Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah 2018
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah 2018

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah 2018

Hai Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara menghitung pajak jual beli rumah tahun 2018? Jika iya, kamu berada di artikel yang tepat. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara menghitung pajak jual beli rumah yang berlaku pada tahun 2018. Yuk, simak selengkapnya!

Apa itu Pajak Jual Beli Rumah?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung pajak jual beli rumah tahun 2018, mari kita simak terlebih dahulu apa itu pajak jual beli rumah. Pajak jual beli rumah atau Pajak Penghasilan Atas Transaksi Penjualan Objek Pajak (PPh TPP) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan atau pembelian rumah oleh seseorang atau badan usaha.

Setiap transaksi jual beli rumah, baik itu rumah baru atau rumah bekas, wajib dikenakan pajak jual beli rumah oleh pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Namun, besarannya berbeda-beda tergantung pada Negara bagian atau Provinsi masing-masing.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah Tahun 2018?

Untuk menghitung pajak jual beli rumah tahun 2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah cara menghitung pajak jual beli rumah tahun 2018:

1. Menghitung NJOP Rumah

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atas suatu objek pajak. NJOP rumah adalah nilai jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas suatu rumah.

Untuk menghitung NJOP rumah, dapat dilakukan dengan mengakses website atau datang langsung ke Kantor Pajak setempat dan mencari informasi tentang nilai NJOP rumah yang ingin dihitung. Biasanya, NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Setelah mengetahui nilai NJOP rumah, selanjutnya bisa melakukan penghitungan berikutnya.

2. Menghitung Nilai Transaksi

Setelah mengetahui nilai NJOP rumah, selanjutnya adalah menghitung nilai transaksi jual beli rumah. Nilai transaksi adalah nilai yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai harga jual atau pembelian rumah. Nilai transaksi tidak boleh lebih rendah dari nilai NJOP rumah.

Misalnya, jika nilai NJOP rumah adalah Rp 1.000.000.000 dan nilai transaksi jual beli rumah adalah Rp 1.200.000.000, maka nilai yang digunakan untuk menghitung pajak jual beli rumah adalah Rp 1.200.000.000.

3. Menentukan Tarif Pajak Jual Beli Rumah

Tarif pajak jual beli rumah juga berbeda-beda tergantung pada Negara bagian atau Provinsi masing-masing. Untuk tahun 2018, tarif pajak jual beli rumah di Jakarta adalah sebesar 5%. Tarif pajak jual beli rumah di provinsi lain mungkin lebih rendah atau lebih tinggi dari Jakarta.

Setelah mengetahui tarif pajak jual beli rumah yang berlaku di wilayah masing-masing, selanjutnya dapat dilakukan penghitungan berikutnya.

4. Menghitung Besarnya Pajak

Setelah mengetahui nilai transaksi jual beli rumah dan tarif pajak jual beli rumah yang berlaku di wilayah masing-masing, selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak jual beli rumah. Caranya adalah dengan mengalikan nilai transaksi dengan tarif pajak.

Misalnya, jika nilai transaksi jual beli rumah adalah Rp 1.200.000.000 dan tarif pajak jual beli rumah di wilayah tersebut adalah 5%, maka besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah:

Nilai TransaksiTarif PajakBesarnya Pajak
Rp 1.200.000.0005%Rp 60.000.000

FAQ tentang Pajak Jual Beli Rumah

1. Apa itu Tarif Pajak Jual Beli Rumah?

Tarif pajak jual beli rumah adalah besaran persentase dari nilai transaksi jual beli rumah yang harus dibayarkan sebagai pajak pada saat transaksi tersebut terjadi.

2. Bagaimana cara menghitung NJOP rumah?

Cara menghitung NJOP rumah adalah dengan mengakses website atau datang langsung ke Kantor Pajak setempat dan mencari informasi tentang nilai NJOP rumah yang ingin dihitung.

3. Apakah harga rumah bekas juga dikenakan pajak jual beli rumah?

Ya, harga rumah bekas juga dikenakan pajak jual beli rumah.

4. Apakah nilai transaksi jual beli rumah bisa lebih rendah dari NJOP rumah?

Tidak. Nilai transaksi jual beli rumah tidak boleh lebih rendah dari nilai NJOP rumah.

5. Apa sanksi yang diberikan jika tidak membayar pajak jual beli rumah?

Jika tidak membayar pajak jual beli rumah, maka sanksi yang diberikan adalah berupa denda atau bahkan pidana.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak jual beli rumah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli rumah. Untuk menghitung pajak jual beli rumah tahun 2018, perlu diperhatikan cara menghitung NJOP rumah, nilai transaksi, tarif pajak jual beli rumah, dan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Setiap transaksi jual beli rumah, baik itu rumah baru atau rumah bekas, wajib dikenakan pajak jual beli rumah oleh pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang cara menghitung pajak jual beli rumah tahun 2018.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah 2018