Cara Menghitung Overtime Kerja
Cara Menghitung Overtime Kerja

Cara Menghitung Overtime Kerja

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian hari ini? Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang cara menghitung overtime kerja. Bagi kalian yang bekerja di perusahaan atau lembaga yang menerapkan sistem jam kerja dan gaji tetap, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah overtime. Overtime adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal. Nah, bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak pembahasan berikut ini!

Pengertian Overtime

Sebelum membahas tentang cara menghitung overtime kerja, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian dari overtime itu sendiri. Overtime adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal. Jam kerja normal adalah jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga, biasanya 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Apabila karyawan bekerja di luar jam kerja normal, maka karyawan tersebut akan berhak mendapatkan tambahan upah atau penggantian berupa waktu istirahat tambahan.

Nah, tambahan upah atau penggantian waktu istirahat tersebut adalah yang disebut dengan overtime. Overtime ini harus dihitung dengan cermat, karena akan mempengaruhi gaji karyawan. Cara menghitungnya pun cukup mudah, berikut adalah penjelasannya.

Cara Menghitung Overtime

Bagaimana cara menghitung overtime kerja? Ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu metode per jam atau metode per shift. Berikut penjelasan singkatnya:

Metode per Jam

Metode per jam adalah cara menghitung overtime dengan mengalikan jumlah jam kerja lembur dengan besaran upah per jam. Contoh, Anda bekerja selama 10 jam dengan upah per jam sebesar Rp50.000,- maka:

Jumlah Jam KerjaBesaran Upah per JamTotal Overtime
10 jamRp50.000,-Rp500.000,-

Dari contoh di atas, maka jumlah overtime yang Anda terima adalah sebesar Rp500.000,-

Metode per Shift

Metode per shift adalah cara menghitung overtime dengan mengalikan jumlah shift kerja lembur dengan besaran upah per shift. Contoh, Anda bekerja selama 2 shift dengan upah per shift sebesar Rp100.000,- maka:

Jumlah Shift KerjaBesaran Upah per ShiftTotal Overtime
2 shiftRp100.000,-Rp200.000,-

Dari contoh di atas, maka jumlah overtime yang Anda terima adalah sebesar Rp200.000,-

Catatan Penting

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung overtime, yaitu:

1. Jam Kerja Lembur

Perusahaan atau lembaga harus memiliki kebijakan yang jelas terkait dengan jam kerja lembur. Misalnya, jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

2. Besaran Upah

Besaran upah lembur harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau lembaga. Ada perusahaan yang memberikan upah lembur 1.5 kali lipat dari upah normal, ada juga yang memberikan 2 kali lipat.

3. Pajak

Overtime juga akan terkena pajak. Besarannya tergantung pada aturan pajak yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah.

4. Waktu Istirahat

Karyawan yang bekerja lembur juga berhak mendapatkan waktu istirahat tambahan. Misalnya, setiap 2 jam bekerja lembur, karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 15 menit.

5. Perhitungan Gaji Pokok

Gaji pokok karyawan harus disesuaikan dengan jumlah jam kerja normal. Misalnya, gaji pokok karyawan dengan jam kerja normal 8 jam sehari, akan berbeda dengan gaji pokok karyawan dengan jam kerja normal 7 jam sehari.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu overtime?

Overtime adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal. Jam kerja normal adalah jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga, biasanya 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

2. Bagaimana cara menghitung overtime?

Ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu metode per jam atau metode per shift. Metode per jam adalah cara menghitung overtime dengan mengalikan jumlah jam kerja lembur dengan besaran upah per jam, sedangkan metode per shift adalah cara menghitung overtime dengan mengalikan jumlah shift kerja lembur dengan besaran upah per shift.

3. Besaran upah lembur yang wajib diberikan?

Besaran upah lembur harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau lembaga. Ada perusahaan yang memberikan upah lembur 1.5 kali lipat dari upah normal, ada juga yang memberikan 2 kali lipat.

4. Jam lembur maksimal?

Perusahaan atau lembaga harus memiliki kebijakan yang jelas terkait dengan jam kerja lembur. Misalnya, jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Kesimpulan

Dalam melakukan penghitungan overtime, perusahaan atau lembaga harus memperhatikan aturan dan kebijakan yang berlaku. Perhitungan gaji karyawan harus dilakukan dengan cermat, agar tidak terjadi kesalahan atau ketidakadilan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt yang sedang mencari informasi tentang cara menghitung overtime kerja. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Overtime Kerja