Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2018
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2018

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2018

Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak jual beli tanah pada tahun 2018. Pajak jual beli tanah adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak pembeli atau penjual atas transaksi jual beli tanah. Pajak ini harus dibayar dalam jangka waktu tertentu setelah terjadinya transaksi jual beli tanah. Berikut adalah panduan lengkap cara menghitung pajak jual beli tanah 2018.

Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah?

Pajak jual beli tanah adalah pajak yang dibayar oleh pihak pembeli atau penjual atas transaksi jual beli tanah. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah tersebut.

Pajak jual beli tanah dikenakan atas harga transaksi jual beli tanah. Besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada nilai jual beli tanah tersebut. Pajak ini harus dibayar dalam jangka waktu tertentu setelah terjadinya transaksi jual beli tanah.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Untuk menghitung pajak jual beli tanah, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Nilai TransaksiPersen PajakNilai Pajak
≤ Rp 100 Juta5%Nilai Transaksi x 5%
> Rp 100 Juta – ≤ Rp 500 Juta5% + (0,5% x (Nilai Transaksi – Rp 100 Juta))Nilai Transaksi x (5% + (0,5% x (Nilai Transaksi – Rp 100 Juta)))
> Rp 500 Juta5% + (1% x (Nilai Transaksi – Rp 500 Juta))Nilai Transaksi x (5% + (1% x (Nilai Transaksi – Rp 500 Juta)))

Nilai transaksi jual beli tanah adalah harga jual tanah yang tercantum dalam akta jual beli tanah. Jika terdapat perbedaan antara nilai transaksi jual beli tanah dengan harga pasar tanah, maka nilai yang lebih tinggi akan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah

Sebagai contoh, apabila nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:

  • 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta
  • Total pajak = Rp 5 juta

Sebagai contoh lain, jika nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp 750 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:

  • 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta
  • 0,5% x (Rp 750 juta – Rp 100 juta) = Rp 3,25 juta
  • Total pajak = Rp 8,25 juta

Kapan Harus Membayar Pajak Jual Beli Tanah?

Pajak jual beli tanah harus dibayar dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya transaksi jual beli tanah. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Jika dalam jangka waktu 1 tahun pajak belum dibayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar.

FAQ

1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak jual beli tanah?

Dokumen yang diperlukan antara lain: akta jual beli tanah, bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan bukti pembayaran BPHTB.

2. Apa yang harus dilakukan jika terdapat perbedaan antara nilai transaksi jual beli tanah dengan harga pasar tanah?

Jika terdapat perbedaan antara nilai transaksi jual beli tanah dengan harga pasar tanah, maka nilai yang lebih tinggi akan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

3. Apakah ada keringanan pajak jual beli tanah?

Ada keringanan pajak jual beli tanah yaitu: keringanan pajak sebesar 50% untuk pendaftaran tanah bekas hutan produksi yang dialihfungsikan menjadi tanah kebun atau kehutanan seluas maksimal 2 hektar, serta keringanan pajak sebesar 50% untuk pendaftaran tanah bekas kebun yang dialihfungsikan menjadi tanah bangunan atau usaha seluas maksimal 2 hektar.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara menghitung pajak jual beli tanah pada tahun 2018. Ingatlah untuk membayar pajak jual beli tanah dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya transaksi, agar tidak dikenakan sanksi administratif. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat membayar pajak jual beli tanah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2018