Halo Sobat TeknoBgt, belakangan ini semakin banyak orang yang mencari rumah idaman mereka dengan membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pada dasarnya, KPR adalah salah satu cara yang dapat membantu kita untuk membeli rumah dengan cara mencicil. Namun, sebelum mengajukan KPR, kita harus mengetahui cara menghitung angsuran rumah KPR terlebih dahulu. Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung angsuran rumah KPR.
1. Kenali Istilah-Istilah dalam KPR
Sebelum memulai menghitung angsuran rumah KPR, Sobat TeknoBgt harus mengenal beberapa istilah dalam KPR terlebih dahulu. Berikut istilah-istilah tersebut:
Istilah | Arti |
---|---|
Plafond | Batas maksimum jumlah KPR yang bisa diberikan oleh bank |
Tenor | Lama masa angsuran KPR |
Bunga | Biaya tambahan yang harus dibayar oleh peminjam sebagai imbalan atas pemakaian uang dari bank |
Angsuran | Jumlah uang yang harus dibayar oleh peminjam setiap bulannya dalam jangka waktu tertentu |
Dengan mengerti istilah-istilah di atas, Sobat TeknoBgt akan lebih mudah memahami tentang cara menghitung angsuran rumah KPR.
2. Hitung Plafond KPR
Plafond KPR merupakan batas maksimum jumlah KPR yang bisa diberikan oleh bank. Untuk menghitung plafond KPR, hal yang perlu Sobat TeknoBgt lakukan adalah mengalikan nilai pasar rumah dengan Loan to Value (LTV) yang diberikan oleh bank.
LTV merupakan persentase dari harga rumah yang dapat dipinjamkan oleh bank. LTV yang umumnya diberikan oleh bank adalah 80% dari harga rumah. Dengan demikian, rumus menghitung plafond KPR adalah:
Plafond KPR = Harga Rumah x LTV
Sebagai contoh, jika harga rumah yang ingin dibeli adalah Rp 1.000.000.000, maka plafond KPR nya adalah:
Plafond KPR = Rp 1.000.000.000 x 80% = Rp 800.000.000
Dengan begitu, plafond KPR yang bisa diajukan adalah sebesar Rp 800.000.000.
3. Hitung Pokok Pinjaman
Pokok pinjaman merupakan jumlah uang yang dipinjamkan oleh bank kepada peminjam. Untuk menghitung pokok pinjaman, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus:
Pokok Pinjaman = Harga Rumah – Uang Muka
Uang muka yang harus diberikan oleh peminjam biasanya 20% dari harga rumah. Dengan demikian, jika harga rumah yang ingin dibeli adalah Rp 1.000.000.000, maka uang muka yang harus diberikan adalah:
Uang Muka = Rp 1.000.000.000 x 20% = Rp 200.000.000
Maka pokok pinjaman yang akan diberikan oleh bank adalah:
Pokok Pinjaman = Rp 1.000.000.000 – Rp 200.000.000 = Rp 800.000.000
4. Hitung Bunga KPR
Setelah mengetahui plafond KPR dan pokok pinjaman, Sobat TeknoBgt juga perlu mengetahui besaran bunga yang harus dibayar setiap bulannya. Bunga KPR biasanya diberikan dalam bentuk tingkat bunga tetap (fixed rate) atau tingkat bunga mengambang (floating rate).
Tingkat bunga tetap biasanya memiliki jangka waktu yang lebih pendek, sedangkan tingkat bunga mengambang bisa berubah tergantung dari suku bunga pasar. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung bunga KPR dengan tingkat bunga tetap.
Bunga KPR dengan tingkat bunga tetap biasanya diberikan dalam bentuk persentase per tahun. Sebagai contoh, jika tingkat bunga KPR yang diberikan bank adalah 8% per tahun, maka bunga KPR yang harus dibayar setiap bulannya adalah:
Bunga KPR = (Pokok Pinjaman x Tingkat Bunga Tetap) / 12
Jadi, jika pokok pinjaman yang diberikan oleh bank adalah Rp 800.000.000 dan tingkat bunga KPR yang diberikan adalah 8% per tahun, maka bunga KPR yang harus dibayar setiap bulannya adalah:
Bunga KPR = (Rp 800.000.000 x 8%) / 12 = Rp 533.333
5. Hitung Jumlah Angsuran KPR
Jumlah angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulannya tergantung dari besaran pokok pinjaman, tingkat bunga KPR, serta lama masa angsuran KPR (tenor).
Besaran angsuran KPR biasanya sudah termasuk pokok pinjaman dan bunga KPR. Untuk menghitung jumlah angsuran KPR, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus:
Angsuran KPR = (Pokok Pinjaman + (Pokok Pinjaman x (Tingkat Bunga Tetap / 12) x Tenor)) / (Tenor x 12)
Misalnya, jika pokok pinjaman yang diberikan oleh bank adalah Rp 800.000.000, tingkat bunga KPR yang diberikan adalah 8% per tahun, dan tenor KPR nya adalah 20 tahun, maka jumlah angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulannya adalah:
Angsuran KPR = (Rp 800.000.000 + (Rp 800.000.000 x (8% / 12) x 20)) / (20 x 12) = Rp 7.315.000
Itulah cara menghitung jumlah angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulannya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu KPR?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu produk perbankan yang memungkinkan kita untuk membeli rumah dengan cara mencicil. Bank akan memberikan sejumlah uang yang nantinya harus kita bayar kembali dalam jangka waktu tertentu atau angsuran.
2. Syarat apa saja untuk mengajukan KPR?
Beberapa syarat untuk mengajukan KPR antara lain adalah usia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang stabil, memiliki NPWP, serta tidak memiliki masalah kredit di bank.
3. Apa itu lain-lain dalam pembayaran KPR?
Lain-lain dalam pembayaran KPR adalah biaya-biaya tambahan selain angsuran KPR, seperti biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya provisi.
4. Apa itu Loan to Value (LTV)?
Loan to Value (LTV) adalah persentase dari harga rumah yang dapat dipinjamkan oleh bank. LTV yang umumnya diberikan oleh bank adalah 80% dari harga rumah.
5. Apa itu tenor KPR?
Tenor KPR adalah lama masa angsuran KPR yang harus dibayar oleh peminjam. Tenor KPR umumnya berkisar antara 5 sampai dengan 30 tahun.
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung angsuran rumah KPR. Dengan menggunakan rumus-rumus yang sudah dijelaskan di atas, Sobat TeknoBgt dapat menghitung besar angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulannya. Pastikan juga untuk mengetahui besaran uang muka, tingkat bunga KPR, serta lain-lain biaya yang terkait dengan pengajuan KPR.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.