Cara Menghitung Pajak Penghasilan pada Laporan Laba Rugi
Cara Menghitung Pajak Penghasilan pada Laporan Laba Rugi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan pada Laporan Laba Rugi

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang mempersiapkan laporan laba rugi perusahaan kamu? Apakah kamu sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar pada laporan laba rugi tersebut? Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung pajak penghasilan pada laporan laba rugi dengan mudah dan tepat.

Pengertian Pajak Penghasilan

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu tentang pengertian pajak penghasilan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, jasa, hibah, warisan, atau penghasilan lainnya.

Pajak penghasilan terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Final, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak penghasilan ini dikenakan berdasarkan jenis penghasilannya dan subjek pajaknya. Pajak penghasilan yang paling umum adalah PPh 21 yang dikenakan pada penghasilan pegawai.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan pada Laporan Laba Rugi

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan pada laporan laba rugi adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh perusahaan, termasuk pendapatan dari penjualan barang atau jasa, dan pendapatan lainnya. Untuk menghitung penghasilan bruto, kamu bisa mempergunakan rumus berikut:

PendapatanNominal (Rp)
Penjualan Barang/JasaXXX
Pendapatan Lain-lainXXX
Penghasilan BrutoXXX

Langkah 2: Menghitung Biaya-Biaya Operasional

Langkah kedua adalah menghitung biaya-biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya-biaya operasional meliputi biaya produksi, biaya penjualan, biaya umum, dan biaya lainnya. Untuk menghitung biaya-biaya operasional, kamu bisa mempergunakan rumus berikut:

BiayaNominal (Rp)
Biaya ProduksiXXX
Biaya PenjualanXXX
Biaya UmumXXX
Biaya Lain-lainXXX
Total Biaya OperasionalXXX

Langkah 3: Menghitung Penghasilan Netto

Setelah mengetahui penghasilan bruto dan biaya-biaya operasional, kamu bisa menghitung penghasilan netto perusahaan. Penghasilan netto adalah selisih antara penghasilan bruto dan biaya-biaya operasional. Rumus untuk menghitung penghasilan netto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya-Biaya Operasional

Dengan demikian, kamu bisa menghitung penghasilan netto perusahaan dengan mempergunakan rumus berikut:

PenghasilanNominal (Rp)
Penghasilan BrutoXXX
Biaya-Biaya OperasionalXXX
Penghasilan NettoXXX

Langkah 4: Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui penghasilan netto perusahaan, kamu bisa menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dan dikalikan dengan penghasilan netto perusahaan. Tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini adalah:

  • PPh 21: 5% – 30%
  • PPh 22: 1,5% – 2,5%
  • PPh 23: 2%
  • PPh 25: 0,5% – 15%
  • PPh 26: 0,5%
  • PPh Final: 0,5% – 1,5%
  • PPh Pasal 4 ayat (2): 4,5%

Untuk menghitung pajak penghasilan, kamu bisa mempergunakan rumus berikut:

Pajak Penghasilan = Penghasilan Netto x Tarif Pajak Penghasilan

Sebagai contoh, jika penghasilan netto perusahaan adalah Rp 100.000.000 dan tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5%, maka pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan adalah:

Pajak Penghasilan = Rp 100.000.000 x 5%

Pajak Penghasilan = Rp 5.000.000

Dengan demikian, perusahaan harus membayar PPh 21 sebesar Rp 5.000.000.

FAQ Mengenai Cara Menghitung Pajak Penghasilan pada Laporan Laba Rugi

1. Apakah pajak penghasilan selalu dikenakan pada laporan laba rugi perusahaan?

Tidak selalu. Pajak penghasilan hanya dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan, usaha, jasa, hibah, warisan, atau penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.

2. Apakah perusahaan harus membayar pajak penghasilan untuk setiap penghasilan yang diterima?

Tidak selalu. Pajak penghasilan hanya dikenakan pada penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku saat itu.

3. Apakah perusahaan bisa mengajukan pengurangan pajak penghasilan pada laporan laba rugi?

Ya, perusahaan dapat mengajukan pengurangan pajak penghasilan pada laporan laba rugi yang diajukan. Pengurangan pajak penghasilan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau program pengurangan pajak penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Bagaimana cara menghitung tarif pajak penghasilan pada laporan laba rugi?

Tarif pajak penghasilan pada laporan laba rugi dihitung berdasarkan jenis pajak penghasilan yang dikenakan dan tarif yang berlaku pada saat itu. Tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini dapat ditemukan pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dapat dikonsultasikan langsung dengan konsultan pajak.

5. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan kesulitan membayar pajak penghasilan pada laporan laba rugi?

Jika perusahaan kesulitan membayar pajak penghasilan pada laporan laba rugi, perusahaan dapat mengajukan pembayaran pajak secara cicilan atau memberikan toleransi pembayaran pajak dengan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak penghasilan pada laporan laba rugi, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan, seperti menghitung penghasilan bruto, biaya-biaya operasional, penghasilan netto, dan pajak penghasilan yang harus dibayar. Dengan memahami langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat menghitung pajak penghasilan pada laporan laba rugi dengan mudah dan tepat.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan pada Laporan Laba Rugi