Cara Menghitung Pajak THR 2018
Cara Menghitung Pajak THR 2018

Cara Menghitung Pajak THR 2018

Halo Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak THR 2018. Bagi para pekerja, THR atau Tunjangan Hari Raya memang merupakan salah satu hak yang harus diterima setiap tahunnya. Namun, tahukah Sobat TeknoBgt bahwa penerima THR juga harus membayar pajak atas tunjangan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut!

Apa itu Pajak THR?

Sekilas mengenai pajak THR, yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh penerima THR kepada pemerintah atas penghasilan yang diterima dari perusahaan dalam bentuk tunjangan hari raya. Pajak THR ini dikenakan sebagai bentuk penghasilan tambahan dari pekerja selain gaji bulanan yang telah diterima selama setahun.

Apakah Pajak THR Wajib Dibayar?

Iya, pajak THR wajib dibayar oleh penerima THR yang memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak. Dalam hal ini, subjek pajak adalah orang atau badan yang dikenakan pajak.

Bagi penerima THR yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan kena pajak, maka pajak THR yang harus dibayarkan adalah sebesar 0%. Namun, bagi penerima THR yang penghasilannya di atas penghasilan kena pajak, maka pajak THR harus dibayarkan dengan tarif pajak yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak THR?

Pajak THR harus dibayarkan oleh penerima THR yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak. Subjek pajak ini meliputi:

  • Karyawan yang telah berstatus tetap dan masih aktif bekerja di perusahaan,
  • Karyawan yang telah diangkat sebagai karyawan kontrak atau karyawan magang yang memperoleh THR,
  • Karyawan berpenghasilan lebih dari Rp54 juta setahun.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR?

Untuk menghitung pajak THR, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

Pajak THR = Tarif Pajak x Jumlah THR

Tarif pajak yang digunakan adalah 5% dari jumlah THR atau tarif pajak penghasilan kena pajak terakhir yang diterima oleh penerima THR. Jika tarif pajak penghasilan kena pajak terakhir lebih kecil dari 5%, maka tarif pajak yang digunakan adalah 5%.

Contoh Kasus:

NoNamaPenghasilan Kena Pajak (PKP)Jumlah THRTarif Pajak THRPajak THR
1AndiRp70 jutaRp10 juta5%Rp500 ribu
2BudiRp40 jutaRp5 juta5%Rp250 ribu

Dalam kasus di atas, Andi dan Budi masing-masing menerima THR sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Andi memiliki penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp70 juta, sedangkan Budi memiliki PKP sebesar Rp40 juta. Tarif pajak THR yang digunakan adalah 5%, karena tarif pajak PKP masing-masing karyawan lebih kecil dari 5%. Oleh karena itu, Andi harus membayar pajak THR sebesar Rp500 ribu, sedangkan Budi harus membayar pajak THR sebesar Rp250 ribu.

FAQ

1. Bagaimana cara menghitung pajak THR jika saya telah bekerja selama setengah tahun?

Untuk menghitung pajak THR jika telah bekerja selama setengah tahun, maka jumlah THR yang diterima harus dikurangi dengan setengah dari jumlah THR yang seharusnya diterima jika bekerja selama satu tahun penuh. Setelah itu, baru dapat menggunakan rumus untuk menghitung pajak THR.

2. Apakah saya tetap wajib membayar pajak THR jika penghasilan saya di bawah penghasilan kena pajak?

Bagi penerima THR yang penghasilannya di bawah penghasilan kena pajak, maka pajak THR yang harus dibayarkan adalah sebesar 0%.

3. Apakah saya harus membayar pajak THR jika saya hanya menerima THR satu kali dalam setahun?

Iya, pajak THR harus dibayarkan oleh penerima THR.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara menghitung pajak THR 2018. Dengan mengetahui cara menghitung pajak THR, para penerima THR dapat mempersiapkan diri secara finansial untuk membayar pajak yang harus dibayarkan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak THR 2018