Cara Menghitung Pajak atas THR untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung Pajak atas THR untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Pajak atas THR untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak atas THR atau Tunjangan Hari Raya yang biasanya diterima karyawan di Indonesia. Apakah Sobat TeknoBgt sudah familiar dengan pajak THR? Jika belum, jangan khawatir karena kita akan bahas tuntas di sini. Yuk, simak artikelnya sampai selesai!

Pengertian Pajak atas THR

Sebelum membahas tentang cara menghitung pajak atas THR, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu pajak atas THR. Pajak THR atau yang sering disebut juga sebagai PPh 21 atas THR adalah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atau penghasil yang menerima Tunjangan Hari Raya. Pajak ini harus dibayarkan setiap karyawan atau penghasil menerima THR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurut peraturan yang berlaku, pajak atas THR akan dipotong oleh pihak perusahaan atau penghasil lainnya sebesar 21% dari total nilai THR yang diterima oleh karyawan atau penghasil. Namun, hal ini dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan atau kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau penghasil.

Namun, meski ada pengecualian atau keringanan pajak atas THR, tetap saja proses menghitung dan membayar pajak ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung pajak atas THR yang bisa Sobat TeknoBgt gunakan.

Cara Menghitung Pajak atas THR

1. Hitung Total Nilai THR yang Diterima

Langkah pertama dalam menghitung pajak atas THR adalah dengan menghitung total nilai THR yang diterima oleh karyawan atau penghasil. Total nilai THR ini bisa diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai THR yang diterima oleh karyawan atau penghasil.

Nilai THR sendiri biasanya dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok atau pendapatan yang diterima oleh karyawan atau penghasil. Selain itu, ada juga beberapa faktor lain yang bisa mempengaruhi besar kecilnya nilai THR yang diterima, misalnya lama masa kerja atau penghasilan tambahan yang diterima oleh karyawan atau penghasil.

2. Hitung Biaya Jabatan

Selanjutnya, hitunglah biaya jabatan yang harus dikurangkan dari total nilai THR yang diterima oleh karyawan atau penghasil. Biaya jabatan adalah biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh karyawan atau penghasil untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya.

Besaran biaya jabatan sendiri akan ditentukan berdasarkan persentase dari total penghasilan karyawan atau penghasil, dan telah diatur dalam Undang-Undang Pajak (UU PPh) No. 36 Tahun 2008.

3. Hitung Nilai Penghasilan Neto

Setelah menghitung total nilai THR dan biaya jabatan, langkah berikutnya dalam menghitung pajak atas THR adalah dengan menghitung nilai penghasilan neto atau penghasilan bersih. Penghasilan neto sendiri adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau penghasil setelah dikurangi biaya jabatan dan biaya-biaya lainnya yang diperkenankan oleh undang-undang.

Untuk menghitung penghasilan neto, Sobat TeknoBgt bisa menggunakan rumus berikut:

Nilai Penghasilan Neto = Total Nilai THR – Biaya Jabatan – Biaya-Biaya Lainnya yang Diperkenankan

4. Hitung Besaran Pajak atas THR

Setelah mengetahui nilai penghasilan neto, langkah terakhir dalam menghitung pajak atas THR adalah dengan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atau penghasil. Besaran pajak ini sendiri akan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai penghasilan neto.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran pajak atas THR adalah sebesar 21% dari nilai penghasilan neto yang diperoleh oleh karyawan atau penghasil. Namun, hal ini dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan atau kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau penghasil.

Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, karyawan atau penghasil harus membayarkannya ke kantor pajak terdekat dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang.

FAQ

Apa itu pajak atas THR?

Pajak atas THR atau yang sering disebut juga sebagai PPh 21 atas THR adalah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atau penghasil yang menerima Tunjangan Hari Raya. Pajak ini harus dibayarkan setiap karyawan atau penghasil menerima THR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana cara menghitung pajak atas THR?

Cara menghitung pajak atas THR adalah sebagai berikut:

  • Hitung total nilai THR yang diterima
  • Hitung biaya jabatan
  • Hitung nilai penghasilan neto
  • Hitung besaran pajak atas THR

Berapa besaran pajak atas THR yang harus dibayarkan?

Besaran pajak atas THR adalah sebesar 21% dari nilai penghasilan neto yang diperoleh oleh karyawan atau penghasil. Namun, hal ini dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan atau kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau penghasil.

Contoh Perhitungan Pajak atas THR

Untuk lebih memahami tentang cara menghitung pajak atas THR, berikut ini adalah contoh perhitungan sederhana yang bisa Sobat TeknoBgt gunakan:

NoUraianNominal
1Nilai THR yang diterimaRp 5.000.000
2Biaya jabatanRp 500.000
3Biaya-biaya lainnyaRp 200.000
4Penghasilan netoRp 4.300.000
5Besaran pajak (21% x Rp 4.300.000)Rp 903.000

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung pajak atas THR yang bisa Sobat TeknoBgt gunakan. Meski terdengar rumit dan memakan waktu, menghitung pajak atas THR sebenarnya tidaklah sulit jika Sobat TeknoBgt sudah memahami dan menguasai rumus dan peraturan yang berlaku.

Jangan lupa selalu menyimpan catatan dan bukti pembayaran pajak atas THR, karena hal ini dapat berguna sebagai bukti jika suatu saat dibutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat dan berguna bagi Sobat TeknoBgt yang ingin lebih memahami tentang pajak THR. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak atas THR untuk Sobat TeknoBgt