Cara Menghitung Lembur Karyawan Menurut Depnaker
Cara Menghitung Lembur Karyawan Menurut Depnaker

Cara Menghitung Lembur Karyawan Menurut Depnaker

Halo Sobat TeknoBgt, dalam dunia kerja, lembur merupakan hal yang sudah menjadi hal yang biasa terjadi. Setiap karyawan pasti pernah mengalami lembur dalam pekerjaannya. Namun, banyak dari karyawan yang tidak mengetahui cara menghitung lembur yang benar menurut Depnaker. Maka dari itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas cara menghitung lembur karyawan menurut Depnaker dengan 20 consecutive headings untuk mempermudah Sobat TeknoBgt memahaminya. Selamat membaca!

Apa Itu Lembur?

Sebelum memahami cara menghitung lembur, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari lembur itu sendiri. Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang karyawan di luar jam kerja normalnya yang telah ditentukan perusahaan. Jam kerja normal di Indonesia adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja di luar jam kerja normal, maka akan dihitung sebagai lembur.

Kapan Karyawan Bisa Lembur?

Tidak semua karyawan dapat lembur. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang karyawan diperbolehkan untuk lembur, yaitu:

  1. Karyawan harus bekerja di perusahaan minimal selama 3 bulan
  2. Karyawan harus mendapat persetujuan dari atasan langsungnya sebelum lembur dilakukan
  3. Lembur dilakukan atas permintaan perusahaan atau karena alasan yang mendesak

Bagaimana Cara Menghitung Lembur Karyawan Menurut Depnaker?

Setelah memahami pengertian dan syarat lembur, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui cara menghitung lembur karyawan menurut Depnaker. Ada beberapa hal yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui, yaitu:

  1. Jam Kerja Normal
  2. Jam kerja normal di Indonesia adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jadi, setiap karyawan yang bekerja selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dianggap bekerja dalam jam kerja normal dan tidak mendapat upah lembur.

  3. Tarif Lembur
  4. Tarif lembur di Indonesia berbeda-beda tergantung dari perusahaan dan bidang kerjanya. Namun, menurut Depnaker, tarif lembur dihitung dengan rumus:

    Tarif Lembur = Gaji Pokok / Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan / 8 Jam

    Contoh:

    Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 4.000.000 bekerja selama 26 hari dalam satu bulan. Maka, tarif lemburnya adalah:

    Tarif Lembur = 4.000.000 / 26 / 8 = Rp 19.230,77 per jam

  5. Jam Lembur
  6. Jam lembur dihitung dari jam kerja normal yang telah ditentukan perusahaan. Jika perusahaan menetapkan jam kerja normal dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00, maka jam kerja normal adalah selama 8 jam. Jika karyawan melakukan lembur dari pukul 17.00 sampai pukul 20.00, maka jam lemburnya adalah selama 3 jam.

  7. Tipe Lembur
  8. Ada dua jenis lembur, yaitu lembur wajib dan lembur sukarela. Lembur wajib adalah lembur yang dilakukan karena ada permintaan dari perusahaan atau karena alasan yang mendesak. Sedangkan, lembur sukarela adalah lembur yang dilakukan atas permintaan karyawan sendiri dan disetujui oleh perusahaan.

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Menurut Depnaker

Setelah memahami hal-hal yang perlu diketahui sebelum menghitung upah lembur, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui cara menghitung upah lembur karyawan menurut Depnaker. Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam menghitung upah lembur, yaitu:

Cara 1: Hitung Per Jam Lembur

Cara pertama dalam menghitung upah lembur adalah dengan menghitung per jam lembur karyawan. Caranya adalah:

  1. Hitung tarif lembur per jam dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan sebelumnya
  2. Hitung jumlah jam lembur yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal
  3. Kalikan tarif lembur per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan oleh karyawan untuk mendapatkan upah lemburnya
  4. Tambahkan upah lembur dengan gaji pokok karyawan untuk mendapatkan total upah dalam satu bulan
No.DeskripsiRumusContoh
1Tarif Lembur per JamGaji Pokok / Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan / 8 JamRp 4.000.000 / 26 / 8 = Rp 19.230,77 per jam
2Jumlah Jam LemburJam Kerja yang Dilakukan di Luar Jam Kerja NormalJika karyawan lembur dari pukul 17.00 sampai pukul 20.00, maka jumlah jam lemburnya adalah 3 jam
3Total Upah LemburTarif Lembur per Jam x Jumlah Jam LemburUpah lembur = 19.230,77 per jam x 3 jam = Rp 57.692,31
4Total Upah dalam Satu BulanGaji Pokok + Total Upah LemburTotal Upah = Rp 4.000.000 + Rp 57.692,31 = Rp 4.057.692,31

Cara 2: Hitung Total Upah Lembur dalam Satu Bulan

Cara kedua dalam menghitung upah lembur adalah dengan menghitung total upah lembur dalam satu bulan. Caranya adalah:

  1. Hitung tarif lembur per jam dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan sebelumnya
  2. Hitung total jam lembur yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal dalam satu bulan
  3. Kalikan tarif lembur per jam dengan total jam lembur yang dilakukan oleh karyawan untuk mendapatkan total upah lemburnya
  4. Tambahkan total upah lembur dengan gaji pokok karyawan untuk mendapatkan total upah dalam satu bulan
No.DeskripsiRumusContoh
1Tarif Lembur per JamGaji Pokok / Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan / 8 JamRp 4.000.000 / 26 / 8 = Rp 19.230,77 per jam
2Total Jam Lembur dalam Satu BulanJumlah Jam Lembur x Jumlah Hari Kerja dalam Satu BulanJika karyawan lembur selama 3 jam setiap tanggal 1 sampai 5, maka total jam lembur dalam satu bulan adalah 15 jam
3Total Upah Lembur dalam Satu BulanTarif Lembur per Jam x Total Jam Lembur dalam Satu BulanTotal Upah Lembur = 19.230,77 per jam x 15 jam = Rp 288.461,54
4Total Upah dalam Satu BulanGaji Pokok + Total Upah Lembur dalam Satu BulanTotal Upah = Rp 4.000.000 + Rp 288.461,54 = Rp 4.288.461,54

FAQ

  1. Apakah karyawan yang bekerja di hari libur mendapatkan upah lembur?
  2. Ya, karyawan yang bekerja di hari libur atau hari raya nasional mendapatkan upah lembur. Tarif lembur untuk hari libur atau hari raya nasional biasanya lebih tinggi daripada tarif lembur biasa.

  3. Apakah perusahaan harus memberikan uang makan dan transportasi bagi karyawan yang lembur?
  4. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan perusahaan memberikan uang makan atau transportasi bagi karyawan yang lembur. Namun, perusahaan dapat memberikan fasilitas tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

  5. Apakah karyawan yang lembur wajib mendapatkan cuti pengganti?
  6. Ya, karyawan yang lembur wajib mendapatkan cuti pengganti. Cuti pengganti diberikan sesuai dengan jumlah jam lembur yang dilakukan oleh karyawan.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung lembur karyawan menurut Depnaker yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui. Setelah memahami cara menghitung lembur, diharapkan setiap karyawan dapat memperoleh upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang ada dalam dunia kerja. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Lembur Karyawan Menurut Depnaker