun 2017, ada beberapa perubahan dalam perhitungan PBB. Nah, kali ini kita akan membahas cara menghitung PBB 2017.

Apa itu PBB?

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. Perhitungan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan.

Bagaimana Pemerintah Menentukan Besarnya PBB?

Pemerintah daerah menentukan besarnya PBB berdasarkan luas tanah dan bangunan, serta nilai jual objek pajak tersebut. Nilai jual objek pajak ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data harga pasar.

Untuk menentukan besarnya nilai jual objek pajak, BPS menggunakan metode perbandingan atau comparison approach. Metode ini mengacu pada data harga pasar properti sejenis yang berada di sekitar lokasi objek pajak yang akan dipajaki.

Dalam menentukan nilai jual objek pajak, BPS memperhitungkan faktor-faktor seperti lokasi, luas lahan, bangunan, serta usia bangunan. Nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh BPS tersebut digunakan oleh pemerintah daerah untuk menentukan besarnya PBB.

Perubahan Perhitungan PBB 2017

Pada tahun 2017, terdapat beberapa perubahan dalam perhitungan PBB. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Batasan Nilai NJOP

Pada tahun 2017, terdapat perubahan pada batasan nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Batasan nilai NJOP untuk rumah dan bangunan adalah Rp 2 miliar sedangkan untuk tanah adalah Rp 10 miliar. Jika nilai NJOP objek pajak kamu lebih dari batasan tersebut, maka kamu akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Persentase Tarif PBB

Pada tahun 2017, terdapat perubahan pada persentase tarif PBB. Tarif PBB tahun 2017 adalah 0,5% dari NJOP. Jadi, semakin besar nilai NJOP objek pajak kamu, semakin besar tarif PBB yang harus kamu bayar.

Potongan PBB

Pada tahun 2017, terdapat perubahan pada potongan PBB. Potongan PBB sebesar 50% hanya berlaku untuk non-perumahan seperti perkantoran, industri, dan perdagangan. Sedangkan potongan PBB untuk perumahan hanya sebesar 20% dari tarif PBB.

Tabel Perhitungan PBB 2017

Berikut ini adalah tabel perhitungan PBB 2017:

Nilai NJOPTarif PBBPotongan PBBTotal PBB
Rp 500 juta0,5%20%Rp 1.000.000
Rp 1 miliar0,5%20%Rp 2.000.000
Rp 2 miliar0,5%20%Rp 4.000.000
Rp 5 miliar0,5%20%Rp 10.000.000
>Rp 10 miliar0,5%20%Rp 20.000.000

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan PBB?

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan.

2. Apa saja perubahan dalam perhitungan PBB tahun 2017?

Terdapat beberapa perubahan, antara lain pada batasan nilai NJOP, persentase tarif PBB, dan potongan PBB.

3. Bagaimana cara menghitung PBB 2017?

PBB 2017 dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif PBB.

4. Apa saja faktor yang mempengaruhi nilai jual objek pajak?

Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai jual objek pajak antara lain lokasi, luas lahan, bangunan, serta usia bangunan.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PBB 2017. Dengan mengetahui perubahan-perubahan dalam perhitungan PBB, kamu dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih baik. Jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PBB 2017